27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sumut Finalisasi Konsep New Normal, Rencananya Mulai 1 Juli

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6).  Pran Hasibuan/Sumut Pos.
RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6). Pran Hasibuan/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara tengah melakukan finalisasi konsep New Normal atau tatanan hidup baru, sebelum penerapannya yang dijadwalkan per 1 Juli mendatang. Finalisasi termasuk menyusun aturan sanksi atas pelanggaran regulasi dimaksud.

“Rencana 1 Juli 2020 (normal baru) dimulai. Ini masih tahap persiapan dengan meminta masukan dari kabupaten/kota,” kata Wakil Sekretaris II GTPP Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjawab Sumut Pos, Senin (22/6).

Ditanya mengenai sanksi yang diatur dalam draf Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19, ia mengaku kurang menguasai detilnya. Termasuk soal masukan dari kabupaten dan kota mana saja yang sudah disampaikan kembali ke GTPP Covid-19 Sumut.

“Coba detilnya tanyakan ke Sekretariat GTPP. Karena ada 33 kepala OPD yang ditugaskan ke-33 kabupaten/kota. Coba tanyakan ke masing-masing kepala OPD-nya. Atau tanyakan ke media center ya,” katanya.

Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irman, menyampaikan draf ranpergub hingga kini masih proses finalisasi, sebelum dibahas bersama DPRD Sumut dan diajukan ke pemerintah pusat. “Masih dibahas,” ujarnya singkat via Whatsapp.

Operasional Perusahaan Dapat Ditutup

Mengenai sanksi atas pelanggaran saat penerapan new normal, terkhusus di bidang ketenagakerjaan, Disnaker Sumut sebelumnya mengungkapkan, perusahaan yang tidak taat protokoler kesehatan Covid-19, operasionalnya dapat ditutup oleh pemerintah.

“Iya bisa. Makanya sebelum penerapan, kita perlu membuat kesepakatan dengan perusahaan yang ada di wilayah ini,” kata Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, belum lama ini.

Pemprov Sumut akan mengajak seluruh perusahaan untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya, dalam pelaksanaan new normal nanti, perusahaan tetap mematuhi protokoler pencegahan Covid-19. “Draftnya sedang kita godok. Tiga atau empat hari sebelum penerapan (new normal), akan kita lakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya jika mengikuti aturan gubernur, karyawan swasta masih tetap bekerja normal yakni delapan jam sehari. Pihaknya juga tidak mengintervensi urusan seluruh perusahaan, mengingat kondisi krisis akibat pandemi. “Apalagi swasta ‘kan rugi kalau pekerjanya tidak kerja penuh waktu. Walaupun pada kenyataannya ada terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), tak bisa dihindari karena memang kondisi lagi sulit,” katanya.

Mengenai aturan main jam kerja para karyawan jelang New Normal di Sumut, diakui dia, pada prinsipnya mesti menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. “Kebanyakan industri sudah menjalankan protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kalaupun dibuat sistem bekerja shift, tidak boleh bertabrakan. Jadwalnya diatur. Jaga jarak, dan ada fasilitas cuci tangan serta cek suhu tubuh. Begitupun nanti di kantor-kantor, akan kita terapkan serupa,” terang Harianto.

Pada prinsipnya, kata dia, pada era new normal, tata cara kerja karyawan di setiap unit usaha wajib menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya juga mengatakan, akan ada sanksi setelah regulasi diterapkan. “Insyaallah, kalau ini (draft New Normal) berjalan lancar, kita kaji di 1 Juli.. Kalau sudah aturan, berarti yang tidak mentaati aturan pasti ada sanksi. Itulah berlakunya normal baru,” katanya.

Refocusing Anggaran Tak Efektif

Sementara itu, refocusing anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut, dinilai tidak efektif untuk menanggulangi Covid-19. Pasalnya, angka terinfeksi Covid-19di Sumut semakin tinggi, sudah tembus di atas seribu orang.

“Refocusing ini ‘kan hanya penyesuaian. Tetapi mana hasilnya? Setidaknya sampai saat ini, kita lihat refocusing anggaran tidak efektif dan efisien dari sudut sosialisasi, sarana dan prasarana pendukung, serta lainnya. Buktinya angka positif Covid-19 di Sumut sudah di atas seribu,” kata anggota Komisi E DPRD Sumut, Mustafa Kamil Adam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinkes Sumut, Senin (22/6).

Sosialiasi bahaya Covid-19 melalui anggaran yang direfocusing Dinkes Sumut, menurut dia, tidak sampai ke masyarakat lapisan bawah. Alhasil, hanya sebagian saja masyarakat yang memahami bahaya pandemi, termasuk langkah-langkah antisipasinya.

“Apakah saat refocusing tahap I, peran Dinkes lebih kuat? Atau sebaliknya, peran pihak lain yang lebih kuat? Secara umum, kehadiran Dinkes tidak tampak dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Kolega Mustafa, Pintor Sitorus, juga mempertanyakan apa saja terobosan yang telah dilakukan GTPP Covid-19 Sumut ataupun Dinkes Sumut, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. “Dari anggaran sekitar Rp500 miliar lebih refocusing tahap I, kami menilai (jumlahnya) sudah cukup untuk menangani penularan virus, jika GTPP benar-benar serius. Lantas untuk apa lagi harus ada refocusing tahap II kalau yang pertama tidak maksimal?” katanya.

Dinkes Mengaku Sudah Maksimal

Menjawab pertanyaan itu, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, menyampaikan sebenarnya dalam hal sosialisasi bahaya Covid-19 berikut upaya antisipasinya, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal. Hanya saja diakuinya, masyarakat terkesan menganggap sepele bahaya virus tersebut.

“Sosialisasi sudah masif kita lakukan. Tapi seperti tidak pengaruh bagi masyarakat. Bukan lagi normal baru, tapi sudah menganggap kondisi sekarang normal. Apakah kita gagal? Kita tidak gagal. Peningkatan puncak sebenarnya agak lambat, karena dari awal kita lakukan antisipasi cukup efektif sehingga bisa terkendali. Usai Lebaran dan muncul isu New Normal, angka terinfeksi tinggi lagi,” kata Alwi dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi E, Meriahta Sitepu.

Ia juga menjelaskan, anggaran Dinkes sebesar Rp367 miliar lebih terkena refocusing II dan dialihkan ke penanganan Covid-19.

Revisi Perda

Pada kesempatan itu, Alwi dan jajaran mengapresiasi pengajuan revisi Perda No. 2/2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut oleh legislatif. Namun ia mengakui, sampai kini belum ditindaklanjuti secara maksimal karena masih fokus menangani Covid-19.

“Perda sistem kesehatan daerah ini belum banyak kami bahas, karena masih fokus Covid. Nanti kami akan bentuk tim. Beri masukan-masukan ke Komisi E, agar dapat sama-sama kita bahas dan sepakati. Ini penting untuk kita sesuaikan, untuk kita upgrade,” katanya.

Baik Meriahta Sitepu, Pintor Sitorus, Mustafa Kamil, Poaradda Nababan, dan Hendra Cipta yang hadir dalam RDP, senada meminta Dinkes Sumut agar serius menanggapi permohonan revisi perda dimaksud. Mengingat masih amburadulnya bidang pelayanan kesehatan maupun infrastruktur kesehatan yang ada di Sumut. (prn)

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6).  Pran Hasibuan/Sumut Pos.
RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran Dinas Kesehatan Sumut membahas refocusing anggaran tahap II di Dinkes Sumut, di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (22/6). Pran Hasibuan/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara tengah melakukan finalisasi konsep New Normal atau tatanan hidup baru, sebelum penerapannya yang dijadwalkan per 1 Juli mendatang. Finalisasi termasuk menyusun aturan sanksi atas pelanggaran regulasi dimaksud.

“Rencana 1 Juli 2020 (normal baru) dimulai. Ini masih tahap persiapan dengan meminta masukan dari kabupaten/kota,” kata Wakil Sekretaris II GTPP Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis, menjawab Sumut Pos, Senin (22/6).

Ditanya mengenai sanksi yang diatur dalam draf Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19, ia mengaku kurang menguasai detilnya. Termasuk soal masukan dari kabupaten dan kota mana saja yang sudah disampaikan kembali ke GTPP Covid-19 Sumut.

“Coba detilnya tanyakan ke Sekretariat GTPP. Karena ada 33 kepala OPD yang ditugaskan ke-33 kabupaten/kota. Coba tanyakan ke masing-masing kepala OPD-nya. Atau tanyakan ke media center ya,” katanya.

Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irman, menyampaikan draf ranpergub hingga kini masih proses finalisasi, sebelum dibahas bersama DPRD Sumut dan diajukan ke pemerintah pusat. “Masih dibahas,” ujarnya singkat via Whatsapp.

Operasional Perusahaan Dapat Ditutup

Mengenai sanksi atas pelanggaran saat penerapan new normal, terkhusus di bidang ketenagakerjaan, Disnaker Sumut sebelumnya mengungkapkan, perusahaan yang tidak taat protokoler kesehatan Covid-19, operasionalnya dapat ditutup oleh pemerintah.

“Iya bisa. Makanya sebelum penerapan, kita perlu membuat kesepakatan dengan perusahaan yang ada di wilayah ini,” kata Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar, belum lama ini.

Pemprov Sumut akan mengajak seluruh perusahaan untuk menandatangani pakta integritas. Tujuannya, dalam pelaksanaan new normal nanti, perusahaan tetap mematuhi protokoler pencegahan Covid-19. “Draftnya sedang kita godok. Tiga atau empat hari sebelum penerapan (new normal), akan kita lakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya jika mengikuti aturan gubernur, karyawan swasta masih tetap bekerja normal yakni delapan jam sehari. Pihaknya juga tidak mengintervensi urusan seluruh perusahaan, mengingat kondisi krisis akibat pandemi. “Apalagi swasta ‘kan rugi kalau pekerjanya tidak kerja penuh waktu. Walaupun pada kenyataannya ada terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja), tak bisa dihindari karena memang kondisi lagi sulit,” katanya.

Mengenai aturan main jam kerja para karyawan jelang New Normal di Sumut, diakui dia, pada prinsipnya mesti menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. “Kebanyakan industri sudah menjalankan protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Kalaupun dibuat sistem bekerja shift, tidak boleh bertabrakan. Jadwalnya diatur. Jaga jarak, dan ada fasilitas cuci tangan serta cek suhu tubuh. Begitupun nanti di kantor-kantor, akan kita terapkan serupa,” terang Harianto.

Pada prinsipnya, kata dia, pada era new normal, tata cara kerja karyawan di setiap unit usaha wajib menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya juga mengatakan, akan ada sanksi setelah regulasi diterapkan. “Insyaallah, kalau ini (draft New Normal) berjalan lancar, kita kaji di 1 Juli.. Kalau sudah aturan, berarti yang tidak mentaati aturan pasti ada sanksi. Itulah berlakunya normal baru,” katanya.

Refocusing Anggaran Tak Efektif

Sementara itu, refocusing anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut, dinilai tidak efektif untuk menanggulangi Covid-19. Pasalnya, angka terinfeksi Covid-19di Sumut semakin tinggi, sudah tembus di atas seribu orang.

“Refocusing ini ‘kan hanya penyesuaian. Tetapi mana hasilnya? Setidaknya sampai saat ini, kita lihat refocusing anggaran tidak efektif dan efisien dari sudut sosialisasi, sarana dan prasarana pendukung, serta lainnya. Buktinya angka positif Covid-19 di Sumut sudah di atas seribu,” kata anggota Komisi E DPRD Sumut, Mustafa Kamil Adam, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dinkes Sumut, Senin (22/6).

Sosialiasi bahaya Covid-19 melalui anggaran yang direfocusing Dinkes Sumut, menurut dia, tidak sampai ke masyarakat lapisan bawah. Alhasil, hanya sebagian saja masyarakat yang memahami bahaya pandemi, termasuk langkah-langkah antisipasinya.

“Apakah saat refocusing tahap I, peran Dinkes lebih kuat? Atau sebaliknya, peran pihak lain yang lebih kuat? Secara umum, kehadiran Dinkes tidak tampak dalam percepatan penanganan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Kolega Mustafa, Pintor Sitorus, juga mempertanyakan apa saja terobosan yang telah dilakukan GTPP Covid-19 Sumut ataupun Dinkes Sumut, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. “Dari anggaran sekitar Rp500 miliar lebih refocusing tahap I, kami menilai (jumlahnya) sudah cukup untuk menangani penularan virus, jika GTPP benar-benar serius. Lantas untuk apa lagi harus ada refocusing tahap II kalau yang pertama tidak maksimal?” katanya.

Dinkes Mengaku Sudah Maksimal

Menjawab pertanyaan itu, Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, menyampaikan sebenarnya dalam hal sosialisasi bahaya Covid-19 berikut upaya antisipasinya, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal. Hanya saja diakuinya, masyarakat terkesan menganggap sepele bahaya virus tersebut.

“Sosialisasi sudah masif kita lakukan. Tapi seperti tidak pengaruh bagi masyarakat. Bukan lagi normal baru, tapi sudah menganggap kondisi sekarang normal. Apakah kita gagal? Kita tidak gagal. Peningkatan puncak sebenarnya agak lambat, karena dari awal kita lakukan antisipasi cukup efektif sehingga bisa terkendali. Usai Lebaran dan muncul isu New Normal, angka terinfeksi tinggi lagi,” kata Alwi dalam RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi E, Meriahta Sitepu.

Ia juga menjelaskan, anggaran Dinkes sebesar Rp367 miliar lebih terkena refocusing II dan dialihkan ke penanganan Covid-19.

Revisi Perda

Pada kesempatan itu, Alwi dan jajaran mengapresiasi pengajuan revisi Perda No. 2/2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut oleh legislatif. Namun ia mengakui, sampai kini belum ditindaklanjuti secara maksimal karena masih fokus menangani Covid-19.

“Perda sistem kesehatan daerah ini belum banyak kami bahas, karena masih fokus Covid. Nanti kami akan bentuk tim. Beri masukan-masukan ke Komisi E, agar dapat sama-sama kita bahas dan sepakati. Ini penting untuk kita sesuaikan, untuk kita upgrade,” katanya.

Baik Meriahta Sitepu, Pintor Sitorus, Mustafa Kamil, Poaradda Nababan, dan Hendra Cipta yang hadir dalam RDP, senada meminta Dinkes Sumut agar serius menanggapi permohonan revisi perda dimaksud. Mengingat masih amburadulnya bidang pelayanan kesehatan maupun infrastruktur kesehatan yang ada di Sumut. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/