KARO, SUMUTPOS.CO – Pemecatan honorium Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo oleh Kepala Puskesmas (Kapus) dr Litaria br Sitepu masih menuai protes.
Heppy Veronika Mendrofa Am. Keb merasa ada ketidakadilan terhadap alasan pemecatannya, sehingga masalah pemecatannya diserahkan ke kuasa hukum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Karo.
Pemutusan hubungan kerjanya dikeluarkan oleh Kepala Puskesmas Merdeka Kecamatan Merdeka tertanggal 20 April 2020 dengan alasan tidak memiliki SIK, dan alasan sisa kas operasional bulan Maret 2020 tidak mencukupi untuk memberi honor lagi.
Kepala Puskesmas Merdeka, dr Litaria br Sitepu yang dikonfirmasi pada Selasa (9/6) siang berdalih, pemutusan hubungan kerja dia lakukan karena kas operasional Puskesmas telah habis. Biaya terserap untuk pemasangan Wifi, air, listrik, Alat Tulis Kantor dan Akreditasi Puskesmas
“Bagaimana mungkin saya bisa melanjutkan kalau tidak ada lagi kas, kan tidak mungkin adek yang bayar honornya,” katanya.
Mengenai masalah SIK ( Surat Izin Kerja) itu, menurut Literia diatur dalam UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan bahwa setiap tenaga kesehatan ( medis/paramedis) di wajibkan memiliki SIK.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Heppy dari LBH DPD IPK. Kab Karo Irwan F Tarigan, SH mengatakan, keberatan terhadap pemecatan sepihak Heppy dengan alasan tak masuk akal.
“Menurut klien kami, alasan pemecatannya semena-mena karena klien kami sudah berniat mengurus SIK sejak lama . Namun persyaratan untuk mengurus adalah Ijazah dan STR (Surat Tanda Registrasi). Sementara ijazah dan STR nya ditahan oleh Kepala Puskesmas. Saat klien kami meminta namun dikatakan hilang oleh Kepala Puskesmas. Dan dua bulan terakhir sebelum pemecatan dikembalikan dengan alasan sudah ditemukan sehingga tidak pantas alasan itu di alaskan untuk memecat klien kami,” tegasnya.
Dan alasan kedua tentang kosongnya kas operasional, bahwa penggajian klien kami dari dana operasional JKN BPJS UPTD Kesehatan Puskesmas Merdeka Tahun Anggaran 2020 juga tidak masuk akal karena sebelumnya dana cukup.
“Jadi upaya yang akan kami lakukan selanjutnya selaku kuasa hukum akan melakukan bipartit terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kesehatan dan Kapus Merdeka,” kata Irwan.
Sedangkan Direktur LBH DPD IPK Kab Karo Jesaya Pulungan, SH menambahkan, dengan pemecatan yang semena – mena ini jelas perbuatan melawan hukum terkait Pasal 1365 KUHPerdata dan PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan upayakan menggugat secara perdata dengan KUH Perdata dan kami akan lanjutkan kasus ini ke PTUN ( Peradilan Tata Usaha Negara) terkait dengan PHK Heppy Veronika agar dipekerjakan kembali. Dan untuk tindakan disiplin pegawai negeri sipil, kami minta agar instansi terkait menindak tegas Kepala Puskesmas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan pidana kita akan terus mendampingi, yang menurut Kanit Resum beberapa waktu lalu, kita sedang menunggu gelar perkara. Apabila hal ini tidak terjadi kami akan melaporkan kem bali,”tutupnya. (deo/han)