26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Hari Ini Diputuskan, Agung atau Ical

Foto: dok.Jawa Pos Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.
Foto: dok.Jawa Pos
Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini diagendakan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Hakim akan memutuskan gugatan terhadap surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM (Menkum HAM) yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Golkar kubu munas Bali maupun munas Ancol sama-sama optimistis menang.

Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, yakin gugatan tersebut dikabulkan PTUN.

Keyakinannya didasari pada bukti-bukti dan fakta yang disampaikan saksi saat persidangan. “Insya Allah, Tuhan menakdirkan kami menang,” ujarnya saat dihubungi Minggu (17/5).

Idrus menjelaskan, dalam sidang, pihaknya sudah menyampaikan ke majelis hakim bahwa pelaksanaan munas Ancol bermasalah dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Misalnya, penyelenggaraan forum tertinggi partai itu tidak sesuai dengan aturan lantaran sebagian besar peserta yang hadir menggunakan mandat palsu.

“Saat ini kasus mandat palsu tersebut masih diselidiki Bareskrim dan sudah ada tersangkanya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, struktur kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Sebab, pada saat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), tidak dilampirkan akta notaris.

Pada bagian lain, Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, juga optimistis menang di PTUN.

Menurut dia, SK yang dikeluarkan Menkum HAM sudah sesuai dengan aturan dan putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. “Di antara empat hakim, dua hakim memutuskan kami yang menang,” jelasnya.

Dia menambahkan, putusan MP Golkar itu tidak bisa dibatalkan PTUN. Sebab, PTUN tidak berhak mengadili putusan badan peradilan. “MP Golkar merupakan badan peradilan partai,” ungkap Lawrence. (aph/c7/fat)

Foto: dok.Jawa Pos Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.
Foto: dok.Jawa Pos
Aburizal Bakrie (kiri) dan Agung Laksono.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini diagendakan membacakan putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar.

Hakim akan memutuskan gugatan terhadap surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM (Menkum HAM) yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono. Golkar kubu munas Bali maupun munas Ancol sama-sama optimistis menang.

Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, yakin gugatan tersebut dikabulkan PTUN.

Keyakinannya didasari pada bukti-bukti dan fakta yang disampaikan saksi saat persidangan. “Insya Allah, Tuhan menakdirkan kami menang,” ujarnya saat dihubungi Minggu (17/5).

Idrus menjelaskan, dalam sidang, pihaknya sudah menyampaikan ke majelis hakim bahwa pelaksanaan munas Ancol bermasalah dan tidak sesuai dengan AD/ART partai. Misalnya, penyelenggaraan forum tertinggi partai itu tidak sesuai dengan aturan lantaran sebagian besar peserta yang hadir menggunakan mandat palsu.

“Saat ini kasus mandat palsu tersebut masih diselidiki Bareskrim dan sudah ada tersangkanya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, struktur kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Sebab, pada saat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), tidak dilampirkan akta notaris.

Pada bagian lain, Ketua DPP Bidang Hukum Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, juga optimistis menang di PTUN.

Menurut dia, SK yang dikeluarkan Menkum HAM sudah sesuai dengan aturan dan putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. “Di antara empat hakim, dua hakim memutuskan kami yang menang,” jelasnya.

Dia menambahkan, putusan MP Golkar itu tidak bisa dibatalkan PTUN. Sebab, PTUN tidak berhak mengadili putusan badan peradilan. “MP Golkar merupakan badan peradilan partai,” ungkap Lawrence. (aph/c7/fat)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/