25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Menpar Izinkan Wisata Alam & Konservasi Dibuka, Danau Toba akan jadi Magnet

BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.
BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata. Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kawasan yang diperbolehkan beroperasi hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Salahsatunya objek wisata Danau Toba.

Ke depan, Danau Toba diharapkan akan menjadi magnet wisata Indonesia pascapandemi Covid-19 AKIBAT pandemi Covid-19, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Sumatera Utara menurun drastis. Tercatat hingga April 2020 hanya mencapai 17 wisatawan, turun drastis dari Maret 2020 yang mencapai 7.832 wisatawan. Bahkan turun tajam dibanding periode yang sama pada April 2019 yang bisa mencapai 21.962 wisatawan.

Karena itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memandang pengelolaan kawasan Danau Toba terus menjadi prioritas. Selain karena potensi keindahan alamnya, juga karena keberadaannya yang menyangga kehidupan masyarakat di delapan kabupaten, yakni Simalungun, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Pakpak Bharat, dan Humbang Hasundutan.

Menurutnya, mengembangkan kawasan Danau Toba, selain akan membuat nama Indonesia terangkat karena memiliki destinasi wisata dengan keindahan alam yang luar biasa, menurut Bamsoet, juga akan makin menyejahterakan masyarakat di sekitar Kawasan Danau Toba.

“Pada Februari 2020 lalu, saya sudah melihat langsung keindahan Danau Toba. Presiden Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya di 2014 sudah memberikan perhatian luar biasa terhadap pembangunan infrastruktur di Kawasan Danau Toba,” ujar Bamsoet usai menghadiri penggalangan donasi secara virtual untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kawasan Danau Toba, yang diselenggarakan Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

Pembangunan jalan dan jembatan, misalnya, meningkat dari Rp 570,64 miliar pada 2019 menjadi Rp 1,016 triliun di tahun 2020.

Karena itu, ia mengatakan kawasan Danau Toba akan menjadi salahsatu magnet wisata. “Percayalah, usai pandemi Covid-19 berakhir, kawasan Danau Toba akan menjadi salah satu magnet destinasi wisata yang akan dibanjiri masyarakat. Titik balik geliat pariwisatanya akan terjadi dalam beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengungkapkan, dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak sektor perekonomian terpukul, termasuk pariwisata. Sekitar 70 persen industri pariwisata terdampak langsung, sementara sektor lainnya seperti sarana umum, transportasi dan ritel terdampak sekitar 40 persen.

Hingga akhir April 2020, jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang dirumahkan sudah mencapai lebih dari 1,4 juta dan sekitar 375 ribu diberhentikan (PHK).

“Keadaan yang dihadapi saat ini tidak boleh membuat menyerah. Kita harus senantiasa bersatu bahu-membahu dan bergotong royong menghadapi setiap tantangan yang ada. Bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menghadapi masa-masa berat setelah pandemi Covid-19 ini,” tutur Bamsoet.

Agar kawasan Danau Toba bisa mendunia, diperlukan peran masyarakat sebagai kunci keberhasilannya. Kultur yang dimiliki masyarakat Batak dengan sistem kekerabatan marga yang kuat, harus menjadi spirit yang kuat untuk membangun kawasan Danau Toba.

“Jika setiap kelompok masyarakat Batak memiliki semangat yang sama untuk membangun daerah asal, maka Danau Toba akan maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan banyaknya tokoh, baik pejabat, pengusaha, seniman dan budayawan, maupun tokoh lainnya yang lahir dari daerah ini, maka seharusnya bisa menjadi potensi yang bermanfaat untuk menggerakkan kemajuan perekonomian Danau Toba, terutama di saat terjadinya pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Bamsoet. 

Pariwisata Bisa Gerakkan Ekonomi

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menyambut rencana GTPP membuka kembali sektor pariwisata, untuk menggerakkan perekonomian nasional.

“Pembukaan kawasan wisata dilakukan secara bertahap. Kawasan wisata yang diperbolehkan beroperasi kembali hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Itu pun yang ada di wilayah dengan resiko penularan virus rendah,” katanya.

Kebijakan ini, menurut Wishnutama, sangat dinanti para pelaku usaha sektor pariwisata. Sebab, mereka selama 3 bulan terakhir paling terdampak langsung pandemi Covid-19. “Banyak para pelaku sektor pariwisata sangat menanti kebijakan ini karena selama 3 bulan terakhir mereka sangat terdampak,” kata Wishnutama.

Adapun kawasan wisata yang direncanakan dibuka kembali yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang. Lalu, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan Raya suaka margasatwa. Juga pariwisata kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap. Pengunjung tempat wisata juga dibatasi Batas maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk itu, Wishnu mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol kesehatan itu terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama, dalam siaran pers, Senin (22/6).

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Wishnutama menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa seehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19.

Menkes Sahkan Protokol Wisata

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, Senin (22/6). “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar.

Tiga isu utama itu di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat, termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.

Keputusan di Tangan Pemda

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyerahkan teknis waktu dan tata cara pembukaan kawasan wisata kepada pemerintah kabupaten dan kota setempat.

“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” kata kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Dalam pengambilan keputusan tersebut, pemerintah setempat harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan.

Selain itu tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, bagian konservasi, dan dunia usaha juga harus dilibatkan. “Khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” kata Doni.

Doni juga mengingatkan agar para bupati atau walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur. Pengambilan keputusan juga mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Pelaksanaan keputusan ini juga harus melalui tahapan prakondisi. Mulai dari edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Pengelola kawasan wisata alam juga harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan. Lalu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra kondisi dan fase implementasi.

“Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan,” kata Doni

Bila dalam perkembangannya terdapat kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten atau kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Hal ini tentu setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas Pusat. (esy/jpnn/mc/lp6)

BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.
BATU HODA Kawasan wisata Batu Hoda di pinggir Danau Toba, Pulau Samosir, Sumatera Utara. Di tengah pandemi Covid-19, Gugus Tugas memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata berbasis alam dan konservasi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan daerah yang berada di zona hijau atau kuning untuk membuka kembali kawasan pariwisata. Tujuannya untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kawasan yang diperbolehkan beroperasi hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Salahsatunya objek wisata Danau Toba.

Ke depan, Danau Toba diharapkan akan menjadi magnet wisata Indonesia pascapandemi Covid-19 AKIBAT pandemi Covid-19, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Sumatera Utara menurun drastis. Tercatat hingga April 2020 hanya mencapai 17 wisatawan, turun drastis dari Maret 2020 yang mencapai 7.832 wisatawan. Bahkan turun tajam dibanding periode yang sama pada April 2019 yang bisa mencapai 21.962 wisatawan.

Karena itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memandang pengelolaan kawasan Danau Toba terus menjadi prioritas. Selain karena potensi keindahan alamnya, juga karena keberadaannya yang menyangga kehidupan masyarakat di delapan kabupaten, yakni Simalungun, Dairi, Karo, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Pakpak Bharat, dan Humbang Hasundutan.

Menurutnya, mengembangkan kawasan Danau Toba, selain akan membuat nama Indonesia terangkat karena memiliki destinasi wisata dengan keindahan alam yang luar biasa, menurut Bamsoet, juga akan makin menyejahterakan masyarakat di sekitar Kawasan Danau Toba.

“Pada Februari 2020 lalu, saya sudah melihat langsung keindahan Danau Toba. Presiden Joko Widodo sejak awal masa pemerintahannya di 2014 sudah memberikan perhatian luar biasa terhadap pembangunan infrastruktur di Kawasan Danau Toba,” ujar Bamsoet usai menghadiri penggalangan donasi secara virtual untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kawasan Danau Toba, yang diselenggarakan Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT), dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

Pembangunan jalan dan jembatan, misalnya, meningkat dari Rp 570,64 miliar pada 2019 menjadi Rp 1,016 triliun di tahun 2020.

Karena itu, ia mengatakan kawasan Danau Toba akan menjadi salahsatu magnet wisata. “Percayalah, usai pandemi Covid-19 berakhir, kawasan Danau Toba akan menjadi salah satu magnet destinasi wisata yang akan dibanjiri masyarakat. Titik balik geliat pariwisatanya akan terjadi dalam beberapa bulan ke depan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengungkapkan, dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak sektor perekonomian terpukul, termasuk pariwisata. Sekitar 70 persen industri pariwisata terdampak langsung, sementara sektor lainnya seperti sarana umum, transportasi dan ritel terdampak sekitar 40 persen.

Hingga akhir April 2020, jumlah tenaga kerja sektor pariwisata yang dirumahkan sudah mencapai lebih dari 1,4 juta dan sekitar 375 ribu diberhentikan (PHK).

“Keadaan yang dihadapi saat ini tidak boleh membuat menyerah. Kita harus senantiasa bersatu bahu-membahu dan bergotong royong menghadapi setiap tantangan yang ada. Bersama-sama mencari solusi terbaik untuk menghadapi masa-masa berat setelah pandemi Covid-19 ini,” tutur Bamsoet.

Agar kawasan Danau Toba bisa mendunia, diperlukan peran masyarakat sebagai kunci keberhasilannya. Kultur yang dimiliki masyarakat Batak dengan sistem kekerabatan marga yang kuat, harus menjadi spirit yang kuat untuk membangun kawasan Danau Toba.

“Jika setiap kelompok masyarakat Batak memiliki semangat yang sama untuk membangun daerah asal, maka Danau Toba akan maju dan mampu menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan banyaknya tokoh, baik pejabat, pengusaha, seniman dan budayawan, maupun tokoh lainnya yang lahir dari daerah ini, maka seharusnya bisa menjadi potensi yang bermanfaat untuk menggerakkan kemajuan perekonomian Danau Toba, terutama di saat terjadinya pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Bamsoet. 

Pariwisata Bisa Gerakkan Ekonomi

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menyambut rencana GTPP membuka kembali sektor pariwisata, untuk menggerakkan perekonomian nasional.

“Pembukaan kawasan wisata dilakukan secara bertahap. Kawasan wisata yang diperbolehkan beroperasi kembali hanya wisata berbasis alam dan konservasi. Itu pun yang ada di wilayah dengan resiko penularan virus rendah,” katanya.

Kebijakan ini, menurut Wishnutama, sangat dinanti para pelaku usaha sektor pariwisata. Sebab, mereka selama 3 bulan terakhir paling terdampak langsung pandemi Covid-19. “Banyak para pelaku sektor pariwisata sangat menanti kebijakan ini karena selama 3 bulan terakhir mereka sangat terdampak,” kata Wishnutama.

Adapun kawasan wisata yang direncanakan dibuka kembali yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualang. Lalu, taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan Raya suaka margasatwa. Juga pariwisata kawasan konservasi antara lain kebun raya, kebun binatang, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Kawasan pariwisata alam tersebut dapat dibuka secara bertahap. Pengunjung tempat wisata juga dibatasi Batas maksimal pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk itu, Wishnu mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tercantum dalam KMK tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol kesehatan itu terharmonisasi dengan kementerian/lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama, dalam siaran pers, Senin (22/6).

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global. Handbook ini merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatangani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakan kegiatannya.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional. Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Wishnutama menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol kesehatan ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa seehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19.

Menkes Sahkan Protokol Wisata

Sebelumnya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama para pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama, Senin (22/6). “Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar.

Tiga isu utama itu di antaranya mengatur protokol untuk hotel/penginapan/homestay/ asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event/pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat, termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19. Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.

Keputusan di Tangan Pemda

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyerahkan teknis waktu dan tata cara pembukaan kawasan wisata kepada pemerintah kabupaten dan kota setempat.

“Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” kata kata Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6).

Dalam pengambilan keputusan tersebut, pemerintah setempat harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan.

Selain itu tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, bagian konservasi, dan dunia usaha juga harus dilibatkan. “Khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” kata Doni.

Doni juga mengingatkan agar para bupati atau walikota selalu melakukan konsultasi dengan para gubernur. Pengambilan keputusan juga mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Pelaksanaan keputusan ini juga harus melalui tahapan prakondisi. Mulai dari edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing.

Pengelola kawasan wisata alam juga harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan. Lalu melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra kondisi dan fase implementasi.

“Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan,” kata Doni

Bila dalam perkembangannya terdapat kasus covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan wisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten atau kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Hal ini tentu setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas Pusat. (esy/jpnn/mc/lp6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/