BINJAI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 209 pelaku usaha mikro (kecil) yang ada di Kota Binjai telah mendaftarkan diri, untuk mendapatkan bantuan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan untuk memajukan ekonomi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro, ini disalurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) dibantu dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemko Binjai, Eka Edi Saputra mengatakan hingga Agustus 2020, sudah 209 pelaku usaha mikro di Kota Binjai telah melakukan pendaftaran.
“Dari jumlah tersebut, 2 pelaku usaha mikro tak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan tunai pemerintah itu,”ungkapnya. Setelah mendaftar, Pemko Binjai melalui Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi. Artinya, tidak semua pelaku usaha mikro yang telah mendaftar, akan menerima bantuan tersebut.
Oleh karena itu, sambung Eka Edi, pihaknya masih terus melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang dinilai layak mendapat bantuan. “Untuk pendaftaran, kami meminta datanya melalui Kelurahan,” ujar Eka.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masih kata Eka, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha, nomor telepon, belum menerima bantuan apapun saat pandemi Covid-19, tidak berurusan dengan pihak Perbankan semisal Kredit, memiliki nomor rekening dan bukan TNI-Polri serta PNS. “Pendaftaran untuk menerima bantuan akan ditutup pada akhir Agustus 2020,”pungkasnya. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 209 pelaku usaha mikro (kecil) yang ada di Kota Binjai telah mendaftarkan diri, untuk mendapatkan bantuan dana pemulihan ekonomi sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan untuk memajukan ekonomi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro, ini disalurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) dibantu dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemko Binjai, Eka Edi Saputra mengatakan hingga Agustus 2020, sudah 209 pelaku usaha mikro di Kota Binjai telah melakukan pendaftaran.
“Dari jumlah tersebut, 2 pelaku usaha mikro tak memenuhi syarat untuk mendapat bantuan tunai pemerintah itu,”ungkapnya. Setelah mendaftar, Pemko Binjai melalui Dinas Koperasi dan UKM akan melakukan verifikasi. Artinya, tidak semua pelaku usaha mikro yang telah mendaftar, akan menerima bantuan tersebut.
Oleh karena itu, sambung Eka Edi, pihaknya masih terus melakukan pendataan pelaku usaha mikro yang dinilai layak mendapat bantuan. “Untuk pendaftaran, kami meminta datanya melalui Kelurahan,” ujar Eka.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masih kata Eka, ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), jenis usaha, nomor telepon, belum menerima bantuan apapun saat pandemi Covid-19, tidak berurusan dengan pihak Perbankan semisal Kredit, memiliki nomor rekening dan bukan TNI-Polri serta PNS. “Pendaftaran untuk menerima bantuan akan ditutup pada akhir Agustus 2020,”pungkasnya. (ted/han)