26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jelang Pilkada Sergai 2020Oknum Kades Diduga Terlibat Politik Praktis

SPANDUK: Orang suruhan oknum Kades (DS), berinisial (R) memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balon Bupati Sergai yang dipajang di pohon, Selasa (23/6).
SPANDUK: Orang suruhan oknum Kades (DS), berinisial (R) memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balon Bupati Sergai yang dipajang di pohon, Selasa (23/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum KepalaDesa (Kades) DMH berinisial (DS)diduga terlibat dalam politik praktismenjelang Pilkada Sergai yang akandilaksanakan pada Desember 2020.Sesuai ketentuan Undang-undangnomor 6 tahun 2014 tentang desa,seorang Kepala Desa dilarang terlibat politik praktis dan menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, Kepala Desa dilarang ikut serta danatau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemlihan kepaladaerah.Dugaan keterlibatan oknum Kades(DS) ini adalah, dengan menyuruhorang bayaran memasang spanduksalah satu Balon Bupati dan Wakilbalon Bupati Sergai yang terpajangdibawah pohon sepanjang JalanUmum Deli Muda Hilir menuju JalanPasar II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.Pantauan Sumut Pos di lokasi, Selasa (23/6).

Dua orang pemuda berinisial (R) bersama rekannya wargaDesa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, sedang memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balonBupati Sergai yang dipajang di bawah pohon sepanjang Jalan UmumDeli Muda Hilir menuju Jalan SeiSijenggi, Kecamatan Perbaungan.“Kami hanya disuruh sama Kades(DS) masang spanduk sepanjangjalan ini, karena tugas kami hanya memasang, selesai dipasang kami baruhitungan,” ungkap berinisial (R).

Saat disinggung berapa upah pasang spanduk ini, kedua orang inimengatakan, kalau pak Kades ituorangnya enak, kalau pun gak adaduit kami beli rokok, tinggal mintasaja kami sama dia, karena rumahkami sama rumah Kades bersebelahan, makanya kami mau disuruhnya pasang spanduk ini, sebutkeduanya.Kicauan kedua orang suruhan inipun, diakui oleh Kades DMH berinisial DS, bahwa pemasangan spanduk Balon Bupati dan Wabalon Bupati Sergai itu memang atas suruhandirinya kepada kedua orang tersebut.

Menurut DS, adiknya yang tinggaldi Desa Sena, ada hubungan saudaradengan SA salah satu pengurus Partai di Sergai. Waktu itu, Jumat (19/6),SA datang ke rumahnya denganmembawa spanduk Balon Bupatidan Wakil balon Bupati Sergai.Namun, karena Kades DS tidakberada di rumah, spanduk itu pundititipkan di rumahnya. Karenaspanduk ini sudah tiga hari dititipkan di rumah.

Kemudian DS pun,mencari orang dan memerintahkanorang suruhannya untuk memasangspanduk Balon Bupati dan Wakilbalon Bupati Sergai tersebut.“Memang aku yang suruh pasangspanduk itu sama kedua orang itu,setelah aku suruh pasang sampaisekarang sudah dikerjakan apa belum aku pun gak tahu, karena spanduk itu aku suruh dari malam Seninkemarin dipasang,” kata DS.

Sekarang posisiku tahulah, ibaratbuah simalakama, kalau enggak adahubungan saudara sama adikku,aku masih bisa menolaknya memasang spanduk itu. Kades DS punmengakui bahwa yang memasangspanduk itu adalah orang suruhannya, tutur DS.Atas keterlibatan dalam politikpraktis oknum Kades DMH berinisial DS, ketua Bawaslu Sergai AgusliMatondang mengatakan, Bawasluakan melakukan upaya pencegahan dengan menyurati seluruh ASNdan Kepala Desa maupun perangkatDesa, agar bersipat netral dalam Pilkada mendatang.

Sosialiasi tentangkenetralirasan ASN ini sudah kamilakukan bersama ASN Pemkab Sergai beberapa bulan yang lalu diTheme Park Pantai Cermin.“Kalau untuk sosialiasi kenetralitasan dan upaya pencegahan didesa, sampai saat ini belum ada kamilakukan. Jadi kami akan surati setiapDesa dengan upaya pencegahanagar tidak melakukan tindakan yangbisa menimbulkan keberpihakan.Karena salah satu yang tidak bolehmemihak paslon itu adalah ASN danKepala Desa maupun perangkatDes, kata Agusli.

Terkait dengan adanya keterlibatan politik praktis oknum Kades itusilakan lapor kepada kami, kalaumemang terbukti adanya pelanggaran pasti kami akan tindak lanjuti,dengan menggelar rapat pleno, apakah ini sudah masuk dalam pelanggaran apa belum.“Kalau memang ini sudah masukdalam pelanggaran akan kami telusuri. Bawaslu akan tindak lanjuti setelah adanya laporan yang diterimaoleh Bawaslu, ungkap Ketua Bawaslu, Agusli Matondang. (sur)

SPANDUK: Orang suruhan oknum Kades (DS), berinisial (R) memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balon Bupati Sergai yang dipajang di pohon, Selasa (23/6).
SPANDUK: Orang suruhan oknum Kades (DS), berinisial (R) memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balon Bupati Sergai yang dipajang di pohon, Selasa (23/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum KepalaDesa (Kades) DMH berinisial (DS)diduga terlibat dalam politik praktismenjelang Pilkada Sergai yang akandilaksanakan pada Desember 2020.Sesuai ketentuan Undang-undangnomor 6 tahun 2014 tentang desa,seorang Kepala Desa dilarang terlibat politik praktis dan menjadi pengurus partai politik.

Selain itu, Kepala Desa dilarang ikut serta danatau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemlihan kepaladaerah.Dugaan keterlibatan oknum Kades(DS) ini adalah, dengan menyuruhorang bayaran memasang spanduksalah satu Balon Bupati dan Wakilbalon Bupati Sergai yang terpajangdibawah pohon sepanjang JalanUmum Deli Muda Hilir menuju JalanPasar II Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.Pantauan Sumut Pos di lokasi, Selasa (23/6).

Dua orang pemuda berinisial (R) bersama rekannya wargaDesa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, sedang memasang spanduk Balon Bupati dan Wakil balonBupati Sergai yang dipajang di bawah pohon sepanjang Jalan UmumDeli Muda Hilir menuju Jalan SeiSijenggi, Kecamatan Perbaungan.“Kami hanya disuruh sama Kades(DS) masang spanduk sepanjangjalan ini, karena tugas kami hanya memasang, selesai dipasang kami baruhitungan,” ungkap berinisial (R).

Saat disinggung berapa upah pasang spanduk ini, kedua orang inimengatakan, kalau pak Kades ituorangnya enak, kalau pun gak adaduit kami beli rokok, tinggal mintasaja kami sama dia, karena rumahkami sama rumah Kades bersebelahan, makanya kami mau disuruhnya pasang spanduk ini, sebutkeduanya.Kicauan kedua orang suruhan inipun, diakui oleh Kades DMH berinisial DS, bahwa pemasangan spanduk Balon Bupati dan Wabalon Bupati Sergai itu memang atas suruhandirinya kepada kedua orang tersebut.

Menurut DS, adiknya yang tinggaldi Desa Sena, ada hubungan saudaradengan SA salah satu pengurus Partai di Sergai. Waktu itu, Jumat (19/6),SA datang ke rumahnya denganmembawa spanduk Balon Bupatidan Wakil balon Bupati Sergai.Namun, karena Kades DS tidakberada di rumah, spanduk itu pundititipkan di rumahnya. Karenaspanduk ini sudah tiga hari dititipkan di rumah.

Kemudian DS pun,mencari orang dan memerintahkanorang suruhannya untuk memasangspanduk Balon Bupati dan Wakilbalon Bupati Sergai tersebut.“Memang aku yang suruh pasangspanduk itu sama kedua orang itu,setelah aku suruh pasang sampaisekarang sudah dikerjakan apa belum aku pun gak tahu, karena spanduk itu aku suruh dari malam Seninkemarin dipasang,” kata DS.

Sekarang posisiku tahulah, ibaratbuah simalakama, kalau enggak adahubungan saudara sama adikku,aku masih bisa menolaknya memasang spanduk itu. Kades DS punmengakui bahwa yang memasangspanduk itu adalah orang suruhannya, tutur DS.Atas keterlibatan dalam politikpraktis oknum Kades DMH berinisial DS, ketua Bawaslu Sergai AgusliMatondang mengatakan, Bawasluakan melakukan upaya pencegahan dengan menyurati seluruh ASNdan Kepala Desa maupun perangkatDesa, agar bersipat netral dalam Pilkada mendatang.

Sosialiasi tentangkenetralirasan ASN ini sudah kamilakukan bersama ASN Pemkab Sergai beberapa bulan yang lalu diTheme Park Pantai Cermin.“Kalau untuk sosialiasi kenetralitasan dan upaya pencegahan didesa, sampai saat ini belum ada kamilakukan. Jadi kami akan surati setiapDesa dengan upaya pencegahanagar tidak melakukan tindakan yangbisa menimbulkan keberpihakan.Karena salah satu yang tidak bolehmemihak paslon itu adalah ASN danKepala Desa maupun perangkatDes, kata Agusli.

Terkait dengan adanya keterlibatan politik praktis oknum Kades itusilakan lapor kepada kami, kalaumemang terbukti adanya pelanggaran pasti kami akan tindak lanjuti,dengan menggelar rapat pleno, apakah ini sudah masuk dalam pelanggaran apa belum.“Kalau memang ini sudah masukdalam pelanggaran akan kami telusuri. Bawaslu akan tindak lanjuti setelah adanya laporan yang diterimaoleh Bawaslu, ungkap Ketua Bawaslu, Agusli Matondang. (sur)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/