BELAWAN – PT Petro Andhara Artha (PAA) melaporkan 3 media lokal ke Dewan Pers. Laporan tersebut terkait pemberitaan tidak berimbang yang menyudutkan perusahaan yang bergerak di bidang penyuplai bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
“Secara resmi, kita sudah melaporkan 2 media online dan 1 media cetak lokal ke Dewan Pers. Surat yang kita laporkan terkait pemberitaan miring bersifat tendensius terhadap penyuplaian minyak PT PAA ke Gabion Belawan,” kata Kuasa Hukum PT PAA, Andry Mahyar Matondang, SH, MH, Senin (8/6).
Dikatakan LBH Bekend ini didampingi temannya, Irwansyah Tanjung SH. Selama pemberitaan yang ditayangkan 3 media tentang dugaan penyaluran BBM oleh PT PAA tidak resmi atau illegal. Wartawan yang bersangkutan tidak pernah mengkonfirmasi dan berita yang ditayangkan tidak benar.
“Minyak yang disalurkan selama ini resmi, karena PT PAA membayar pajak dan didistribusikan secara resmi oleh PT Pertami. Dampak dari pemberitaan itu, PT PAA mengalami kerugian secara goodwill atau merusak nama baik perusahaan di Pertamina dan rekanan,” cetusnya.
Selain itu, katanya, dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan tanpa konfirmasi, PT PAA selaku rekanan PT Pertamina menjadi sorotan tidak baik. Padahal, apa yang ditayangkan oleh media tersebut tidak benar.
“Kita saat ini masih menunggu jawaban dari Dewam Pers. Apa hasilnya nanti, mungkin akan dilakukan langkah hukum atas pencemaran nama baik perusahaan klien kita. Harapannya, setiap pemberitaan menyangkut nama baik harus dilakukan konfirmasi, agar kedepannya pemberitaan tidak merugikan sepihak,” ungkap Andry Mahyar.
Sementara, Kepala Operasional PT PAA, Husein mengaku, selama ini perusahaan menyuplai minyak tidak pernah menyalah. Pendistribusian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
“Kita ini perusahaan rekanan Pertamina. Ada 6 perusahaan yang memesan minyak ke PT PAA. Artinya, pemesanan ke kita dijalankan sesuai dengan prosedur. Setiap pesanan minyak yang kita antar ke perusahaan telah sesuai dengan DO dan pembayaran pajak. Kalau minyak yang diantarkan disalahgunakan oleh perusahaan lain, itu bukan tanggung jawab dari PT PAA lagi,” ungkapnya. (fac/azw)