26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Dugaan Korupsi Perluasan Sawah di Dairi, Anwar Sani Bingung Ditetapkan Tersangka

TERIMA: Kompol H Simanjuntak saat menerima pernyataan sikap mahasiswa dari Garansi Sumut yang berunjukrasa di depan Mapolda Sumut, Selasa (28/7) siang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP, Anwar Sani Tarigan diminta menyerahkan diri ke aparat penegak hukum, atas dugaan pusaran korupsi perluasan
sawah/cetak sawah pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2011.

Hal tersebut diserukan puluhan mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) Sumut saat berunjukrasa di Mapolda Sumut, Selasa (28/7).

Anwar Sani Tarigan yang dikonfirmasi, malah mengaku bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

“Saya juga bingung kenapa Kejari Dairi menetapkan saya jadi tersangka. Benar, saya bingung, sebab saya hanya mempertemukan Kelompok Tani Dairi dengan pemilik alat berat untuk mencetak sawah tersebut,”ujar Anwar Sani, Selasa (28/7) malam.

Menurut ketua Komisi D DPRD Sumut tersebut, proyek pencetakan sawah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini sebelumnya sudah dikerjakan dua kali oleh rekanan tapi kedua kalinya gagal, sehingga Sekda Dairi Julius Gurning saat itu, memerintahkan dirinya mencari pemilik alat berat untuk mengerjakannya.

“Pada saat itu saya menjabat kepala Dinas Pasar Dairi, tentu perintah sekda saya turuti sehingga saya menjembatani pemilik alat berat dengan Kelompok Tani untuk mengerjakan cetak sawah tersebut. Di sini tugas saya hanya mempertemukan dan tidak ada sepeser pun saya korupsi anggaran pencetakan sawah dimaksud,” kata dia.

Ia menilai aksi aksi unjukrasa Garansi Sumut ke Kejatisu dan Poldasu bernuansa politis. Sebab dirinya tidak pernah melakukan korupsi sepeser pun dari proyek tersebut. Bahkan ia mengaku rela mengeluarkan sebagian uang pribadinya menutupi kekurangan sewa alat berat itu.

Sebelumnya, saat berunjukrasa di depan Mapolda Sumut, massa meminta dan mendesak Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin agar mencopot dan mengevaluasi kinerja Kapolres Pakpak Bharat, karena dinilai hingga saat ini melakukan pembiaran dan tidak mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi, bahkan pelaku sudah berstatus tersangka.

Ketua Garansi Sumut, Henri Sitorus mengatakan, upaya pemerintah berbanding terbalik dengan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi dan Polres Pakpak Bharat. Di mana berdasarkan hasil pengembangan putusan perkara oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn, atas kasus dugaan korupsi perluasan sawah/cetak sawah pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA. 2011, pihak Kejari Dairi juga sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni EM, JS dan AST yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sumut.

Selain itu pada 2016, pihak Polres Pakpak Bharat juga telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan air bersih (aksesoris) oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat TA 2013, dan menetapkan 2 orang sebagai terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.

Akan tetapi pihak kepolisian hingga saat ini tidak juga mengembangkan perkara tersebut. Bahkan pada 2 dan 17 Juli 2020, Garansi Sumut sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Polres Pakpak Bharat terkait persoalan kasus korupsi itu, namun sampai saat ini tidak berbalas.

“Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak kajati Sumut segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk mencopot kajari Dairi. Meminta kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot kapolres Pakpak Bharat dan memberikan sanksi tegas, karena dinilai sampai saat ini telah melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi. Sedangkan kepada oknum DPRD Sumut, AST, untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum serta mengundurkan diri dari anggota DPRDSU, karena rakyat tidak mau diwakili oleh dewan korupsi,” kata Henri.

Humas Polda Sumut, Kompol H Simanjuntak yang menanggapi aksi unjukrasa tersebut menyampaikan, silahkan sampaikan laporan pengaduan secara resmi kepada pihaknya sehingga dugaan korupsi dimaksud segera dapat ditangani.

“Silahkan sampaikan laporan pengaduan kepada kami, dan akan kami sampaikan langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut, agar dugaan korupsi tersebut segera ditangani,” katanya. (prn/han)

TERIMA: Kompol H Simanjuntak saat menerima pernyataan sikap mahasiswa dari Garansi Sumut yang berunjukrasa di depan Mapolda Sumut, Selasa (28/7) siang.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDIP, Anwar Sani Tarigan diminta menyerahkan diri ke aparat penegak hukum, atas dugaan pusaran korupsi perluasan
sawah/cetak sawah pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2011.

Hal tersebut diserukan puluhan mahasiswa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) Sumut saat berunjukrasa di Mapolda Sumut, Selasa (28/7).

Anwar Sani Tarigan yang dikonfirmasi, malah mengaku bingung dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

“Saya juga bingung kenapa Kejari Dairi menetapkan saya jadi tersangka. Benar, saya bingung, sebab saya hanya mempertemukan Kelompok Tani Dairi dengan pemilik alat berat untuk mencetak sawah tersebut,”ujar Anwar Sani, Selasa (28/7) malam.

Menurut ketua Komisi D DPRD Sumut tersebut, proyek pencetakan sawah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini sebelumnya sudah dikerjakan dua kali oleh rekanan tapi kedua kalinya gagal, sehingga Sekda Dairi Julius Gurning saat itu, memerintahkan dirinya mencari pemilik alat berat untuk mengerjakannya.

“Pada saat itu saya menjabat kepala Dinas Pasar Dairi, tentu perintah sekda saya turuti sehingga saya menjembatani pemilik alat berat dengan Kelompok Tani untuk mengerjakan cetak sawah tersebut. Di sini tugas saya hanya mempertemukan dan tidak ada sepeser pun saya korupsi anggaran pencetakan sawah dimaksud,” kata dia.

Ia menilai aksi aksi unjukrasa Garansi Sumut ke Kejatisu dan Poldasu bernuansa politis. Sebab dirinya tidak pernah melakukan korupsi sepeser pun dari proyek tersebut. Bahkan ia mengaku rela mengeluarkan sebagian uang pribadinya menutupi kekurangan sewa alat berat itu.

Sebelumnya, saat berunjukrasa di depan Mapolda Sumut, massa meminta dan mendesak Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin agar mencopot dan mengevaluasi kinerja Kapolres Pakpak Bharat, karena dinilai hingga saat ini melakukan pembiaran dan tidak mengembangkan beberapa kasus dugaan korupsi, bahkan pelaku sudah berstatus tersangka.

Ketua Garansi Sumut, Henri Sitorus mengatakan, upaya pemerintah berbanding terbalik dengan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi dan Polres Pakpak Bharat. Di mana berdasarkan hasil pengembangan putusan perkara oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn, atas kasus dugaan korupsi perluasan sawah/cetak sawah pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA. 2011, pihak Kejari Dairi juga sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni EM, JS dan AST yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Sumut.

Selain itu pada 2016, pihak Polres Pakpak Bharat juga telah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan air bersih (aksesoris) oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat TA 2013, dan menetapkan 2 orang sebagai terpidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.

Akan tetapi pihak kepolisian hingga saat ini tidak juga mengembangkan perkara tersebut. Bahkan pada 2 dan 17 Juli 2020, Garansi Sumut sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Polres Pakpak Bharat terkait persoalan kasus korupsi itu, namun sampai saat ini tidak berbalas.

“Oleh karena itu, kami meminta dan mendesak kajati Sumut segera merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk mencopot kajari Dairi. Meminta kapolda Sumut untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot kapolres Pakpak Bharat dan memberikan sanksi tegas, karena dinilai sampai saat ini telah melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi. Sedangkan kepada oknum DPRD Sumut, AST, untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum serta mengundurkan diri dari anggota DPRDSU, karena rakyat tidak mau diwakili oleh dewan korupsi,” kata Henri.

Humas Polda Sumut, Kompol H Simanjuntak yang menanggapi aksi unjukrasa tersebut menyampaikan, silahkan sampaikan laporan pengaduan secara resmi kepada pihaknya sehingga dugaan korupsi dimaksud segera dapat ditangani.

“Silahkan sampaikan laporan pengaduan kepada kami, dan akan kami sampaikan langsung kepada Dirkrimsus Polda Sumut, agar dugaan korupsi tersebut segera ditangani,” katanya. (prn/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/