31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KASN Ingatkan Pemprovsu Tata Ulang Usulan JPTP, Jangan Hanya Kebutuhan Sesaat

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan Pemprovsu menata ulang usulan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sebelum melaksanakan seleksi terbuka ataupun mutasi jabatan. Hal ini penting, sebelum nantinya KASN memberikan izin atau rekomendasi untuk melakukan dua kegiatan dimaksud. 

“Masih ada ketidaksesuaian usulan atau permohonan dari Pemprov Sumut sekaitan mutasi jabatan ke KASN. Untuk usulan tersebut, kami minta jangan hanya kebutuhan sesaat, tetapi mesti jangka panjang. 

Kan masih terdapat 16 jabatan yang kosong, itu mesti ditata kembali. Permohonan dari Pemprovsu itu harus secara terstruktur,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjawab Sumut Pos, Minggu (2/8)n

Seperti diketahui, saat ini di lingkungan Pemprov Sumut, pejabat eselon II sudah banyak berstatus pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan. Bahkan ada sampai merangkap tiga jabatan sekaligus.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, tercatat 12 OPD dipimpin pejabat berstatus Plt yang antara lain; Biro Organisasi (Hasmirizal Lubis sekaligus Kepala Bappeda); Biro Sosial dan Kesejahteraan (M Fitriyus, Asisten Administrasi Umum dan Aset); Sekretaris DPRD Sumut (Afifi Lubis, Kepala Biro Pemerintahan dan Plt Kepala BKD). 

Kemudian Kepala BPKAD (Ismael Parenus Sinaga, Kepala Disdukcapil); Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD; Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan; Plt Kadiskominfo, H Irman (Kepala Badan Litbang); Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, M Ridha Haykal Amal; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arief Sudarto Trinugroho (Asisten Perekonomian, Pembagunan dan Kesejahteraan); Plt Kepala Dinas Pendidikan (Lasro Marbun, Kepala Inspektorat); dan Plt kepala Biro Hukum Setdaprovsu. 

“Seperti koordinasi kami dengan Wagub Sumut, Bapak Musa Rajekshah, diminta kepada Pemprov Sumut sekaitan kegiatan mutasi jabatan mesti ditinjau kembali sesuai ketentuan. Untuk rekomendasi, sampai kini belum ada kami berikan baik kegiatan mutasi jabatan ataupun selter (seleksi terbuka) JPTP. Namun dalam waktu dekat ini, kami akan tuntaskan,” ungkap Kusen lagi. 

Ia menambahkan, ketentuan mutasi atau selter saat ini mesti  mengacu Surat Edaran Menteri PANRB No.52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Latar belakang ini karena kondisi pandemi Covid-19. Jika mengikuti Permenpan 11/2017 kan berat. Tidak boleh sembarangan orang sama sekali dipindah sebelum dua tahun. Namun sesuai SE tersebut, jabatannya kurang dari dua tahun pun boleh diganti. Ada perbedaan sedikit sehingga lebih fleksibel. Tetapi kalau bulan depan SE itu dicabut, ya kembali lagi aturannya sesuai Permenpan,” terangnya. 

Sekdaprovsu R Sabrina sebelumnya mengungkapkan, akan menata ulang kembali usulan JPTP ke KASN mengingat dalam tahun ini ada sejumlah pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. ”Yang kemarin pun sudah ada diberi rekomendasi oleh KASN. Cuma karena ada juga pejabat kita yang mau pensiun, jadi kita mau ulang lagi permohonannya. Kalau rekomendasinya nanti keluar, tentu kita segera membuka seleksi lagi,” katanya. 

Dikatakannya, rekomendasi untuk selter eselon II sebenarnya sudah ada. Namun karena ada pemikiran bahwa terjadi perubahan-perubahan perkembangan, penilaian terhadap personal dan kondisi yang ada sehingga dilakukan permohonan ulang ke KASN. “Termasuk (rekomendasi melantik) pejabat yang dimutasi atau rotasi, serta jabatan-jabatan yang akan diseleksi,” katanya. 

Berdasarkan Catatan Sumut Pos, terdapat empat pejabat eselon II Pemprov Sumut yang memasuki purna bakti di 2020 ini antara lain; Asisten Administrasi Pemerintahan, Arsyad Lubis (September); Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Suriadi Bahar (Oktober); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ida Mariana (Desember); dan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Arief Sudarto Trinugroho (Desember). Sedangkan yang baru pensiun di Agustus ini, yakni Herawaty (Kadis Perkebunan/Plt Kadis Kehutanan) dan Anthony Siahaan (Kaban Kesbangpol). (prn) 

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan Pemprovsu menata ulang usulan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sebelum melaksanakan seleksi terbuka ataupun mutasi jabatan. Hal ini penting, sebelum nantinya KASN memberikan izin atau rekomendasi untuk melakukan dua kegiatan dimaksud. 

“Masih ada ketidaksesuaian usulan atau permohonan dari Pemprov Sumut sekaitan mutasi jabatan ke KASN. Untuk usulan tersebut, kami minta jangan hanya kebutuhan sesaat, tetapi mesti jangka panjang. 

Kan masih terdapat 16 jabatan yang kosong, itu mesti ditata kembali. Permohonan dari Pemprovsu itu harus secara terstruktur,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjawab Sumut Pos, Minggu (2/8)n

Seperti diketahui, saat ini di lingkungan Pemprov Sumut, pejabat eselon II sudah banyak berstatus pelaksana tugas (Plt) dan rangkap jabatan. Bahkan ada sampai merangkap tiga jabatan sekaligus.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, tercatat 12 OPD dipimpin pejabat berstatus Plt yang antara lain; Biro Organisasi (Hasmirizal Lubis sekaligus Kepala Bappeda); Biro Sosial dan Kesejahteraan (M Fitriyus, Asisten Administrasi Umum dan Aset); Sekretaris DPRD Sumut (Afifi Lubis, Kepala Biro Pemerintahan dan Plt Kepala BKD). 

Kemudian Kepala BPKAD (Ismael Parenus Sinaga, Kepala Disdukcapil); Riswan Lubis sebagai Plt Kepala BPPRD; Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan; Plt Kadiskominfo, H Irman (Kepala Badan Litbang); Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, M Ridha Haykal Amal; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arief Sudarto Trinugroho (Asisten Perekonomian, Pembagunan dan Kesejahteraan); Plt Kepala Dinas Pendidikan (Lasro Marbun, Kepala Inspektorat); dan Plt kepala Biro Hukum Setdaprovsu. 

“Seperti koordinasi kami dengan Wagub Sumut, Bapak Musa Rajekshah, diminta kepada Pemprov Sumut sekaitan kegiatan mutasi jabatan mesti ditinjau kembali sesuai ketentuan. Untuk rekomendasi, sampai kini belum ada kami berikan baik kegiatan mutasi jabatan ataupun selter (seleksi terbuka) JPTP. Namun dalam waktu dekat ini, kami akan tuntaskan,” ungkap Kusen lagi. 

Ia menambahkan, ketentuan mutasi atau selter saat ini mesti  mengacu Surat Edaran Menteri PANRB No.52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Latar belakang ini karena kondisi pandemi Covid-19. Jika mengikuti Permenpan 11/2017 kan berat. Tidak boleh sembarangan orang sama sekali dipindah sebelum dua tahun. Namun sesuai SE tersebut, jabatannya kurang dari dua tahun pun boleh diganti. Ada perbedaan sedikit sehingga lebih fleksibel. Tetapi kalau bulan depan SE itu dicabut, ya kembali lagi aturannya sesuai Permenpan,” terangnya. 

Sekdaprovsu R Sabrina sebelumnya mengungkapkan, akan menata ulang kembali usulan JPTP ke KASN mengingat dalam tahun ini ada sejumlah pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. ”Yang kemarin pun sudah ada diberi rekomendasi oleh KASN. Cuma karena ada juga pejabat kita yang mau pensiun, jadi kita mau ulang lagi permohonannya. Kalau rekomendasinya nanti keluar, tentu kita segera membuka seleksi lagi,” katanya. 

Dikatakannya, rekomendasi untuk selter eselon II sebenarnya sudah ada. Namun karena ada pemikiran bahwa terjadi perubahan-perubahan perkembangan, penilaian terhadap personal dan kondisi yang ada sehingga dilakukan permohonan ulang ke KASN. “Termasuk (rekomendasi melantik) pejabat yang dimutasi atau rotasi, serta jabatan-jabatan yang akan diseleksi,” katanya. 

Berdasarkan Catatan Sumut Pos, terdapat empat pejabat eselon II Pemprov Sumut yang memasuki purna bakti di 2020 ini antara lain; Asisten Administrasi Pemerintahan, Arsyad Lubis (September); Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Suriadi Bahar (Oktober); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ida Mariana (Desember); dan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan, Arief Sudarto Trinugroho (Desember). Sedangkan yang baru pensiun di Agustus ini, yakni Herawaty (Kadis Perkebunan/Plt Kadis Kehutanan) dan Anthony Siahaan (Kaban Kesbangpol). (prn) 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/