27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Perwal Sudah Diteken Plt Wali Kota, Warga Medan Bersiap Jalani AKB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak diketahui kapan pandemi Covid-19 ini bakal berakhir. Karenanya, masyarakat Kota Medan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbang) Kota Medan, Ir Purnama Dewi MM menyebutkan, Perwal Nomor 27/2020 tersebut sudah ditandatangani Plt Wali Kota Medan, beberapa hari lalu. Dengan begitu, perwal tersebut sudah dapat diterapkan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, Perwal AKB sudah diselesaikan di bagian hukum dan sudah ditandatangani pula oleh Pak Plt Wali Kota,” kata Purnama Dewi kepada Sumut Pos, Selasa (7/7).

Dikatakannya, Perwal tersebut mengatur soal adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan protokol kesehatan, dimana Pemko Medan telah lama mensosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Adapun maksud dibuatnya Perwal Nomor 27/2020 tersebut, tertera dalam Bab II Pasal 2, yakni sebagai pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan tujuannya, ada pada Pasal 3, yakni pertama, untuk percepatan penanganan Covid-19. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan AKB dimasa pandemi secara terintegrasi dan efektif. Dan ketiga, untuk meningkatkan koordinasi, harmonis serta sinkronisasi kebijakan tentang AKB antara Pemda, pemangku kepentingan dan masyarakat daerah.

“Perwal ini tetap berjalan dengan Perwal Nomor 11/2020. Tidak ada yang berseberangan, justru saling mendukung satu sama lain untuk penerapan protokol kesehatan pada masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat mengisi acara talk show bertajuk Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan Covid-19 di Studio II TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (6/7), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Perwal AKB ini berisikan tentang pedoman yang harus dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas rutin sehari-hari. “Inti perwal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan,” kata Akhyar.

Dengan telah disahkannya perwal ini, Akhyar mengajak semua masing-masing unit kerja untuk membuat gugus tugas di lingkungan unit kerjanya masing-masing guna menjalankan Perwal tentang AKB tersebut. “Kita tidak tahu kapan wadah ini akan berakhir, sehingga harus kita hadapi bersama dengan mengikuti seluruh pedoman yang ada dalam Perwal tentang AKB tersebut,” ungkapnya.

Akhyar juga menerangkan, telah terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Awalnya penyebaran terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Selayang, tapi kini telah berpindah ke Kecamatn Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, serta Medan Kota. Dikatakannya, kondisi itu terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi dengan disahkannya Perwal tentang AKB ini, kita harapkan masyarakat dapat melaksanakannya sehingga penularan Covid-19 dapat kita atasi,” harapnya.

Akhyar juga menjelaskan, Pemko Medan saat ini terus melakukan screening secara selektif kepada masyarakat yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG) guna mencegah terjadinya penularan. Sebab, kebanyakan dari masyarakat yang positif Covid-19 berasal dari OTG. Kondisi itu terjadi karena mereka tidak ada gejala seperti demam, pilek dan batuk sehingga bebas berinteraksi. Akibatnya ketika dilakukan rapit test hasilnya reaktif dan dilanjutkan dengan test swab, hasilnya juga positif.

Perwal Abal-abal

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus menilai, Perwal AKB tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perwal Nomor 11/2020. “Sudah saya baca Perwalnya, sama saja itu. Apa bedanya sama Perwal Nomor 11/2020? Perwal abal-abal juga itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, di gedung dewan, Selasa (7/7).

Dikatakan Robi, Perwal tersebut tidak memberikan sanksi-sanksi tegas, sehingga tak ada bedanya dengan Perwal Nomor 11/2020 yang hanya menerapkan sanksi administrasi. Apalagi, penerapan sanksinya juga tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemko Medan.

“Saya sudah baca itu, Bab VIII tentang sanksi administratif di Perwal itu. Sanksinya ya sama saja dengan Perwal sebelumnya, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, penahanan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, sampai pada pencabutan izin. Inikan tak efektif. Tak cuma itu, di Perwal sebelumnya juga ada sanksi itu, tapi sampai saat ini saya belum ada mendengar kalau Pemko ada mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang sudah melanggar Perwal. Yang ada masyarakat kecil saja yang diberi sanksi, ya penahanan KTP itu,” katanya.

Menurut Robi, saat ini yang harus dilakukan gugus tugas bukan hanya memikirkan regulasi atau sistem dalam menangani Covid-19. Tetapi lebih dari itu, gugus tugas juga bisa menerapkan dan menegakkan sanksi yang ada dalam setiap Perwal yang telah dibuat. “Jadi jangan kesannya, Perwal ini cuma sebagai sistem saja.

Faktanya, di depan kantor gugus tugas Kota Medan sendiri ada yang namanya Pasar Petisah. Dan saat tadi kami kesana, bukan cuma pembeli, bahkan pedagang sekalipun banyak yang tak pakai masker dan jaga jarak. Intinya ada di pengawasan dan penegakan, gugus tugas tolong serius lah,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tidak diketahui kapan pandemi Covid-19 ini bakal berakhir. Karenanya, masyarakat Kota Medan diminta untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbang) Kota Medan, Ir Purnama Dewi MM menyebutkan, Perwal Nomor 27/2020 tersebut sudah ditandatangani Plt Wali Kota Medan, beberapa hari lalu. Dengan begitu, perwal tersebut sudah dapat diterapkan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, Perwal AKB sudah diselesaikan di bagian hukum dan sudah ditandatangani pula oleh Pak Plt Wali Kota,” kata Purnama Dewi kepada Sumut Pos, Selasa (7/7).

Dikatakannya, Perwal tersebut mengatur soal adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan protokol kesehatan, dimana Pemko Medan telah lama mensosialisasikan protokol kesehatan tersebut. Adapun maksud dibuatnya Perwal Nomor 27/2020 tersebut, tertera dalam Bab II Pasal 2, yakni sebagai pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sedangkan tujuannya, ada pada Pasal 3, yakni pertama, untuk percepatan penanganan Covid-19. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan AKB dimasa pandemi secara terintegrasi dan efektif. Dan ketiga, untuk meningkatkan koordinasi, harmonis serta sinkronisasi kebijakan tentang AKB antara Pemda, pemangku kepentingan dan masyarakat daerah.

“Perwal ini tetap berjalan dengan Perwal Nomor 11/2020. Tidak ada yang berseberangan, justru saling mendukung satu sama lain untuk penerapan protokol kesehatan pada masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat mengisi acara talk show bertajuk Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan Covid-19 di Studio II TVRI Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Senin (6/7), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Perwal AKB ini berisikan tentang pedoman yang harus dilaksanakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sehingga tetap dapat menjalankan aktivitas rutin sehari-hari. “Inti perwal ini merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan yakni mengenakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (physical distancing) dan menghindari kerumunan,” kata Akhyar.

Dengan telah disahkannya perwal ini, Akhyar mengajak semua masing-masing unit kerja untuk membuat gugus tugas di lingkungan unit kerjanya masing-masing guna menjalankan Perwal tentang AKB tersebut. “Kita tidak tahu kapan wadah ini akan berakhir, sehingga harus kita hadapi bersama dengan mengikuti seluruh pedoman yang ada dalam Perwal tentang AKB tersebut,” ungkapnya.

Akhyar juga menerangkan, telah terjadi pergeseran episentrum penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Awalnya penyebaran terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan dan Medan Selayang, tapi kini telah berpindah ke Kecamatn Medan Amplas, Medan Denai, Medan Area, serta Medan Kota. Dikatakannya, kondisi itu terjadi akibat kurang disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi dengan disahkannya Perwal tentang AKB ini, kita harapkan masyarakat dapat melaksanakannya sehingga penularan Covid-19 dapat kita atasi,” harapnya.

Akhyar juga menjelaskan, Pemko Medan saat ini terus melakukan screening secara selektif kepada masyarakat yang tergolong Orang Tanpa Gejala (OTG) guna mencegah terjadinya penularan. Sebab, kebanyakan dari masyarakat yang positif Covid-19 berasal dari OTG. Kondisi itu terjadi karena mereka tidak ada gejala seperti demam, pilek dan batuk sehingga bebas berinteraksi. Akibatnya ketika dilakukan rapit test hasilnya reaktif dan dilanjutkan dengan test swab, hasilnya juga positif.

Perwal Abal-abal

Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus menilai, Perwal AKB tersebut tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perwal Nomor 11/2020. “Sudah saya baca Perwalnya, sama saja itu. Apa bedanya sama Perwal Nomor 11/2020? Perwal abal-abal juga itu,” ujarnya kepada Sumut Pos, di gedung dewan, Selasa (7/7).

Dikatakan Robi, Perwal tersebut tidak memberikan sanksi-sanksi tegas, sehingga tak ada bedanya dengan Perwal Nomor 11/2020 yang hanya menerapkan sanksi administrasi. Apalagi, penerapan sanksinya juga tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemko Medan.

“Saya sudah baca itu, Bab VIII tentang sanksi administratif di Perwal itu. Sanksinya ya sama saja dengan Perwal sebelumnya, misalnya teguran lisan, teguran tertulis, penahanan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, sampai pada pencabutan izin. Inikan tak efektif. Tak cuma itu, di Perwal sebelumnya juga ada sanksi itu, tapi sampai saat ini saya belum ada mendengar kalau Pemko ada mencabut izin usaha bagi para pengusaha yang sudah melanggar Perwal. Yang ada masyarakat kecil saja yang diberi sanksi, ya penahanan KTP itu,” katanya.

Menurut Robi, saat ini yang harus dilakukan gugus tugas bukan hanya memikirkan regulasi atau sistem dalam menangani Covid-19. Tetapi lebih dari itu, gugus tugas juga bisa menerapkan dan menegakkan sanksi yang ada dalam setiap Perwal yang telah dibuat. “Jadi jangan kesannya, Perwal ini cuma sebagai sistem saja.

Faktanya, di depan kantor gugus tugas Kota Medan sendiri ada yang namanya Pasar Petisah. Dan saat tadi kami kesana, bukan cuma pembeli, bahkan pedagang sekalipun banyak yang tak pakai masker dan jaga jarak. Intinya ada di pengawasan dan penegakan, gugus tugas tolong serius lah,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/