29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Jabatan Dirut PDAM Tirtanadi Segera Dilelang, Hampir 2 Tahun, Rapor Trisno Sumantri Merah

RAPOR MERAH: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri yang selama menjabat mendapat rapor merah dari Gubsu.
RAPOR MERAH: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri yang selama menjabat mendapat rapor merah dari Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Trisno Sumantri dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi sejak Senin (29/6) kemarin, terkesan mendadak. Namun, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menolak jika dikatakan pencopotan orang nomor satu di perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut dilakukan secara mendadakn

Menurut Edy, selama hampir dua tahun menjabat sebagai Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, rapor kinerja Trisno Sumantri masih merah. “Jadi ini bukan mendadak, dia itu dievaluasi. Inikan menjelang hampir dua tahun, tapi rapornya merah. Kepentingan rakyat untuk air bersih adalah kebutuhan mutlak, dan dia belum bisa capai targetnya,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (30/6).

Poin kedua, ungkap Edy, Trisno Sumantri dinilai tidak mampu dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya hal ketiga, Trisno dinilai lemah dalam menyiapkan cadangan-cadangan air, terkhusus Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut. “Padahal Medan punya lima sungai besar yang dapat dijadikan rancangan ke depan (sebagai cadangan air). Inilah yang menjadikan beliau itu tidak cocok dalam jabatan (Dirut PDAM Tirtanadi). Bukan dia bodoh, tidak. Tapi ini masalah tepat atau tidak tepat. Mungkin di sektor lain beliau bisa,” katanya.

Gubsu menyampaikan, ke depan memerlukan sumber daya manusia yang lebih tepat untuk mengorganisasikan PDAM Tirtanadi agar fungsinya maksimal bagi masyarakat Sumut. “Kesejahteraan rakyat dari segi air, PAD itu pasti dan cadangan-cadangan air ke depan yang harus kita siapkan,” terangnya.

Lantas, bagaimana pengisian jabatan Dirut PDAM Tirtanadi selanjutnya? Edy mengatakan, akan menyesuaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, apakah melakukan sistem open bidding atau lelang terbuka. “Nanti kan ada penerimaan calon, dilakukan open bidding. Tetap seperti itu. Nanti ada prosedurnya untuk kita pilih yang baru,” katanya.

Saat disinggung sekaitan peliknya persoalan proyek di PDAM Tirtanadi menjadi salah satu alasan pemecatan terhadap Trisno Sumantri, Gubsu justru mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud. “Kalau laporan yang masuk ke saya, itu berdasarkan target-target kerja PDAM Tirtanadi. Evaluasinya semua dilakukan Pak Ijeck. Beliau sampaikan hasil itu lalu saya yang putuskan. Tapi saya akan jadikan itu catatan ke depan. Saya pastikan tidak ada terjadi lagi hal semacam itu,” katanya.

Wagubsu Musa Rajekshah ikut memperingatkan direksi BUMD Pemprov Sumut lainnya, pasca keputusan mencopot Trisno Sumantri dari kursi Dirut PDAM Tirtanadi. Kata Ijeck, seluruh perusahaan daerah diberikan waktu setahun kerja untuk mengetahui apakah target terpenuhi atau tidak. Jika tidak, perombakan akan terjadi karena dianggap gagal. “Evaluasi kinerja setelah 1 tahun menjabat. Nantinya seluruh BUMD setelah 1 tahun akan dievaluasi seluruhnya dengan target kerjanya,” kata dia.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024.

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga mengatakan, SK pemberhentian itu diterima Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut di ruang rapat dewan pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi, Senin (29/6) pagi.

“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah,”kata Humarkar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lanjut Humarkar, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing – masing.

Humarkar menambahkan, kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing. (prn/adz)

RAPOR MERAH: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri yang selama menjabat mendapat rapor merah dari Gubsu.
RAPOR MERAH: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri yang selama menjabat mendapat rapor merah dari Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencopotan Trisno Sumantri dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi sejak Senin (29/6) kemarin, terkesan mendadak. Namun, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menolak jika dikatakan pencopotan orang nomor satu di perusahaan milik Pemprov Sumut tersebut dilakukan secara mendadakn

Menurut Edy, selama hampir dua tahun menjabat sebagai Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, rapor kinerja Trisno Sumantri masih merah. “Jadi ini bukan mendadak, dia itu dievaluasi. Inikan menjelang hampir dua tahun, tapi rapornya merah. Kepentingan rakyat untuk air bersih adalah kebutuhan mutlak, dan dia belum bisa capai targetnya,” kata Edy menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (30/6).

Poin kedua, ungkap Edy, Trisno Sumantri dinilai tidak mampu dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD). Selanjutnya hal ketiga, Trisno dinilai lemah dalam menyiapkan cadangan-cadangan air, terkhusus Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumut. “Padahal Medan punya lima sungai besar yang dapat dijadikan rancangan ke depan (sebagai cadangan air). Inilah yang menjadikan beliau itu tidak cocok dalam jabatan (Dirut PDAM Tirtanadi). Bukan dia bodoh, tidak. Tapi ini masalah tepat atau tidak tepat. Mungkin di sektor lain beliau bisa,” katanya.

Gubsu menyampaikan, ke depan memerlukan sumber daya manusia yang lebih tepat untuk mengorganisasikan PDAM Tirtanadi agar fungsinya maksimal bagi masyarakat Sumut. “Kesejahteraan rakyat dari segi air, PAD itu pasti dan cadangan-cadangan air ke depan yang harus kita siapkan,” terangnya.

Lantas, bagaimana pengisian jabatan Dirut PDAM Tirtanadi selanjutnya? Edy mengatakan, akan menyesuaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, apakah melakukan sistem open bidding atau lelang terbuka. “Nanti kan ada penerimaan calon, dilakukan open bidding. Tetap seperti itu. Nanti ada prosedurnya untuk kita pilih yang baru,” katanya.

Saat disinggung sekaitan peliknya persoalan proyek di PDAM Tirtanadi menjadi salah satu alasan pemecatan terhadap Trisno Sumantri, Gubsu justru mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud. “Kalau laporan yang masuk ke saya, itu berdasarkan target-target kerja PDAM Tirtanadi. Evaluasinya semua dilakukan Pak Ijeck. Beliau sampaikan hasil itu lalu saya yang putuskan. Tapi saya akan jadikan itu catatan ke depan. Saya pastikan tidak ada terjadi lagi hal semacam itu,” katanya.

Wagubsu Musa Rajekshah ikut memperingatkan direksi BUMD Pemprov Sumut lainnya, pasca keputusan mencopot Trisno Sumantri dari kursi Dirut PDAM Tirtanadi. Kata Ijeck, seluruh perusahaan daerah diberikan waktu setahun kerja untuk mengetahui apakah target terpenuhi atau tidak. Jika tidak, perombakan akan terjadi karena dianggap gagal. “Evaluasi kinerja setelah 1 tahun menjabat. Nantinya seluruh BUMD setelah 1 tahun akan dievaluasi seluruhnya dengan target kerjanya,” kata dia.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024.

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga mengatakan, SK pemberhentian itu diterima Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut di ruang rapat dewan pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi, Senin (29/6) pagi.

“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah,”kata Humarkar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/6).

Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, lanjut Humarkar, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing – masing.

Humarkar menambahkan, kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/