29 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Polhut dan Polres Karo Selidiki Penebang Hutan Siosar

TINJAU LOKASI:  Polisi Kehutanan dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar hutan lindung di Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.
TINJAU LOKASI: Polisi Kehutanan dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar hutan lindung di Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.

KARO, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti laporan warga atas maraknya penebangan liar hutan lindung di Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe Kabupaten Karo bersama Pihak Polres Karo meninjau lokasi untuk memastikan benar adanya penebangan hutan lindung tersebut, Kamis, (11/6) lalu.

Nirwan Ginting, Polisi Kehutanan Ka UPT Kabupaten Karo setelah meninjau lokasi, membenarkan adanya penembangan kayu secara liar. Menurut Nirwan, ada berkisar lima puluhan kayu sudah ditebangi secara liar. Jenis kayu yang ditebangi di hutan produktif tersebut adalah kayu jenis ulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan, penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. “Itu bisa kita lihat dari bekas-bekas yang tinggal. Namun masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut. Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” ujarnya.

Meski demikian, Nirwan menegaskan, pihaknya dan polisi akan terus menelusuri mencari pelaku. Karena atas perbuatan itu, pelaku akan ditindak dengan UU No.18 Tahun 2013 Pasal 82 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan SH mengatakan, sesuai dari informasi yang diterima, dia langsung memerintahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanah Karo Aiptu Antoni Ginting beserta anggota berdampingan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe melakukan pengecekan ke TKP, di Desa Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan untuk melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu untuk mengambil foto dokumentasi di TKP, mengambil titik kordinat di TKP, dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting saat dikonfirmasi menambahkan, saat ke lokasi penebangan, terlihat ada pohon kayu tumbang karena ditebang berkisar 50 pohon dengan luas area hutan berkisar 1 hektar. Penebangan dilakukan dengan cara tebang pilih. Monang Pulungan Salah Satu angota Motor Trail XTRIM Tanah Karo yang sebelumnya merupakan salah satu pemberi informasi mengapresiasi tindak lanjut dari pihak Kehutanan di Karo dan Polres Karo. “Dengan turunnya aparat, sudah harus ada tindakan, penebangan harus dihentikan, dan selidiki pelaku. Karena masalah penebangan kayu ini cukup serius Ini bukan masalah main main karena kita semua tahu fungsi Hutan kenapa dilindungi,” katanya.

Soni Husni Ginting (44), selaku masyarakat Peduli Hutan menilai, pihak Ka UPT Kehutanan yang ada di Karo lalai dan lambat dalam bertindak. Setelah berita penebangan kayu viral di media barulah pihaknya meninjau lokasi seolah-olah peduli dan terkejut. “Saya bingung apa mereka tidak tau atau jangan-jangan ikut andil dalam pembalakan hutan tersebut secara ilegal selama ini. Saya berpikir seperti ini karena banyak hutan lindung produktif yang sudah habis ditebang. Saya kaitkan dengan pemberitaan kegiatan pengambilan getah pinus secara ilegal yang diduga ada oknum pegawai KUPT Dinas Kehutanan ikut terlibat di kawasan hutan Desa Pernatin, Kecamatan Juhar,”kata Husni. (deo)

TINJAU LOKASI:  Polisi Kehutanan dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar hutan lindung di Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.
TINJAU LOKASI: Polisi Kehutanan dan Polres Karo saat meninjau lokasi penebangan liar hutan lindung di Kawasan Relokasi Pengungsi Tahap 3.

KARO, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti laporan warga atas maraknya penebangan liar hutan lindung di Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe Kabupaten Karo bersama Pihak Polres Karo meninjau lokasi untuk memastikan benar adanya penebangan hutan lindung tersebut, Kamis, (11/6) lalu.

Nirwan Ginting, Polisi Kehutanan Ka UPT Kabupaten Karo setelah meninjau lokasi, membenarkan adanya penembangan kayu secara liar. Menurut Nirwan, ada berkisar lima puluhan kayu sudah ditebangi secara liar. Jenis kayu yang ditebangi di hutan produktif tersebut adalah kayu jenis ulasan, kecing, mayang, martelu dan tusam.

Diperkirakan, penebangan sudah berlangsung lebih kurang 1 bulan. Sebagian kayu sudah dijadikan papan dan diangkut. “Itu bisa kita lihat dari bekas-bekas yang tinggal. Namun masih banyak juga berserakan di hutan yang belum sempat diangkut. Sayang sekali kita tidak menemukan pelaku saat bersama Kanit Tipiter meninjau ke lokasi,” ujarnya.

Meski demikian, Nirwan menegaskan, pihaknya dan polisi akan terus menelusuri mencari pelaku. Karena atas perbuatan itu, pelaku akan ditindak dengan UU No.18 Tahun 2013 Pasal 82 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Karo AKP Sastrawan Tarigan SH mengatakan, sesuai dari informasi yang diterima, dia langsung memerintahkan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanah Karo Aiptu Antoni Ginting beserta anggota berdampingan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe melakukan pengecekan ke TKP, di Desa Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan untuk melakukan pengecekan lokasi penebangan kayu untuk mengambil foto dokumentasi di TKP, mengambil titik kordinat di TKP, dan melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH 15 Kabanjahe.

Kanit Tipiter Aiptu Antoni Ginting saat dikonfirmasi menambahkan, saat ke lokasi penebangan, terlihat ada pohon kayu tumbang karena ditebang berkisar 50 pohon dengan luas area hutan berkisar 1 hektar. Penebangan dilakukan dengan cara tebang pilih. Monang Pulungan Salah Satu angota Motor Trail XTRIM Tanah Karo yang sebelumnya merupakan salah satu pemberi informasi mengapresiasi tindak lanjut dari pihak Kehutanan di Karo dan Polres Karo. “Dengan turunnya aparat, sudah harus ada tindakan, penebangan harus dihentikan, dan selidiki pelaku. Karena masalah penebangan kayu ini cukup serius Ini bukan masalah main main karena kita semua tahu fungsi Hutan kenapa dilindungi,” katanya.

Soni Husni Ginting (44), selaku masyarakat Peduli Hutan menilai, pihak Ka UPT Kehutanan yang ada di Karo lalai dan lambat dalam bertindak. Setelah berita penebangan kayu viral di media barulah pihaknya meninjau lokasi seolah-olah peduli dan terkejut. “Saya bingung apa mereka tidak tau atau jangan-jangan ikut andil dalam pembalakan hutan tersebut secara ilegal selama ini. Saya berpikir seperti ini karena banyak hutan lindung produktif yang sudah habis ditebang. Saya kaitkan dengan pemberitaan kegiatan pengambilan getah pinus secara ilegal yang diduga ada oknum pegawai KUPT Dinas Kehutanan ikut terlibat di kawasan hutan Desa Pernatin, Kecamatan Juhar,”kata Husni. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/