24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Penertiban Warnet 24 Jam Dimulai Tahun Depan

Membandel, Akan Ditutup dan Disita

MEDAN- Setelah dilakukan sosialisasi ke pengusaha warung internet (warnet) selama dua bulan, terhitung sejak November dan Desember. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha warnet yang tidak mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 28 tahun 2011, tentang izin usaha warnet yang mengatur jam operasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur jam operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.

“Dengan sosialisasi yang dilakukan selama dua bulan, tim akan memberikan penindakan terhadap warnet yang membandel dengan sanksi penutupan sampai menyita seluruh barangnya. Sedangkan penindakan akan dilakukan awal 2012, karena disesuaikan dengan anggaran,” kata Kadis Kominfo, Zulkifli Sitepu di Hotel Emerald Garden di sela-sela acara Rapat Kerja Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Daerah, Rabu (23/11).

Dikatakannya, ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim yang akan melakukan penertiban. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui dimana lokasi warnet. “Tim yang dibentuk akan melakukan kerjanya di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan Sekitarnya dan Satpol PP. Sedangkan untuk tim dari Dinas Kominfo diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet untuk melakukan tindakan terhadap warnet yang membandel,” katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa point yang dilakukan sesuai dengan perwal untuk diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Pengusaha warnet harus menggunakan software legal, kemudian tinggi bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah, dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet, karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” katanya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini di lapangan, masih banyak warnet yang buka melebihi pukul 00.00 WIB pada hari biasa. Seperti di sepanjang Jalan Sei Batanghari, Jalan Jamin Ginting, Jalan HM Jhoni dan Jalan Sunggal. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka, ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Jumadi, mendesak Pemko Medan segera merealisasikan rencana penertiban warnet tersebut. Seluruh warnet yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) harus ditertibkan.
“Pemko Medan sangat lambat, lemah dan kurang tegas dalam hal mengenai izin. Tak hanya itu, Dinas Kominfo juga terlihat tidak serius mengatasi permasalahan izin usaha warnet ini. Terbukti, masih banyaknya warnet yang beroperasi hingga 24 jam,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi di gedung dewan.
Kepada Wali Kota Medan, dia meminta agar tetap memprioritas hal ini, karena disinyalir setiap orang yang ke warnet kebanyakan membuka situs-situs porno.(adl)

Membandel, Akan Ditutup dan Disita

MEDAN- Setelah dilakukan sosialisasi ke pengusaha warung internet (warnet) selama dua bulan, terhitung sejak November dan Desember. Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengusaha warnet yang tidak mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No 28 tahun 2011, tentang izin usaha warnet yang mengatur jam operasi setiap harinya mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Jika malam minggu atau malam libur jam operasi pukul 06.00 WIB-02.00 WIB dini hari.

“Dengan sosialisasi yang dilakukan selama dua bulan, tim akan memberikan penindakan terhadap warnet yang membandel dengan sanksi penutupan sampai menyita seluruh barangnya. Sedangkan penindakan akan dilakukan awal 2012, karena disesuaikan dengan anggaran,” kata Kadis Kominfo, Zulkifli Sitepu di Hotel Emerald Garden di sela-sela acara Rapat Kerja Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Daerah, Rabu (23/11).

Dikatakannya, ada 18 orang yang terbagi dalam tiga tim yang akan melakukan penertiban. Masing-masing tim akan dibantu aparat kecamatan sehingga benar-benar diketahui dimana lokasi warnet. “Tim yang dibentuk akan melakukan kerjanya di 21 kecamatan dan masing-masing tim diback-up aparat kepolisian dari Polresta Medan Sekitarnya dan Satpol PP. Sedangkan untuk tim dari Dinas Kominfo diutamakan untuk mensosialisasikan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Izin Usaha Warnet untuk melakukan tindakan terhadap warnet yang membandel,” katanya.

Ditambahkannya, ada beberapa point yang dilakukan sesuai dengan perwal untuk diperhatikan pengusaha warnet di antaranya memblokir situs porno, jam operasional jika hari biasa mulai pukul 06.00 WIB pagi sampai pukul 00.00 WIB, malam libur atau malam minggu dibolehkan sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Pengusaha warnet harus menggunakan software legal, kemudian tinggi bilik tidak boleh lebih 150 cm, sedangkan jam untuk anak sekolah yang belajar harus ada izin dari sekolah, dan penerangan harus standar. “Bilik ini menjadi hal penting bagi pengusaha warnet, karena dengan tinggi maksimal 150 cm dari lantai mencegah adanya tindakan maksiat di dalam warnet,” katanya.

Sementara, pantauan wartawan koran ini di lapangan, masih banyak warnet yang buka melebihi pukul 00.00 WIB pada hari biasa. Seperti di sepanjang Jalan Sei Batanghari, Jalan Jamin Ginting, Jalan HM Jhoni dan Jalan Sunggal. Sementara soal bilik, sebagian warnet sudah memakai sistem terbuka, ada juga warnet yang menggunakan bilik tertutup dan tingginya melebihi ketentuan.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan Jumadi, mendesak Pemko Medan segera merealisasikan rencana penertiban warnet tersebut. Seluruh warnet yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) harus ditertibkan.
“Pemko Medan sangat lambat, lemah dan kurang tegas dalam hal mengenai izin. Tak hanya itu, Dinas Kominfo juga terlihat tidak serius mengatasi permasalahan izin usaha warnet ini. Terbukti, masih banyaknya warnet yang beroperasi hingga 24 jam,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi di gedung dewan.
Kepada Wali Kota Medan, dia meminta agar tetap memprioritas hal ini, karena disinyalir setiap orang yang ke warnet kebanyakan membuka situs-situs porno.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/