26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Haji 2020 Batal, 8.328 Sumut Gagal Berangkat

HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

“KEPUTUSAN itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah —baik regular maupun khusus—, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.

Hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.

Menyusul kebijakan pembatalan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul.

Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

“Namun setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
  2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
  3. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  6. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

“Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas. Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” ucapnya.

8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat

Menyusul pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.

“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah atau 97 persen lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6).

Namun ia berjanji, calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun 2021 mendatang. “Otomatis yang berangkat di tahun 2021, mundur ke 2022 karena berdasarkan kuota,” jelas David.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada jamaah melalui Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, KUA dan penyuluh, agar masyarakat tidak bingung, apakah jadi berangkat atau tidak.

Mengantisipasi kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang batal berangkat, Kanwil Kemenag melibatkan ustaz untuk memberikan pengarahan pada para calon jemaah haji yang kecewa. “Apabila ada yang tidak puas, uang yang sudah dilunasi akan dikembalikan. Teknisnya melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil, dan akan usulkan ke Jakarta. Itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” kata David.

David berharap masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas, karena keputusan tersebut diambil untuk penyelamatan jiwa. “Ibadah dengan penyelamatan jiwa ini sama pentingnya. Yakinlah semua ada hikmahnya,” ujar David.

Sementara, untuk tim pemandu haji daerah (TPHD), David belum bisa memastikan apakah ikut dibatalkan atau tidak. “Nanti tergantung bapak Gubernur (Sumut) mengusulkan kembali kepada Menteri Agama,” pungkasnya.

Calhaj asal Binjai Menangis

Terkait pembatalan keberangkatan calon haji asal Indonesia tahun ini, sejumlah calon jamaah haji asal Kota Binjai, menangis.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Binjai, H Prasojo, mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak telepon menanyakan kepastian peniadaan keberangkatan haji 2020. “Para Calhaj asal Kota Binjai kecewa. Bahkan ada yang menangis sambil berdoa, semoga keputusan itu bisa berubah,” ujar Prasojo didampingi Sekjen H Jafar Sidiq, Selasa (2/6).

Data diperoleh Prasojo, calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu.

Karena itu, pengumuman dari Menag RI di luar dugaan. “Masjid Nabawi di Madinah sudah mulai dibuka pada Minggu (31/5). Hal itu membuat suasana sedikit gembira. Tapi keputusannya hari ini sungguh mengejutkan,” sambung dia.

Namun ia mengerti, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah urusan terkait para jamaah haji belum terselesaikan. Seperti visa, MoU untuk hotel, makan, transportasi, dan sebagainya.

Begitupun, dia berharap, pemerintah tetap daoat memberangkatkan calhaj yang benar-benar sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat mengurangi masa tunggu. “Itu hanya harapan. Kalau sudah ditiadakan, berarti Indonesia dan Singapura tidak melaksanakan keberangkatan jamaah haji tahun ini,” pungkasnya. (man/ted)

HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

“KEPUTUSAN itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah —baik regular maupun khusus—, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.

Hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.

Menyusul kebijakan pembatalan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul.

Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

“Namun setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
  2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
  3. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  6. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

“Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas. Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” ucapnya.

8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat

Menyusul pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.

“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah atau 97 persen lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6).

Namun ia berjanji, calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun 2021 mendatang. “Otomatis yang berangkat di tahun 2021, mundur ke 2022 karena berdasarkan kuota,” jelas David.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada jamaah melalui Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, KUA dan penyuluh, agar masyarakat tidak bingung, apakah jadi berangkat atau tidak.

Mengantisipasi kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang batal berangkat, Kanwil Kemenag melibatkan ustaz untuk memberikan pengarahan pada para calon jemaah haji yang kecewa. “Apabila ada yang tidak puas, uang yang sudah dilunasi akan dikembalikan. Teknisnya melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil, dan akan usulkan ke Jakarta. Itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” kata David.

David berharap masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas, karena keputusan tersebut diambil untuk penyelamatan jiwa. “Ibadah dengan penyelamatan jiwa ini sama pentingnya. Yakinlah semua ada hikmahnya,” ujar David.

Sementara, untuk tim pemandu haji daerah (TPHD), David belum bisa memastikan apakah ikut dibatalkan atau tidak. “Nanti tergantung bapak Gubernur (Sumut) mengusulkan kembali kepada Menteri Agama,” pungkasnya.

Calhaj asal Binjai Menangis

Terkait pembatalan keberangkatan calon haji asal Indonesia tahun ini, sejumlah calon jamaah haji asal Kota Binjai, menangis.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Binjai, H Prasojo, mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak telepon menanyakan kepastian peniadaan keberangkatan haji 2020. “Para Calhaj asal Kota Binjai kecewa. Bahkan ada yang menangis sambil berdoa, semoga keputusan itu bisa berubah,” ujar Prasojo didampingi Sekjen H Jafar Sidiq, Selasa (2/6).

Data diperoleh Prasojo, calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu.

Karena itu, pengumuman dari Menag RI di luar dugaan. “Masjid Nabawi di Madinah sudah mulai dibuka pada Minggu (31/5). Hal itu membuat suasana sedikit gembira. Tapi keputusannya hari ini sungguh mengejutkan,” sambung dia.

Namun ia mengerti, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah urusan terkait para jamaah haji belum terselesaikan. Seperti visa, MoU untuk hotel, makan, transportasi, dan sebagainya.

Begitupun, dia berharap, pemerintah tetap daoat memberangkatkan calhaj yang benar-benar sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat mengurangi masa tunggu. “Itu hanya harapan. Kalau sudah ditiadakan, berarti Indonesia dan Singapura tidak melaksanakan keberangkatan jamaah haji tahun ini,” pungkasnya. (man/ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/