BATU BARA, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bernama Irnawati SE mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hal ini dikarenakan dirinya tidak terima diberhentikan secara tidak oleh hormat oleh Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP.
Irnawati menceritakan, pada 14 April 2020 dirinya dilantik menjadi pejabat pada jabatan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin, lalu kemudian terbit salinan SK Nomor 256/BKD/2020 pada 15 Mei 2020 diberhentikan dan di mutasi menjadi staf pada Kantor Camat Lau Tador.
“Hanya 29 hari dan tak sampai satu bulan, lalu tiba-tiba di berhentikan tanpa alasan yang jelas, ini kan sudah kesewenang-wenangan namanya,” ujar Irnawati.
Padahal pernyataan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang tertuang dalam surat Nomor 800/1094/DS/V/2020 menjelaskan bahwa Irnawati aktif menjalankan tugas. Dan selama menjalankan tugas Kepala Bidang tersebut sesuai tupoksi tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum atau menerima peringatan atau sanksi lisan maupun tulisan.
“Untuk dapat saya pedomani mohon kiranya Bapak Bupati yang terhormat memberikan argumentasi atas pemberhentian pemindahan tempat tugas saya. Namun sayangnya surat yang pernah dilayangkan Irnawati tidak mendapatkan respon dari Bupati,” beber Irnawati yang didampingi empat kuasa hukum.
Kuasa hukum Irnawati, Dedi Suheri SH mengatakan sidang perkara gugatan sudah masuk pada tahap kedua. Jadwal sidang pertama pada Kamis 25 Juni 2020 berupa pemeriksaan persiapan selama 6 hari. Kemudian tahap kedua pada Kamis 9 Juli 2020 agendanya sidang pemeriksaan persiapan kekurangan (Dismissal).
“Sidang kedua pada Kamis, (9/7) masih bersifat tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan lanjutan. Ditinjau dalam kasus ini dinilai ada kesewenang-wenangan dalam pencopotan jabatan Irnawati. Makanya itu kita gugat ke PTUN, tentunya apa alasan Pemkab Batu Bara melakukan pemecatan Ibu Irna, apakah ada pelanggaran berat seperti PP No. 53 dan atau ada pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Dedi menambahkan, apakah pencopotan itu ada kaitannya bahwa Irnawati pernah terperiksa oleh Kejatisu ketika ia masih aktif menjabat Kabid di Dinas Sosial, kasus bansos sembako.
“Karenya kami berharap agar PTUN Medan dapat menyidangkan kasus ini sebaik-baiknya karena ini menyangkut dengan nama baik Irnawati di mata publik, keluarga maupun di rekan-rekan klien kita, dan harapan kita paling besar adalah rehabilitasi nama baik klien kita,” tegas Dedi mengakhiri. (mag14/ram)