25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Video Pengeroyokan Polisi di Diskotik, Hiburan Malam Buka Tanpa Protokol Kesehatan

TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.
TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya video pemukulan anggota polisi di salahsatu tempat hiburan di Kota Medan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan kawan-kawannya, menjadi bukti tempat-tempat hiburan di Kota Medan telah dibuka kembali.

“Mari kita lihat kasus itu dari sisi lain, yaitu dari sisi penerapan protokol kesehatan di saat pandemi sekarang ini. Video itu bukan cuma bukti tempat hiburan sudah dibuka lagi, tapi sekaligus bukti Perwal No. 27/2020 tidak berjalan. Katanya mau dikontrol dengan pengawasann

yang ketat, agar tidak melanggar protokol kesehatan sebagaimana termaktub dalam Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB. Tapi faktanya nol,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Menurut Robi, video tersebut jelas menunjukkan bahwa kondisi pengawasan Perwal di area tempat hiburan hanya cerita belaka. “Ada kok orang nggak pakai masker di situ. Mereka berkumpul dengan jarak yang sangat berdekatan. Di mana protokol kesehatannya itu? Apa nggak lucu kita melihat Perwal cuma jadi cerita saja?” kritiknya.

Ia meminta Pemko Medan —dalam hal ini Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan—agar serius menjalankan pengawasan. “Saya sudah berkali-kali bilang, jangan cuma tahu buat Perwal aja. Di mana Satgas yang dibentuk Dinas Pariwisata di tempat-tempat hiburan? Di mana Satgas yang wajib dibuat masing-masing pelaku usaha? Di mana Satpol PP. Waduh, malu kita seperti ini. Kalau belum bisa jalankan pengawasan di tempat hiburan, harusnya jangan coba-coba sibuk tempat hiburan itu,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, turut mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Menurutnya, adanya keributan yang sekaligus pelanggaran Protokol Kesehatan di tempat hiburan, merupakan kesalahan fatal Dispar Kota Medan.

“Fungsi pengawasan Perwal ‘kan ada pada masing-masing OPD. Ini jelas tugasnya Dispar. Kalau Satgas yang disebutkan Dispar ada di setiap lokasi tempat hiburan di Kota Medan, seharusnya pelanggaran protokol Covid-19 itu tidak terjadi,” tegasnya.

Rizki juga turut mempertanyakan kewajiban pelaku usaha menyiapkan Satgas Covid, guna mengawasi jalannya Perwal No.27/2020 tentang penerapan AKB ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. “Itu bentuk lemahnya pengawasan Dispar. Jangankan untuk mengawasi masyarakat luas yang menjadi pengunjung, mengawasi pelaku usaha yang menjadi mitra mereka saja mereka masih belum mampu. Kita minta Dispar tingkatkan kinerjanya,” pungkasnya.

Polisi: KHS Pemukul Pertama

Sementara itu, oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan 7 rekannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua anggota polisi, Bripka KG dan Bripka MA di parkiran diskotik di Capital Building, Medan, Minggu (19/7) dini hari.

“Tersangka inisial KHS, sesuai keterangannya, yang memukul pertama kali. Ia memukul korban saudara Angga (Bripka KA),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Riko menyatakan, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dan ke-7 rekannya telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Mereka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Diutarakan dia, dugaan penganiayaan ini bermula ketika KHS mendapatkan pesan WhatsApp dari teman wanitanya, yang mengaku dipukul polisi. Selanjutnya, KHS mendatangi teman wanitanya dan mencari orang yang memukul, sehingga terjadi keributan di halaman parkir.

“Kejadiannya di halaman parkir, dan sedang kita dalami lagi,” cetusnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah dijadikan tersangka. Dua tersangka lainnya masih diburu dengan inisial A dan M. Menurutnya, A dan M diburu karena ikut menganiaya korban dengan cara memukuli dan menginjak-injak. “Inisial A dan M ini lagi kami cari diminta segera menyerahkan diri. Sebab, mau ke mana saja pasti akan kita kejar. Keluarganya kami meminta agar menyerahkannya,” tandas Riko.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan KHS bersama 7 rekannya sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Sedangkan 9 orang lainnya masih berstatus saksi. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. “Kita sudah lakukan prarekontruksi dan juga gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ada inisial KHS,” kata Riko. (map/ris)

TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.
TERSANGKA: KHS, anggota DPRD Sumut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan personil polisi di parkiran salahsatu hiburan malam di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya video pemukulan anggota polisi di salahsatu tempat hiburan di Kota Medan oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan kawan-kawannya, menjadi bukti tempat-tempat hiburan di Kota Medan telah dibuka kembali.

“Mari kita lihat kasus itu dari sisi lain, yaitu dari sisi penerapan protokol kesehatan di saat pandemi sekarang ini. Video itu bukan cuma bukti tempat hiburan sudah dibuka lagi, tapi sekaligus bukti Perwal No. 27/2020 tidak berjalan. Katanya mau dikontrol dengan pengawasann

yang ketat, agar tidak melanggar protokol kesehatan sebagaimana termaktub dalam Perwal No.27/2020 atau Perwal AKB. Tapi faktanya nol,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (22/7).

Menurut Robi, video tersebut jelas menunjukkan bahwa kondisi pengawasan Perwal di area tempat hiburan hanya cerita belaka. “Ada kok orang nggak pakai masker di situ. Mereka berkumpul dengan jarak yang sangat berdekatan. Di mana protokol kesehatannya itu? Apa nggak lucu kita melihat Perwal cuma jadi cerita saja?” kritiknya.

Ia meminta Pemko Medan —dalam hal ini Ketua GTPP Covid-19 Kota Medan—agar serius menjalankan pengawasan. “Saya sudah berkali-kali bilang, jangan cuma tahu buat Perwal aja. Di mana Satgas yang dibentuk Dinas Pariwisata di tempat-tempat hiburan? Di mana Satgas yang wajib dibuat masing-masing pelaku usaha? Di mana Satpol PP. Waduh, malu kita seperti ini. Kalau belum bisa jalankan pengawasan di tempat hiburan, harusnya jangan coba-coba sibuk tempat hiburan itu,” ungkapnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, turut mempertanyakan kinerja Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Menurutnya, adanya keributan yang sekaligus pelanggaran Protokol Kesehatan di tempat hiburan, merupakan kesalahan fatal Dispar Kota Medan.

“Fungsi pengawasan Perwal ‘kan ada pada masing-masing OPD. Ini jelas tugasnya Dispar. Kalau Satgas yang disebutkan Dispar ada di setiap lokasi tempat hiburan di Kota Medan, seharusnya pelanggaran protokol Covid-19 itu tidak terjadi,” tegasnya.

Rizki juga turut mempertanyakan kewajiban pelaku usaha menyiapkan Satgas Covid, guna mengawasi jalannya Perwal No.27/2020 tentang penerapan AKB ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. “Itu bentuk lemahnya pengawasan Dispar. Jangankan untuk mengawasi masyarakat luas yang menjadi pengunjung, mengawasi pelaku usaha yang menjadi mitra mereka saja mereka masih belum mampu. Kita minta Dispar tingkatkan kinerjanya,” pungkasnya.

Polisi: KHS Pemukul Pertama

Sementara itu, oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS dan 7 rekannya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua anggota polisi, Bripka KG dan Bripka MA di parkiran diskotik di Capital Building, Medan, Minggu (19/7) dini hari.

“Tersangka inisial KHS, sesuai keterangannya, yang memukul pertama kali. Ia memukul korban saudara Angga (Bripka KA),” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Riko menyatakan, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan dan ke-7 rekannya telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Mereka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.

Diutarakan dia, dugaan penganiayaan ini bermula ketika KHS mendapatkan pesan WhatsApp dari teman wanitanya, yang mengaku dipukul polisi. Selanjutnya, KHS mendatangi teman wanitanya dan mencari orang yang memukul, sehingga terjadi keributan di halaman parkir.

“Kejadiannya di halaman parkir, dan sedang kita dalami lagi,” cetusnya.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah dijadikan tersangka. Dua tersangka lainnya masih diburu dengan inisial A dan M. Menurutnya, A dan M diburu karena ikut menganiaya korban dengan cara memukuli dan menginjak-injak. “Inisial A dan M ini lagi kami cari diminta segera menyerahkan diri. Sebab, mau ke mana saja pasti akan kita kejar. Keluarganya kami meminta agar menyerahkannya,” tandas Riko.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan KHS bersama 7 rekannya sebagai tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Sedangkan 9 orang lainnya masih berstatus saksi. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. “Kita sudah lakukan prarekontruksi dan juga gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Ada inisial KHS,” kata Riko. (map/ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/