26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Proyek Tol Medan-Binjai Rugikan Warga

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WARGA Kawat 6 Tanjung Mulia, Mabar, Medan Deli mengeluhkan permasalahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi 1 ruas Tanjung Mulia-Helvetia yang dikerjakan PT Hutama Karya. Hal ini dikatakan warga, Dumas Sucipto, kepada Sumut Pos, di Medan, Jumat (26/6).

Menurutnya, pembangunan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar. “Karena, sejak dilakukan pembangunan oleh PT Hutama Karya, masyarakat merasa diintimidasi dan dirugikan dengan tidak digubrisnya tuntutan kita,” ujarnyan

Menurutnya, lambatnya kinerja Polres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Pihak perusahaan tersebut sudah disurati oleh pengacaranya, Yudi Irsandi, SH dan rekan-rekan.

Kuasa Hukum Sucipto, Yudhi meminta pertanggungjawaban kegiatan yang merugikan kliennya tersebut. Perbuatan mereka dianggap tidak punya rasa kemanusiaan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.

“Kita menuntut agar pihak perusahaan tersebut mempunyai itikad baik terhadap warga,” tegasnya.

Sementara itu, Project Director PT Hutama Karya, Hestu Budi Husodo, dalam surat tanggapan somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum dari pihak Dumas Sucipto. Ia mengatakan, telah berupaya akan melakukan ganti rugi, namun pembebasan lahan bukanlah wewenang dari pihak PT Hutama Karya.

Hal ini merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan bukan kewenangan Badan Pengatur Jalan TOI ( BPJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan TOI, dan Badan Usaha Jalan TOI dalam Penyelenggaraan Jalan Tol. (mag-1/azw)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WARGA Kawat 6 Tanjung Mulia, Mabar, Medan Deli mengeluhkan permasalahan pembangunan jalan tol Medan-Binjai seksi 1 ruas Tanjung Mulia-Helvetia yang dikerjakan PT Hutama Karya. Hal ini dikatakan warga, Dumas Sucipto, kepada Sumut Pos, di Medan, Jumat (26/6).

Menurutnya, pembangunan tersebut telah merugikan masyarakat sekitar. “Karena, sejak dilakukan pembangunan oleh PT Hutama Karya, masyarakat merasa diintimidasi dan dirugikan dengan tidak digubrisnya tuntutan kita,” ujarnyan

Menurutnya, lambatnya kinerja Polres Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, dalam menindaklanjuti pengaduan warga. Pihak perusahaan tersebut sudah disurati oleh pengacaranya, Yudi Irsandi, SH dan rekan-rekan.

Kuasa Hukum Sucipto, Yudhi meminta pertanggungjawaban kegiatan yang merugikan kliennya tersebut. Perbuatan mereka dianggap tidak punya rasa kemanusiaan dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar.

“Kita menuntut agar pihak perusahaan tersebut mempunyai itikad baik terhadap warga,” tegasnya.

Sementara itu, Project Director PT Hutama Karya, Hestu Budi Husodo, dalam surat tanggapan somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum dari pihak Dumas Sucipto. Ia mengatakan, telah berupaya akan melakukan ganti rugi, namun pembebasan lahan bukanlah wewenang dari pihak PT Hutama Karya.

Hal ini merupakan wewenang dari Direktorat Jenderal Bina Marga dan bukan kewenangan Badan Pengatur Jalan TOI ( BPJT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 Tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan TOI, dan Badan Usaha Jalan TOI dalam Penyelenggaraan Jalan Tol. (mag-1/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/