31 C
Medan
Friday, April 18, 2025

Sambut Baik Pencabutan Maklumat Kapolri, FSPMI Berharap Tidak Ada PHK Buruh Lagi

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyambut baik pencabutan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait larangan kerumunan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

โ€œKita sambut baik pencabutan maklumat kapolri itu, ada atau tidak maklumat itu di tengah pandemi, kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini,โ€ ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (28/6).

Menurutnya, bagi kaum buruh, kehidupan New Normal yang baru dicanangkan Pemerintah sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi Cobid-19 diumumkan.

Semoga, lanjutnya, dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh โ€œpengusaha nakalโ€ untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruh tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang di rumahkan.

โ€œSehingga banyak mengakibatkan pengangguran dan membuat ekonomi keluarga para buruh merosot dan teromabng ambing, hingga saat ini,โ€ ungkapnya.

Dengan dicabutnya maklumat ini, tambah Willy, menandakan semua kembali normal. Tinggal lagi ada budaya baru yakni menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

โ€œJadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan Perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan Covid-19. Kita sudah kembali normal,โ€ tandasnya. (mag-1/azw)

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyambut baik pencabutan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait larangan kerumunan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

โ€œKita sambut baik pencabutan maklumat kapolri itu, ada atau tidak maklumat itu di tengah pandemi, kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini,โ€ ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (28/6).

Menurutnya, bagi kaum buruh, kehidupan New Normal yang baru dicanangkan Pemerintah sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi Cobid-19 diumumkan.

Semoga, lanjutnya, dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh โ€œpengusaha nakalโ€ untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruh tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang di rumahkan.

โ€œSehingga banyak mengakibatkan pengangguran dan membuat ekonomi keluarga para buruh merosot dan teromabng ambing, hingga saat ini,โ€ ungkapnya.

Dengan dicabutnya maklumat ini, tambah Willy, menandakan semua kembali normal. Tinggal lagi ada budaya baru yakni menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

โ€œJadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan Perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan Covid-19. Kita sudah kembali normal,โ€ tandasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru