26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rebut Warenhuis, Pemko Medan Ajukan Banding

TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan saat menertibkan warga yang menghuni heritage Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Medan) secara resmi telah mengajukan memory bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan. Ini terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan memenangkan gugatan pihak penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik gedung heritage Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan.

“Untuk Warenhuis, posisi Pemko Medan sudah mengajukan banding,” ucap Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra kepada Sumut Pos, Kamis (6/8).

 Dikatakan Putra, pihaknya sudah mengajukan memory banding tersebut sejak dua pekan yang lalu.”Saya enggak ingat tanggal pastinya, tapi sudah diajukan memori bandingnya sekitar dua minggu yang lalu. Kita tunggu saja proses bandingnya ya,” ujarnya.

 Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum penggugat yang merupakan ahli Waris gedung supermarket pertama di Kota Medan itu juga mengatakan telah menerima memory banding tersebut dari pengadilan. “Staf saya sudah terima memori bandingnya, tepatnya kapan saya lupa,” ucap Laksamana SH kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2020).

 Dikatakan pria yang disapa Laks tersebut, pihaknya tidak pernah gentar akan langkah yang diambil oleh Pemko Medan dengan mengajukan banding.

 “Sejak awal kami tidak pernah mau membawa ini ke ranah hukum, kami mau ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena Pemko sendiri yang meminta kami untuk menempuh jalur hukum, maka tentu kami tempuh, karena kami tahu betul kalau klien kami memang ahli waris hak dari pemilik Warenhuis,” katanya.

 Untuk itu, lanjut Laks, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Medan atas memory banding Pemko Medan.”Silakan saja, kita siap menghadapinya, tidak ada masalah,” pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, poin-poin yang menjadi pertimbangan PTUN Medan dalam mengabulkan gugatan pihak penggugat. Kabag Hukum Pemko Medan, Putra menjelaskan bahwa salah satu poin yang membuat gugatan pihak penggugat dikabulkan adalah pihak Pemko Medan yang disebut tidak dapat menunjukkan atau membuktikan warkah dokumen (sertifikat) kepemilikan gedung Warenhuis yang dimiliki Pemko Medan dari BPN Medan.

“Salah satunya katanya karena itu. Tapi begitu pun kita akan banding, dan kita akan buktikan bahwa bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pemko Medan adalah sah,” pungkasnya.

 Seperti diketahui, warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. Di dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak penggugat, Gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan), pemilik gedung itu disebut atas nama almarhum G Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum.

 Pihak kuasa hukum penggugat sempat menyatakan, bahwa bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya memiliki legalitas yang sah, berupa surat kepemilikan yang masih ada pada zaman Belanda dengan akta surat bertanggal 13 Desember 1948, Nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van CJJ Gottgens Notaris.

 Lebih lanjut, bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris diperlihatkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir diketahui, pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011.

 Pihak penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.

 Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

TERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Medan saat menertibkan warga yang menghuni heritage Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Kota (Medan) secara resmi telah mengajukan memory bandingnya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan. Ini terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan memenangkan gugatan pihak penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris dari pemilik gedung heritage Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII – Hindu, Kota Medan.

“Untuk Warenhuis, posisi Pemko Medan sudah mengajukan banding,” ucap Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra kepada Sumut Pos, Kamis (6/8).

 Dikatakan Putra, pihaknya sudah mengajukan memory banding tersebut sejak dua pekan yang lalu.”Saya enggak ingat tanggal pastinya, tapi sudah diajukan memori bandingnya sekitar dua minggu yang lalu. Kita tunggu saja proses bandingnya ya,” ujarnya.

 Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum penggugat yang merupakan ahli Waris gedung supermarket pertama di Kota Medan itu juga mengatakan telah menerima memory banding tersebut dari pengadilan. “Staf saya sudah terima memori bandingnya, tepatnya kapan saya lupa,” ucap Laksamana SH kepada Sumut Pos, Kamis (6/8/2020).

 Dikatakan pria yang disapa Laks tersebut, pihaknya tidak pernah gentar akan langkah yang diambil oleh Pemko Medan dengan mengajukan banding.

 “Sejak awal kami tidak pernah mau membawa ini ke ranah hukum, kami mau ini diselesaikan secara baik-baik. Tapi karena Pemko sendiri yang meminta kami untuk menempuh jalur hukum, maka tentu kami tempuh, karena kami tahu betul kalau klien kami memang ahli waris hak dari pemilik Warenhuis,” katanya.

 Untuk itu, lanjut Laks, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kota Medan atas memory banding Pemko Medan.”Silakan saja, kita siap menghadapinya, tidak ada masalah,” pungkasnya.

 Sebelumnya diberitakan, poin-poin yang menjadi pertimbangan PTUN Medan dalam mengabulkan gugatan pihak penggugat. Kabag Hukum Pemko Medan, Putra menjelaskan bahwa salah satu poin yang membuat gugatan pihak penggugat dikabulkan adalah pihak Pemko Medan yang disebut tidak dapat menunjukkan atau membuktikan warkah dokumen (sertifikat) kepemilikan gedung Warenhuis yang dimiliki Pemko Medan dari BPN Medan.

“Salah satunya katanya karena itu. Tapi begitu pun kita akan banding, dan kita akan buktikan bahwa bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pemko Medan adalah sah,” pungkasnya.

 Seperti diketahui, warkah adalah dokumen yang dijadikan dasar pembuatan akta PPAT. Di dalam dokumen kepemilikan yang dimiliki oleh pihak penggugat, Gedung Warenhuis dikuasai oleh PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan), pemilik gedung itu disebut atas nama almarhum G Dalip Singh Bath secara dokumen sah hukum.

 Pihak kuasa hukum penggugat sempat menyatakan, bahwa bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya memiliki legalitas yang sah, berupa surat kepemilikan yang masih ada pada zaman Belanda dengan akta surat bertanggal 13 Desember 1948, Nomor 73 dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van CJJ Gottgens Notaris.

 Lebih lanjut, bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris diperlihatkan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. Terakhir diketahui, pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011.

 Pihak penggugat adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope – ODB Medan.

 Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Maya Seminiole Pulungan telah melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang meminta blokir permohonan sertifikat. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/