26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Ombudsman Minta Gubsu Jelaskan Kekacauan PPDB 2020, Edy: Sistem Zonasi akan Kita Evaluasi

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Salah satu aspeknya, soal sistem zonasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi segera mencari solusi yang cepat dan tepat untuk menjawab kebingungan para orangtua dan peserta didik pasca-gagal masuk ke sekolah negeri akibat kacaunya penyelenggaraan PPDB.

“Masalah ini jangan dianggap enteng. Gubernur harus segera bersikap. Jangan biarkan anak-anak dan orangtua dalam kebimbangan. Segera cari solusi,” kata Abyadi kepada wartawan, Selasa (30/6).

Abyadi mengatakan, pembinaan pendidikan yang baik adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi misi pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, yakni Sumut Bermartabat. “Ini juga yang menjadi salah satu alasan penting , sehingga gubernur harus segera menjelaskan penyebab kekacauan PPDB ini, sekaligus memberi solusi yang cepat dan tepat atas kebingungan orang tua saat ini,” tutur Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, kata Abyadi, dalam dua hari ini terus mendapat laporan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB ini. “Tidak hanya dari Medan, tapi juga dari beberapa daerah di Sumut seperti Simalungun, Asahan dan sebagainya,” jelas Abyadi.

Dalam laporan masyarakan ke Ombudsman, sistem zonasi dalam PPDB tahun ini sangat kacau. Karena, ada yang melaporkan anaknya tidak lulus. Padahal, rumahnya dekat dengan sekolah. Sementara teman anaknya yang jarak rumahnya lebih jauh, justru lulus.

Kemudian, ada juga yang diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga, ini bisa terjadi karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili. Jadi, diduga ada main dalam Surat Keterangan Domisili. “Dari Kabupaten Simalungun, ada dua kecamatan tidak punya sekolah SMA Negeri. Ini terjadi di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun. Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal,” sebut Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat berharap agar masalah ini bisa diselesaikan. Kasihan anak-anak yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan, tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang bermain curang. “Kasihan sekali generasi kita,” katanya.

Menyikapi hal ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui, sistem zonasi ini memang tidak memenuhi harapan semua pihak. Ia mencontohkan, DKI Jakarta saja yang sudah baik penyebaran sekolahnya, masih belum maksimal menerapkan sistem zonasi. “Sistem ini yang akan kita evaluasi, supaya lebih baik ke depan. Harapannya dia menyebar dan tidak terfokus ke satu zona, SMA-SMA yang dianggap favorit. Bukan itu sebenarnya. Inilah yang nanti kita luruskan,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (30/6).

Edy menunggu laporan dari Disdik Sumut atas dugaan kekacauan PPDB online tahun ini. Setelah itu, ia baru akan mengeluarkan keputusan atas permasalahan yang ada. “Kalau memang harus kita lakukan (dari sistem digital ke manual), akan kita lakukan. Ini yang zonasi ya. Yang belum terpenuhi akan kita atur. Tapi orangtua-orangtua ini, kan maunya anaknya di sini (sekolah tertentu, Red),” katanya.

Meski demikian, diakui dia, pada SMA/SMK tertentu di Kota Medan misalnya, sudah terjadi penumpukan jumlah murid. Padahal yang terjangkau melalui sistem zonasi sesuai aturan adalah 5 km, sedangkan pada SMA tertentu jarak 1 km saja sudah menumpuk banyak muridnya. “Di SMAN 1 misalnya dia butuh 450 siswa, tapi 4.000 yang mendaftar di jarak 1,1 km. Wah, ini kan terlalu.. Zonasi ini yang akan kita evaluasi,” katanya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan, nanti akan dilihat terlebih dulu berapa jumlah kuota yang terisi atau belum terisi melalui sistem zonasi ini. Umumnya, kata dia, tugas pokok pihaknya dalam hal ini adalah anak-anak dapat bersekolah sesuai umurnya.

“Sekarang kan sekitar 20 ribu lebih (mendaftar), tapi nanti akan kami hitung lagi. Nanti kami akan rapat teknis. Kemungkinan kami akan buka lagi pendaftaran khusus kuota ini, untuk mengisi bangku-bangku yang belum terpenuhi kuotanya. Prosesnya tetap melalui online,” katanya.

Menyikapi banyaknya keberatan orangtua murid atas pelaksanaan PPDB online ke Ombudsman Sumut, Arsyad mengatakan pihaknya siap tindaklanjuti aspirasi dimaksud sepanjang memang benar kesalahan ada pada panitia. “Tentu kita juga harus bersikap adil jika kesalahan ada pada panitia. Tapi kalau kesalahan ada di pendaftar, yang mendaftar dari rumah masing-masing, sedangkan kita menerima dari alat (server), ya kita harus fair juga,” katanya menambahkan keberatan dapat disampaikan ke pihak sekolah atau cabang dinas bersangkutan.

Umumnya kesalahan dalam hal ini, menurut dia, bisa disebabkan oleh sistem namun itu terjadi di daerah-daerah. Meski begitu imbuh Arsyad, murid masih punya pilihan ke sekolah swasta yang bagus, dan output dari sekolah-sekolah swasta tetap di bawah kendali pemprov. “Tapi yang kita harapkan tidak ada anak-anak kita yang tidak sekolah di umur sekolah, hanya karena hal-hal lain. Itu dia prinsipnya,” katanya.

67.301 Siswa Lulus PPDB Online Tahap II

Berdasarkan data Disdik Sumut, dari 149.552 peserta yang mendaftar PPDB online tahap II melalui jalur zonasi, yang lulus sebanyak 67.301 siswa. “Pada 29 Juni 2020 kemarin, sudah diumumkan. Total yang lulus sebanyak 67.301 siswa, dengan rincian untuk calon peserta didik tingkat SMA Negeri sebanyak 58.836 orang dan SMK Negeri sebanyak 8.465 siswa,” kata Plt Kepala Disdik Sumut, Arsyad Lubis, melalui Sekretaris Panitia PPDB Disdiksu, Saut Aritonang kepada Sumut Pos, Selasa (30/6).

Menurutnya, jumlah yang lulus ini belum memenuhi kuota, sebanyak 92.251 siswa. Masih tersisa 10.342 siswa untuk 209 sekolah di Sumut. Sedangkan di SMK Negeri, untuk 613 kompetensi keahlian, yang kurang sebanyak 11.703 siswa. “Padahal, siswa yang mendaftar melebihi target. Pendaftar pada tahap I, sebanyak 145.231, dan tahap II sebanyak 149.783. Total keseluruhannya sebanyak 294.783 peserta. Namun, karena banyak yang tak memenuhi syarat, sehingga banyak yang tidak lulus,” pungkasnya. (gus/prn/mag-1)

DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.
DARING: PPDB tingkat SMP Kota Medan berlangsung secara online atau daring.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Salah satu aspeknya, soal sistem zonasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mendesak Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi segera mencari solusi yang cepat dan tepat untuk menjawab kebingungan para orangtua dan peserta didik pasca-gagal masuk ke sekolah negeri akibat kacaunya penyelenggaraan PPDB.

“Masalah ini jangan dianggap enteng. Gubernur harus segera bersikap. Jangan biarkan anak-anak dan orangtua dalam kebimbangan. Segera cari solusi,” kata Abyadi kepada wartawan, Selasa (30/6).

Abyadi mengatakan, pembinaan pendidikan yang baik adalah bagian penting dari upaya mewujudkan visi misi pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, yakni Sumut Bermartabat. “Ini juga yang menjadi salah satu alasan penting , sehingga gubernur harus segera menjelaskan penyebab kekacauan PPDB ini, sekaligus memberi solusi yang cepat dan tepat atas kebingungan orang tua saat ini,” tutur Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, kata Abyadi, dalam dua hari ini terus mendapat laporan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB ini. “Tidak hanya dari Medan, tapi juga dari beberapa daerah di Sumut seperti Simalungun, Asahan dan sebagainya,” jelas Abyadi.

Dalam laporan masyarakan ke Ombudsman, sistem zonasi dalam PPDB tahun ini sangat kacau. Karena, ada yang melaporkan anaknya tidak lulus. Padahal, rumahnya dekat dengan sekolah. Sementara teman anaknya yang jarak rumahnya lebih jauh, justru lulus.

Kemudian, ada juga yang diduga tiba-tiba rumahnya pindah dekat sekolah. Diduga, ini bisa terjadi karena ada permainan dalam Surat Keterangan Domisili. Jadi, diduga ada main dalam Surat Keterangan Domisili. “Dari Kabupaten Simalungun, ada dua kecamatan tidak punya sekolah SMA Negeri. Ini terjadi di Kecamatan Jawa Meraja dan Kecamatan Hatonduon, Kabupaten Simalungun. Akhirnya, anak-anak di dua kecamatan ini tidak ada yang masuk sekolah negeri. Sementara di sekolah swasta, berbiaya mahal,” sebut Abyadi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sangat berharap agar masalah ini bisa diselesaikan. Kasihan anak-anak yang mengikuti proses PPDB ini dengan jujur dan sesuai aturan, tapi ternyata mereka dikalahkan oleh orang orang yang bermain curang. “Kasihan sekali generasi kita,” katanya.

Menyikapi hal ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengakui, sistem zonasi ini memang tidak memenuhi harapan semua pihak. Ia mencontohkan, DKI Jakarta saja yang sudah baik penyebaran sekolahnya, masih belum maksimal menerapkan sistem zonasi. “Sistem ini yang akan kita evaluasi, supaya lebih baik ke depan. Harapannya dia menyebar dan tidak terfokus ke satu zona, SMA-SMA yang dianggap favorit. Bukan itu sebenarnya. Inilah yang nanti kita luruskan,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (30/6).

Edy menunggu laporan dari Disdik Sumut atas dugaan kekacauan PPDB online tahun ini. Setelah itu, ia baru akan mengeluarkan keputusan atas permasalahan yang ada. “Kalau memang harus kita lakukan (dari sistem digital ke manual), akan kita lakukan. Ini yang zonasi ya. Yang belum terpenuhi akan kita atur. Tapi orangtua-orangtua ini, kan maunya anaknya di sini (sekolah tertentu, Red),” katanya.

Meski demikian, diakui dia, pada SMA/SMK tertentu di Kota Medan misalnya, sudah terjadi penumpukan jumlah murid. Padahal yang terjangkau melalui sistem zonasi sesuai aturan adalah 5 km, sedangkan pada SMA tertentu jarak 1 km saja sudah menumpuk banyak muridnya. “Di SMAN 1 misalnya dia butuh 450 siswa, tapi 4.000 yang mendaftar di jarak 1,1 km. Wah, ini kan terlalu.. Zonasi ini yang akan kita evaluasi,” katanya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan, nanti akan dilihat terlebih dulu berapa jumlah kuota yang terisi atau belum terisi melalui sistem zonasi ini. Umumnya, kata dia, tugas pokok pihaknya dalam hal ini adalah anak-anak dapat bersekolah sesuai umurnya.

“Sekarang kan sekitar 20 ribu lebih (mendaftar), tapi nanti akan kami hitung lagi. Nanti kami akan rapat teknis. Kemungkinan kami akan buka lagi pendaftaran khusus kuota ini, untuk mengisi bangku-bangku yang belum terpenuhi kuotanya. Prosesnya tetap melalui online,” katanya.

Menyikapi banyaknya keberatan orangtua murid atas pelaksanaan PPDB online ke Ombudsman Sumut, Arsyad mengatakan pihaknya siap tindaklanjuti aspirasi dimaksud sepanjang memang benar kesalahan ada pada panitia. “Tentu kita juga harus bersikap adil jika kesalahan ada pada panitia. Tapi kalau kesalahan ada di pendaftar, yang mendaftar dari rumah masing-masing, sedangkan kita menerima dari alat (server), ya kita harus fair juga,” katanya menambahkan keberatan dapat disampaikan ke pihak sekolah atau cabang dinas bersangkutan.

Umumnya kesalahan dalam hal ini, menurut dia, bisa disebabkan oleh sistem namun itu terjadi di daerah-daerah. Meski begitu imbuh Arsyad, murid masih punya pilihan ke sekolah swasta yang bagus, dan output dari sekolah-sekolah swasta tetap di bawah kendali pemprov. “Tapi yang kita harapkan tidak ada anak-anak kita yang tidak sekolah di umur sekolah, hanya karena hal-hal lain. Itu dia prinsipnya,” katanya.

67.301 Siswa Lulus PPDB Online Tahap II

Berdasarkan data Disdik Sumut, dari 149.552 peserta yang mendaftar PPDB online tahap II melalui jalur zonasi, yang lulus sebanyak 67.301 siswa. “Pada 29 Juni 2020 kemarin, sudah diumumkan. Total yang lulus sebanyak 67.301 siswa, dengan rincian untuk calon peserta didik tingkat SMA Negeri sebanyak 58.836 orang dan SMK Negeri sebanyak 8.465 siswa,” kata Plt Kepala Disdik Sumut, Arsyad Lubis, melalui Sekretaris Panitia PPDB Disdiksu, Saut Aritonang kepada Sumut Pos, Selasa (30/6).

Menurutnya, jumlah yang lulus ini belum memenuhi kuota, sebanyak 92.251 siswa. Masih tersisa 10.342 siswa untuk 209 sekolah di Sumut. Sedangkan di SMK Negeri, untuk 613 kompetensi keahlian, yang kurang sebanyak 11.703 siswa. “Padahal, siswa yang mendaftar melebihi target. Pendaftar pada tahap I, sebanyak 145.231, dan tahap II sebanyak 149.783. Total keseluruhannya sebanyak 294.783 peserta. Namun, karena banyak yang tak memenuhi syarat, sehingga banyak yang tidak lulus,” pungkasnya. (gus/prn/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/