29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Untuk Pengembangan Pembangunan Ibu Kota Sei Rampah, Bupati Sergai Urus Pelepasan HGU ke PTPN III

BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).
BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman melakukan kunjungan ke kantor Direksi PTPN III untuk membahas rencana pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) areal Kebun Tanah Raja, Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Selasa (16/7).

Bupati Soekirman menyebut pertemuan ini merupakan respons atas surat Bupati Sergai No.: 18.1/590/303/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang sudah dibalas melalui surat Direktur SDM dan Umum PTPN. III No.: 3.18/X/372/2018 bertanggal 19 April 2018. “Sebelumnya, pihak PTPN III sudah pernah menyetujui pelepasan areal Kebun Tanah Raja yang lokasinya bersebelahan dengan Gerbang Teluk Mengkudu, sebanyak ± 10 Ha yang selanjutnya untuk pengembangan Ibu Kota Sei Rampah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033. Salah satu realisasinya adalah lewat pembangunan Perkantoran Pemkab Sergai, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di area tersebut,” katanya.

Bupati melanjutkan, areal Perkantoran Pemkab Sergai ini rencananya juga akan dilengkapi dengan pembangunan kantor instansi terkait antara lain Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Pengadilan Agama, serta direncakan juga pembangunan ruang terbuka hijau, areal bermain publik dan Museum Bahari. Bahkan saat ini di areal tersebut telah lebih dulu berdiri Masjid Agung yang resmi dipakai perdana pada 14 Februari lalu.

“Untuk dapat mengakomodasi pembangunan lanjutan, diperlukan tambahan lahan sehingga kami kembali mengajukan permohonan pelepasan lahan di areal yang sama sebanyak sekitar 10 hektare lewat mekanisme yang serupa dengan sebelumnya, yaitu proses ganti rugi. Akan tetapi setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak PTPN III memutuskan untuk mengabulkan pelepasan lahan sebanyak ± 5 Hektar untuk menjadi aset Pemkab Sergai,” kata Soekirman.

Selanjutnya, tambah Bupati, akan dilakukan prosedur sesuai dengan UU. No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, salah satunya dengan membentuk kerja sama dengan Tim Appraisal. “Tim appraisal ini akan ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang akan digunakan,” jelasnya.

Bupati berharap, kerja sama ini dapat menjadi momentum pembangunan Kota Sei Rampah menjadi Ibu Kota yang lebih maju, modern dan berdaya saing. “Semoga pembangunan yang akan dilaksanakan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana rekreasi, pendidikan dan berbagai bidang produktif lainnya,” tandas Soekirman.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sergai, Hj Prihatinah Sagala MSi, juga mempresentasikan rencana yang telah dibuat Bidang Sarana-Prasarana Bappeda. “Nantinya direncanakan pembangunan Taman Edukasi dan Hutan Kota Sergai di atas lahan seluas ± 5 Ha yang akan dilepas oleh pihak PTPN III,” ujarnya.

Pihak PTPN III yang diwakili Senior Executive Vice President (SEVP) Keuangan dan Umum, Suhendri, menyambut baik rencana yang dipaparkan. “Pihak kami akan menunggu jadwal atau timeline tindaklanjut pelepasan lahan ini. Kami akan mengikuti jadwal tersebut dan membantu sepenuhnya untuk mempercepat pelepasan lahan ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mempersilahkan Pemkab Sergai untuk melakukan koordinasi dengan divisi di PTPN III yang berkaitan dengan ini. “Kami juga menyarankan Pemkab Sergai dalam hal ini Bapak Bupati Sergai untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN agar dapat mempercepat prosesnya,” pungkasnya. (mbd)

BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).
BAHAS: Bupati Sergai Soekirman saat membahas pelepasan HGU PTPN III Kebun Tanah Raja Sergai di Kantor Direksi PTPN III di Medan, Selasa (16/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman melakukan kunjungan ke kantor Direksi PTPN III untuk membahas rencana pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara III (Persero) areal Kebun Tanah Raja, Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Direksi PTPN III, Jalan Sei Batanghari, Kota Medan, Selasa (16/7).

Bupati Soekirman menyebut pertemuan ini merupakan respons atas surat Bupati Sergai No.: 18.1/590/303/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang sudah dibalas melalui surat Direktur SDM dan Umum PTPN. III No.: 3.18/X/372/2018 bertanggal 19 April 2018. “Sebelumnya, pihak PTPN III sudah pernah menyetujui pelepasan areal Kebun Tanah Raja yang lokasinya bersebelahan dengan Gerbang Teluk Mengkudu, sebanyak ± 10 Ha yang selanjutnya untuk pengembangan Ibu Kota Sei Rampah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai yang tertuang dalam Perda No. 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033. Salah satu realisasinya adalah lewat pembangunan Perkantoran Pemkab Sergai, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di area tersebut,” katanya.

Bupati melanjutkan, areal Perkantoran Pemkab Sergai ini rencananya juga akan dilengkapi dengan pembangunan kantor instansi terkait antara lain Kantor Pengadilan Negeri, Kantor Pengadilan Agama, serta direncakan juga pembangunan ruang terbuka hijau, areal bermain publik dan Museum Bahari. Bahkan saat ini di areal tersebut telah lebih dulu berdiri Masjid Agung yang resmi dipakai perdana pada 14 Februari lalu.

“Untuk dapat mengakomodasi pembangunan lanjutan, diperlukan tambahan lahan sehingga kami kembali mengajukan permohonan pelepasan lahan di areal yang sama sebanyak sekitar 10 hektare lewat mekanisme yang serupa dengan sebelumnya, yaitu proses ganti rugi. Akan tetapi setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak PTPN III memutuskan untuk mengabulkan pelepasan lahan sebanyak ± 5 Hektar untuk menjadi aset Pemkab Sergai,” kata Soekirman.

Selanjutnya, tambah Bupati, akan dilakukan prosedur sesuai dengan UU. No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, salah satunya dengan membentuk kerja sama dengan Tim Appraisal. “Tim appraisal ini akan ditunjuk untuk melakukan penilaian terhadap lahan yang akan digunakan,” jelasnya.

Bupati berharap, kerja sama ini dapat menjadi momentum pembangunan Kota Sei Rampah menjadi Ibu Kota yang lebih maju, modern dan berdaya saing. “Semoga pembangunan yang akan dilaksanakan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana rekreasi, pendidikan dan berbagai bidang produktif lainnya,” tandas Soekirman.

Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sergai, Hj Prihatinah Sagala MSi, juga mempresentasikan rencana yang telah dibuat Bidang Sarana-Prasarana Bappeda. “Nantinya direncanakan pembangunan Taman Edukasi dan Hutan Kota Sergai di atas lahan seluas ± 5 Ha yang akan dilepas oleh pihak PTPN III,” ujarnya.

Pihak PTPN III yang diwakili Senior Executive Vice President (SEVP) Keuangan dan Umum, Suhendri, menyambut baik rencana yang dipaparkan. “Pihak kami akan menunggu jadwal atau timeline tindaklanjut pelepasan lahan ini. Kami akan mengikuti jadwal tersebut dan membantu sepenuhnya untuk mempercepat pelepasan lahan ini,” ujarnya.

Pihaknya juga mempersilahkan Pemkab Sergai untuk melakukan koordinasi dengan divisi di PTPN III yang berkaitan dengan ini. “Kami juga menyarankan Pemkab Sergai dalam hal ini Bapak Bupati Sergai untuk berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN agar dapat mempercepat prosesnya,” pungkasnya. (mbd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/