GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Dua organisasi kemahasiswaan yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gunungsitoli-Nias dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Gunungsitoli yang tergabung dalam kelompok Cipayung secara resmi mengadukan AKBP Deni Kurniawan selaku Kapolres Nias kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Laporan organisasi kemahasiswaan itu terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh AKBP Deni Kurniawan, dan kasus-kasus mangkrak selama menjabat Kepala Kepolisian Resor Nias, termasuk peristiwa kebakaran sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019 yang lalu.
Peristiwa kebakaran itu menghanguskan kotak dan kertas suara Pemilu 2019, namun hingga kini penyebab dan pelaku belum terungkap.
“Selain pelanggaran kode etik, kami juga melaporkan kasus-kasus mangkrak di tangan pak Deni Kurniawan selama menjabat Kapolres Nias. Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020,” ungkap Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa kepada wartawan pada konferensi pers yang digelar di Sekretariat GMNI Jalan Yossudarso Desa Ombolata Ulu, Kota Gunungsitoli, pada Jumat(24/7).
“Laporan secara tertulis kami jukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis, dan tembusannya ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi,” sambung Joko. (adl/ram)