MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat ada yang minta tahun ajaran baru diundur hingga pandemi Covid-19 selesai, penentuan awal tahun ajaran baru 2020/2021 akhirnya diputuskan tetap dimulai 13 Juli mendatang. Namun tahun ajaran baru bukan berarti sekolah wajib menerapkan pembelajaran secara tatap muka. Yang boleh kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka hanya daerah yang berada di zona hijau dan ada izin dari Pemda setempat. Selebihnya, dilarang membuka sekolah.
KEPUTUSAN penetapan pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antarkementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan barun
“Di zona hijau itulah kami memperbolehkan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Belajar Mengajar di Masa Pandemi melalui video telekonferensi, Senin (15/6).
Adapun zona hijau merupakan daerah kasus angka penyebaran virus corona sudah menurun atau dinyatakan aman dari penyebaran virus corona secara bertahap.
Tahap pertama, SMP, SMA/SMK dan setingkatnya dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru Juli mendatang.
Tahap selanjutnya atau dua bulan kemudian, SD baru diperbolehkan dibuka. Dua bulan setelah SD dibuka, barulah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat melakukan proses pembelajaran tatap muka.
Meski daerah zona hijau sudah diizinkan sekolah tatap muka, Nadiem mengatakan, Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. “Satuan pendidikan, yaitu sekolahnya, harus memenuhi semua check list pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem.
Sementara untuk sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye, dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka. Pasalnya, zona-zona tersebut masih berisiko terjadi penularan virus corona. Jumlah kota/kabupaten yang masih berada di zona merah, orange, dan kuning sebanyak 429 kota/kabupaten di Indonesia, merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020. Persentasinya mencapai 94 persen.
“Jadi peserta didik di zona merah, oranye, dan kuning tidak perkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, karena masih ada resiko penyebaran Covid-19. Dalam situasi ini, kesehatan dan keselamatan murid, orang tua dan guru. itu prinsip dasar yang kita utamakan,” ujar Nadiem.
Sehingga, 94 persen peserta didik yang berada di zona merah tersebut masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Sisanya, 6 persen peserta didik di zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka,” tambah Nadiem.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo mengatakan setiap zona di daerah ditentukan oleh indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Semakin rendah skor penilaian, akan semakin tinggi risiko penularan Covid-19.
“Komitmen kami membuka pendidikan di tempat yang paling aman, tak ada dampaknya. Sesuai dengan kata Mendikbud, tak mungkin kegiatan tatap muka di daerah yang beresiko walaupun sudah zona hijau,” ujar Doni Munardo.
Adapun zona risiko tinggi diberikan warna merah dengan nilai skor 0-1,8, zona risiko sedang berwarna orange dengan skor 1,9-2,4 , zona kuning berwarna kuning nilai 2,5 – 3 dan zona hijau tak terdampak tidak tercatat kasus Covid-19. “Gugus tugas dan Kemenkes akan memberikan informasi baik Pemkot dan Pemda sehingga perkembangan di daerah senantiasa bisa kita pantau,” kata Doni Munardo.
Ortu Berhak Larang Anak Sekolah
Namun meskipun Gugus Tugas setuju, Pemda setuju, dan sekolahnya setuju menggelar KBM tatap muka, menurut Nadiem, tetap dibutuhkan peran orangtua murid. Orangtua murid pun harus setuju anaknya pergi ke sekolah.
“Jadi, misalnya sekolah tersebut sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan, dan semua kesiapan sudah dilakukan sekolah untuk pembelajaran tatap muka, tetapi mereka tidak bisa memaksa murid jika orangtuanya tidak memperkenankan mereka pergi ke sekolah, karena masih belum merasa aman,” jelas Nadiem.
Jika menemukan kondisi tersebut, siswa masih diperbolehkan belajar dari rumah. Keputusan terakhir masih ada di orangtua peserta didik untuk mengikuti mengizinkan pembelajaran tatap muka. “Masing-masing orang tua masih punya hak untuk menentukan apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kalau orang tua tidak nyaman, anak diperbolehkan belajar dari rumah,” pungkas Nadiem.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono mengatakan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli tahun ini. Hal itu disampaikan dalam keterangan pers tentang penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran dan akademi baru di masa pandemi Covid-19 secara daring.
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk pembelajaran tatap muka, SKB 4 menteri bakal menjadi panduan bagi pelaksaan pendidikan di seluruh Indonesia.
“SKB ini panduan penyelenggaran pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini. Pendidikan non formal, dan ada beberapa non teknis terkait pendidikan tinggi pesantren, pendidikan keagamaan akan diatur lebih lanjut bersama Mendikbud dan Menag,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, prinsip pengaturan ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh peserta didik. “Pembelajaran tatap muka diprioritaskan pada zona hijau. Dan dimulai dari jenjang SLTA sederajat, SLTP sederajat, dan kemudian disusul jenjang SD dan Paud,” tukasnya.
Adapun izin pembelajaran tatap muka harus mendapatkan rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya.
Sekolah Dihentikan, Jika…
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menegaskan, proses pembelajaran tatap muka di sekolah langsung dihentikan apabila ditemukan adanya siswa yang positif terinfeksi virus corona Covid-19.
Terawan menyatakan, pihaknya akan melakukan tracing atau penelusuruan agar penyebaran virus corona Covid-19 di sekolah tak meluas.
“Aktivitas sekolah akan dihentikan sementara dan terus juga lakukan tracing,” kata Terawan dalam video conference, Senin (15/6).
Menurut Terawan, Puskesmas dan Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan sekolah untuk mencegah penyebaran virus corona. Dia menjelaskan, pembukaan kembali sekolah setelah ditemukan kasus positif nantinya mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Terawan mengatakan, pihaknya akan terus memantau sekolah-sekolah di zona yang dapat dibuka kembali. Hal ini untuk memastikan agar proses pembelajaran di sekolah berjalan aman di masa pandemi corona.
“Kami akan terus memantau ke sekolah itu. Betul-betul menjadi hijau, tidak ada kasus lagi, dan bisa dibuka. Sehingga berjalannya pendidikan bisa lancar,” jelasnya.
Dia menuturkan bahwa keselamatan dan kesehatan para murid menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan melakukan pendampingan bagi sekolah-sekolah yang kembali dibuka di zona hijau.
“Juga di dalam konsultatif memonitor kegiatan sekolah itu akan kami lakukan terus-menerus. Mudah-mudahan prioritas untuk keselamatan dan kesehatan dari para murid bisa berjalan dengan baik, kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan lancar,” tutur Terawan. (kps/lp6/net)