BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dibebaskan dalam rangka mengikuti program asimilasi atau program kemanusiaan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Warga binaan tersebut langsung diserahkanterimakan Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian kepada keluarganya di Ruang Tunggu Layanan Kunjungan Lapas Kelas II A Binjai, Senin (8/6). “Ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Maju, Selasa (9/6).
Kepada keluarga penjamin 25 warga binaan tersebut, Maju mengingatkan agar mereka yang mengikuti program asimilasi memiliki arti bukan berarti bebas. Adalah, napi asmilasi dalam program menghindari Covid-19 ini wajib tinggal di rumah.
Tidak berkumpul atau mengumpulkan massa. “Ketika napi asimilasi melanggar ketentuan, status asimilasi dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan. Asimilasi tetap berstatus narapidana yang tetap terikat dengan berbagai aturan-aturan,” beber mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjunggusta ini.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Rinaldo Tarigan menambahkan, 25 warga binaan yang mengikuti program asimilasi ini merupakan tahap VIII. Syarat warga binaan yang dapat mengikuti program ini adalah, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani setengah hukuman pidana.
“Ini merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana Pemasyarakatan, dilaksanakan dengan membaurkan narapidana ke dalam masyarakat,” pungkasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai dibebaskan dalam rangka mengikuti program asimilasi atau program kemanusiaan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Warga binaan tersebut langsung diserahkanterimakan Kalapas Kelas II A Binjai, Maju Amintas Siburian kepada keluarganya di Ruang Tunggu Layanan Kunjungan Lapas Kelas II A Binjai, Senin (8/6). “Ini merupakan tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi pada Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Maju, Selasa (9/6).
Kepada keluarga penjamin 25 warga binaan tersebut, Maju mengingatkan agar mereka yang mengikuti program asimilasi memiliki arti bukan berarti bebas. Adalah, napi asmilasi dalam program menghindari Covid-19 ini wajib tinggal di rumah.
Tidak berkumpul atau mengumpulkan massa. “Ketika napi asimilasi melanggar ketentuan, status asimilasi dicabut dan dikembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan. Asimilasi tetap berstatus narapidana yang tetap terikat dengan berbagai aturan-aturan,” beber mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjunggusta ini.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Binjai, Rinaldo Tarigan menambahkan, 25 warga binaan yang mengikuti program asimilasi ini merupakan tahap VIII. Syarat warga binaan yang dapat mengikuti program ini adalah, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani setengah hukuman pidana.
“Ini merupakan bagian dari proses pembinaan narapidana Pemasyarakatan, dilaksanakan dengan membaurkan narapidana ke dalam masyarakat,” pungkasnya. (ted/han)