MEDAN-Soal munculnya dana insentif guru non PNS di Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun 2011 dianggap beberapa pihak sebagai langkah yang ngawur. Setidaknya hal ini diungkapkan pengamat anggaran Sumut, Elfenda Ananda.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihak Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan JR Saragih serta pengesahan yang dilakukan DPRD Simalungun merupakan hal yang ngawur dan nyeleneh. Dan apa yang dilakukan dua institusi tersebut, mengarah pada akan kembali terjadinya penyelewengan anggaran. Untuk membuktikan itu, maka sebaiknya segera dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Harusnya dana yang ada, langsung dialokasikan sesuai dengan nomenklatur yang ada. Ini aneh, dana yang ada dialihkan kemudian untuk menggantinya dimasukkan ke anggaran yang baru. Ini sarat dengan administrasi keuangan yang ngawur dan menjurus pada penyelewengan. Untuk mempertegas itu, BPK RI sebaiknya segera melakukan audit atas hal itu,” tegas Elfenda kepada Sumut Pos, Rabu (30/11).
Kemudian, lanjutnya, data dan fakta-fakta itu nantinya juga sebaiknya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan pemeriksaan, terlebih sebagai tambahan atas dugaan-dugaan korupsi yang telah ditangani dan dilaporkan ke KPK sebelumnya.
Elfenda juga menyatakan, ketika nantinya ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara, maka bukan hal mustahil akan menyeret-nyeret banyak pihak. Baik Bupati Simalungun JR Saragih, anggota DPRD Simalungun yang mengesahkan P-APBD Simalungun 2011 serta tidak menutup kemungkinan anggota DPRD Sumut.
“Ini akan menjalar. Kenapa anggota DPRD Simalungun tidak membatalkan pengajuan pengalokasian dana itu dan malah menyetujui dan mengesahkan. Jadi mereka (anggota DPRD Simalungun) juga harus diperiksa. Begitu pula anggota DPRD Sumut yang ternyata tidak jeli melihat persoalan ini, dan juga mengesahkan P-APBD Sumut 2011. Artinya, dibutuhkan pemeriksaan yang intensif dalam persoalan ini,” tukasnya.
Elfenda juga menyatakan keanehan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut asal Daerah Pemilihan (Dapil) Simalungun, yang terkesan tidak peduli pada persoalan ini. “Harusnya anggota DPRD Sumut paham dengan situasi dan kondisi, terutama daerah pemilihannya. Ini malah tidak peduli, dan tidak ada perhatian dengan hal-hal yang penting seperti ini,” katanya.
Maka dari itu, terkait dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS yang diduga melibatkan Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, Elfenda menegaskan, agar KPK segera melakukan proses hukum atas kasus tersebut.
Sedangkan, Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Mikael Togatorop kepada Sumut Pos mengakui, adanya pengalihan dana insentif guru non PNS Tahun 2010 untuk pembelian mobil anggota DPRD Simalungun.
“Ya, itu sudah ada di Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK RI 2010,” akunya.
Bagaimana dengan pengalokasian anggaran yang sudah dialihkan, kemudian dimasukkan ke P-APBD Simalungun 2011?
Mengenai hal ini, Mikael Togatorop menuturkan, mengenai penganggaran itu diserahkan sepenuhnya kepada anggota legislatif setempat. “Itu kan disahkan anggota dewannya,” jawabnya lagi.
Apakah itu bukan penyelewengan? Terkait hal itu, Togatorop mengatakan, persoalannya adalah adanya ketidaktertiban administrasi keuangan di Pemkab Simalungun. “Mengenai penganggaran itu di DPRD. Kemudian, mengenai dana yang dialihkan itu menunjukkan Pemkab setempat tidak tertib adminitrasi keuangan. Yang namanya tidak tertib administrasi itu, dana yang dialihkan ke mobil itu dan mobilnya ada kemudian peruntukkan pertamanya tidak dilakukan. Tapi, mobilnya ada kan? Jadi seperti itu yang tidak tertib administrasi,” terangnya.(ari)