MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk terus menindaklanjuti adanya temuan dugaan pembuangann
limbah oli bekas ke saluran air atau drainase yang dilakukan oleh pihak pengelola bengkel Auto 2000 di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan.
“Itu dugaan pembuangan limbah harus terus diusut dan ditindaklanjuti, sebab itu bukan persoalan sepele,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Sumut Pos, Minggu (19/7).
Dikatakan Sudari, bila benar terbukti bahwa Auto 2000 telah melakukan pembuangan limbah ke drainase, maka DLH Kota Medan diwajibkan untuk segera melakukan tindakan tegas kepada perusahaan Astra Grup tersebut.
“Kita minta cek semua dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang mereka punya. Auto 2000 harus punya TPS sementara sebelum diangkut oleh pihak ketiga, DLH juga harus tahu siapa yang membawa limbah itu dan akan dibawa dan diolah lagi oleh siapa,” katanya.
Setelah itu, lanjut Sudari, DLH Kota Medan wajib untuk melakukan audit lingkungan pada Auto 2000 Sisingamangaraja Medan beserta lingkungan yang ada di sekitarnya.
“Bila rangkaian itu telah dilakukan semua dan memang terbukti bahwa terjadi pelanggaran atau pencemaran yang dilakukan Auto 2000, maka jelas Pemko Medan tidak boleh membiarkannya. Harus ada teguran keras, dan atas teguran itu harus ada perbaikan. Bila masih terbukti lagi, maka Pemko bisa melakukan pencabutan izin,” terangnya.
Sedangkan untuk sanksi pidana, kata Sudari, bila terbukti melakukan kembali maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada sanksi pidana yang menanti Auto 2000 Sisingamangara.
“Bila memang perbuatan mereka terkena sanksi pidana, mungkin hal itu bisa diserahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menemukan pembuangan limbah berupa oli kotor ke saluran parit atau drainase yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola bengkel Toyota Auto 2000 di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan makam pahlawan Kota Medan, Jumat (17/7).
Awalnya, kejadian itu terjadi saat Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution bersama DLH Kota Medan dan sejumlah pihak lainnya melakukan kegiatan gotong royong di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis juga mengaku telah menurunkan tim pengawas nya untuk memeriksa dokumen yang dimiliki oleh Auto 2000 beserta dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, Armansyah menegaskan bahwa pihaknya akan tegas dalam melakukan tindaklanjut temuan tersebut. Apalagi yang pertama kali menemukan dugaan pembuangan limbah tersebut adalah Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Bob juga menjelaskan, bahwa temuan dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan sanksi pidana. Sebab menurut UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dugaan pelanggaran itu dapat diberi sanksi pidana, dengan hukuman kurungan antara 1 sampai 5 tahun atau dendam senilai Rp1 miliar sampai Rp5 miliar. (map)