MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan urusan logistik (Bulog) telah menyalurkan 113.337 paket bantuan dampak sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tahap kedua Pemerintah Kota (Pemko) Medan hingga Jumat (29/5) kemarin.
Penyaluran itu sendiri telah dilakukan sejak Sabtu (16/5) yang lalu, dengan total paket sembako sebanyak 300 ribu paket yang terdiri dari 20 Kg beras dan 2 Kg gula pasir pada setiap paketnya. Bantuan itu pun didistribusikan Bulog melalui Gudang Bulog Brayan (GBB) Pulo Brayan Darat I (Jalan Mustafa) dan GBB Pulo Brayan Darat II (Jalan Jemadi).
“Rencana salur hari ini (kemarin,Red) untuk 5.867 paket. Total salur termasuk dengan rencana salur per hari ini ada sebanyak 113.337 paket,” ucap Kepala gudang GBB Pulo Brayan Darat I, Sahala Lumbanraja kepada Sumut Pos, Jumat (29/5).
Sahala menjelaskan, pihaknya siap mendistribusikan bantuan tersebut secara bertahap agar kualitas beras dan gula yang disalurkan dapat tetap terjamin kualitasnya.
“Total ada 6.000 ton beras dan 600 ton gula, perbandingannya 10:1. Selain harus didistribusikan, kualitasnya juga harus terjaga. Untuk hari ini saja ada 4 Kecamatan yang akan didistribusikan, ada Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Medan Tembung dan Medan Area,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyaluran di hari-hari berikutnya, yakni Minggu (31/5) dan Senin (1/6), pihak Bulog masih harus menunggu jadwal penyaluran dari Pemko Medan.
“Untuk Minggu dan Senin kita belum tahu, kita masih melihat jadwal dari Pemko Medan. Yang jelas, Bulog sipa menyediakan dan mendistribusikan paket beras dan gula dari Pemko Medan,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Fakhruddin Harahap mengatakan, pihaknya telah mendata sebanyak 265 ribu kepala keluarga (KK) di Kota Medan untuk diberikan paket sembako tahap kedua tersebut.
“Jadi dari 300 ribu paket, kita sudah data 265 ribu KK. Sisanya yang 35 ribu lagi sebagai cadangan, bila masih ada warga masyarakat yang berhak namun belum kebagian. Data yang masuk saat ini untuk penerima bantuan tahap kedua adalah murni dari kepala lingkungan, sebab mereka yang mengetahui betul kondisi warganya,” jelas Fakhruddin.
Dikatakan Fakhruddin, bantuan tahap kedua tidak berlaku bagi masyarakat penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan). “Mereka yang mendapatkan bantuan tahap I kemarin berhak untuk mendapatkannya kembali di tahap kedua ini, tetapi yang diprioritaskan adalah mereka yang berhak namun belum mendapatkan bantuan di tahap pertama,” katanya. (map/ila)