26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bupati Terbit Rencana PA Terbitkan Surat Edaran ASN Pemkab Langkat Bekerja dari Rumah

Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi
Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerbitkan surat edaran Nomor 800-937/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hal itu disampaikan Kadis Kominfo H Syahmadi yang juga Ketua Humas Covid-19 Langkat di ruang kerjanya, Rabu (17/6).

Adapun surat edarab tersebut beisi 10 poin yang mengatur penyesuaian sistem kerja selama pandemic Covid-19. Pertama, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat,

Kedua, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja, yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran. Ketiga, ASN yang berusia 50 tahun ke atas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Keempat, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor. Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.

Kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17 sampai 30 Juni 2020.

Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat Nomor :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.

“Kedepan, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, untuk penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang agar ditunda atau dibatalkan. Penyelenggaraan rapat penting juga agar dilakukan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi permasalahan yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan sarana telenconference atau video conference. Serta menunda seluruh kegiatan dinas luar kota dan luar negeri,” bebernya.

Menyinggung tentang laporan kesehatan, Syahmadi menjelaskan, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara atau daerah yang terjangkit Covid-19, atau pernah berinteraksi dengan penderita Covid-19 segera mengubungi layanan kesehatan, rumah sakit, dinas kesehatan atau Gugus Covid-19. “Jika ditemukan pegawai di lingkungan kerja, dalam status pengawasan atau terjangkit Covid-19, pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati,” pungkasnya. (yas)

Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi
Kadis Kominfo Kabupaten Langkat, H Syahmadi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerbitkan surat edaran Nomor 800-937/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Hal itu disampaikan Kadis Kominfo H Syahmadi yang juga Ketua Humas Covid-19 Langkat di ruang kerjanya, Rabu (17/6).

Adapun surat edarab tersebut beisi 10 poin yang mengatur penyesuaian sistem kerja selama pandemic Covid-19. Pertama, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor. Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat,

Kedua, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja, yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran. Ketiga, ASN yang berusia 50 tahun ke atas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.

Keempat, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor. Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan. Ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.

Kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17 sampai 30 Juni 2020.

Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat Nomor :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.

“Kedepan, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan, untuk penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang agar ditunda atau dibatalkan. Penyelenggaraan rapat penting juga agar dilakukan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi permasalahan yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan sarana telenconference atau video conference. Serta menunda seluruh kegiatan dinas luar kota dan luar negeri,” bebernya.

Menyinggung tentang laporan kesehatan, Syahmadi menjelaskan, bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara atau daerah yang terjangkit Covid-19, atau pernah berinteraksi dengan penderita Covid-19 segera mengubungi layanan kesehatan, rumah sakit, dinas kesehatan atau Gugus Covid-19. “Jika ditemukan pegawai di lingkungan kerja, dalam status pengawasan atau terjangkit Covid-19, pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati,” pungkasnya. (yas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/