LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang melakukan Rapid Test terhadap 30 orang tahanan yang ditahan di rumah tahanan negara (RTP) Polresta Deliserdang, Juamt (10/7).
Pelaksanaan rapid test terhadap tahanan ini merupakan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menkumham RI dalam perpindahan tempat tahanan dari RTP menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.
Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo SH, MH, melalui Kasi Pidum Olan Pasaribu menyebutkan, hasil rapid test terhadap 30 tahanan narkotika dinyatakan negatif Covid-19. Dan akan dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Lubukpakam.
Lanjutnya, 30 tahanan narkotika yang sudah dirapid test akan menjalani isolasi selama 14 hari.
“Maksimal ruang isolasi kapasitasnya 30 orang. Dari 30 tahanan yang dirapid test itu, sebagian masih tahap persidangan dan ada yang sudah divonis berkekuatan hukum tetap (incracht),” pungkasnya. (btr/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang melakukan Rapid Test terhadap 30 orang tahanan yang ditahan di rumah tahanan negara (RTP) Polresta Deliserdang, Juamt (10/7).
Pelaksanaan rapid test terhadap tahanan ini merupakan prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menkumham RI dalam perpindahan tempat tahanan dari RTP menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubukpakam.
Kajari Deliserdang Teguh Wardoyo SH, MH, melalui Kasi Pidum Olan Pasaribu menyebutkan, hasil rapid test terhadap 30 tahanan narkotika dinyatakan negatif Covid-19. Dan akan dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Lubukpakam.
Lanjutnya, 30 tahanan narkotika yang sudah dirapid test akan menjalani isolasi selama 14 hari.
“Maksimal ruang isolasi kapasitasnya 30 orang. Dari 30 tahanan yang dirapid test itu, sebagian masih tahap persidangan dan ada yang sudah divonis berkekuatan hukum tetap (incracht),” pungkasnya. (btr/han)