LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Sekretaris Langkat Dr H Indra Salahuddin menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Langkat dalam pembahasan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Langkat, Selasa (14/7).
Pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Langkat, sebelumnya dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) disampaikan oleh H Rahmanuddin Rangkuti, Fraksi Partai Demokrat oleh Ade Khairina, Fraksi Bintang Persatuan Indonesia oleh Siti Nurhayati, Fraksi Partai Golongan Karya oleh Ahmad Senang, Fraksi PDI Perjuangan oleh Juriah, Fraksi Nasional Demokrat oleh Zulihartono dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) oleh Sisanol Fahmi.
Sekda mengatakan sebagai jawaban atas Fraksi Golkar dan PAN terhadap Ranperda perubahan kedua, atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Hanya untuk perubahan retribusi pergantian bukti lulus uji, berupa kartu uji smart card dan besarnya tarif sesuai peraturan pemerintah RI No 15 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu kata Sekda, dari Fraksi KPK, BPI, Gerindra, Nasdem dan Partai Demokrasi Indinesia Perjuangan (PDIP) mengenai perubahan besaran tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor. Karena itu Pemkab Langkat sepakat, besaran tarif dengan memperhitungkan nilai ekonomisnya dan diupayakan untuk tidak memberatkan masyarakat. Hal ini, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik melalui media cetak dan sosial,
Sedangkan untuk Ranperda atas perubahan No 15 tahun 2013, mengenai penambahan kata Prekursor Narkotika. Sekda memberikan jawaban kepada Fraksi Golkar, KPK dan PDIP, di antaranya melakukan pembentukan Satgas P4GN Langkat dan Satgas serta relawan anti narkoba di kecamatan dan desa.
“Serta mengeluarkan surat edaran Bupati Langkat, sebagai upaya tindak lanjut kebijakan nasional di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dalam strategi dan kebijakan pelaksanaan P4GN di lingkungan perangkat daerah,” imbuhnya sembari mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif atas perhatian dan kerjasamanya.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan Fraksi-fraksi terhadap jawaban Bupati Langkat. Ketua DPRD Langkat Surialam, saat memimpin rapat, mengatakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan/persetujuan Ranperda menjadi Perda akan ditentukan kemudian hari.
Sebelumnya, Tiga Ranperda yang disampaikan Pemkab Langkat, pertama Ranperda yang mengatur perubahan atas Perda No 15 tahun 2013, tentang pencegahan dan penggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, sikotropika dan zat adiktif.
Kedua, Ranpera yang mengatur perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Ketiga, Ranperda yang mengatur tentang perubahan atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat.
Hadir, dalam rapat paripurna tersebut, segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat, Camat se Kab Langkat, pimpinan BUMD dan BUMN serta jajaran, tokoh agama/masyarakat dan pemuda, pimpinan Parpol dan jajaran, serta undangan lainnya.(yas/azw)