28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sidang Pembobolan Top Up LinkAja BRI: Dua Kali Skors, Jaksa Tunda Tuntutan Tiga Terdakwa

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan pembobolan sistem Top Up LinkAja dengan tiga terdakwa masing-masing Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33), dan Alianto (29) diwarnai dua kali skors. Pasalnya, jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakannya. Akhirnya, tuntutan 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa yang sempat dibacakan, diralat JPU dan baru akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, tuntutan tiga terdakwa yang merugikan BRI Rp1,1 miliar tersebut, masih ada yang belum dipertimbangkan JPU. “Jadi Bu Jaksa, kami mengikuti sidang ini mulai dari eksepsi. Jadi tuntutan 2 tahun ini, untuk dakwaan yang mana? Karna melihat di dakwaan ada primer, subsider, atau, dan. Yang kami permasalahkan dan-nya ini Bu Jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel kepada JPU Elvina Monica, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7).

Mendengar ini, Jaksa Elvina tampak gelagapan dan membolak balik nota tuntutan sambil mencoba menelepon seseorang. “Iya coba pastikan dululah Bu Jaksa. Jadi sidang kita skor dula ya,” tegas Immanuel lagi, sambil mengetuk palu.

Sekira dua jam sidang di skors, akhirnya dilanjutkan kembali. Namun kali ini, jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan tadi. “Jadi majelis, kami minta waktu penundaan tuntutan kembali,” ucap Jaksa. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (28/7) depan, dengan agenda renvoi (perbaikan) tuntutan kembali.

Hakim Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi terkait di ralatnya tuntutan JPU untuk ketiga terdakwa, menggangap masih ada dakwaan yang belum dipertimbangkan, yakni dakwaan kedua.

“Jadi dia kumulatif baru didakwakan ke satu tapi yang keduanya belum. Masalah hukuman berapa, itukan kewenangan dia (jaksa), kita hanya mengoreksi dari sisi pertimbangan tuntutannya yang belum sesuai dengan dakwaan. Akhirnya dia berupaya untuk memperbaikinya selama satu minggu,” pungkas hakim merangkap Humas PN Medan ini.

Mengutip surat dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, perkara ini berawal pada 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang. Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di group Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya, karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.

Adapun terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun Link Aja di mesin ATM BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor Handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja memanfaatkan kelemahan sistem pada BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja.

Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI.

Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (man)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang tuntutan pembobolan sistem Top Up LinkAja dengan tiga terdakwa masing-masing Riky alias Ridwan (30), Jhony Chermy (33), dan Alianto (29) diwarnai dua kali skors. Pasalnya, jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakannya. Akhirnya, tuntutan 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa yang sempat dibacakan, diralat JPU dan baru akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Menurut majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, tuntutan tiga terdakwa yang merugikan BRI Rp1,1 miliar tersebut, masih ada yang belum dipertimbangkan JPU. “Jadi Bu Jaksa, kami mengikuti sidang ini mulai dari eksepsi. Jadi tuntutan 2 tahun ini, untuk dakwaan yang mana? Karna melihat di dakwaan ada primer, subsider, atau, dan. Yang kami permasalahkan dan-nya ini Bu Jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel kepada JPU Elvina Monica, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/7).

Mendengar ini, Jaksa Elvina tampak gelagapan dan membolak balik nota tuntutan sambil mencoba menelepon seseorang. “Iya coba pastikan dululah Bu Jaksa. Jadi sidang kita skor dula ya,” tegas Immanuel lagi, sambil mengetuk palu.

Sekira dua jam sidang di skors, akhirnya dilanjutkan kembali. Namun kali ini, jaksa tidak yakin dengan tuntutan yang sudah dibacakan tadi. “Jadi majelis, kami minta waktu penundaan tuntutan kembali,” ucap Jaksa. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (28/7) depan, dengan agenda renvoi (perbaikan) tuntutan kembali.

Hakim Immanuel Tarigan yang dikonfirmasi terkait di ralatnya tuntutan JPU untuk ketiga terdakwa, menggangap masih ada dakwaan yang belum dipertimbangkan, yakni dakwaan kedua.

“Jadi dia kumulatif baru didakwakan ke satu tapi yang keduanya belum. Masalah hukuman berapa, itukan kewenangan dia (jaksa), kita hanya mengoreksi dari sisi pertimbangan tuntutannya yang belum sesuai dengan dakwaan. Akhirnya dia berupaya untuk memperbaikinya selama satu minggu,” pungkas hakim merangkap Humas PN Medan ini.

Mengutip surat dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, perkara ini berawal pada 12 Desember 2019 nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang. Tanggal 12 Desember 2019, terdakwa Jonny Chermy menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo di group Telegram menginformasikan BRI Top Up ke link saldo tidak berkurang. Dari informasi tersebut, terdakwa Jonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya, karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.

Adapun terdakwa Jonny dan Riky lakukan, yaitu Top up ke akun Link Aja di mesin ATM BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal dan saldo pada Kartu ATM Bank BRI yang dipergunakan untuk melakukan Top up saldonya tidak berkurang, akan tetapi pada akun Link Aja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor Handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja memanfaatkan kelemahan sistem pada BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor HP yang terdaftar di aplikasi Link Aja.

Kemudian, terdakwa Riky dan Jonny melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI.

Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/