26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Instruksi Kapolri soal Pilkada 2020: Kampanye Umum Maksimal 100 Orang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. Isinya berupa upaya pencegahan munculnya klaster baru Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020.

Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Telegram ini ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Agus mengatakan, Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Pada masa ini, akan sering terjadi interaksi langsung antara masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta Pilkada. Kondisi ini menimbulkan potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Selain itu, Surat Telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun kelima intruksi Kapolri kepada Kapokda dan Kapolres dalam upaya mencegah penularan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 yakni, Pertama, bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

Kedua, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).

Ketiga, melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, walikota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020. Keempat, melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

Kelima, meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran Hoax, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

90 Persen Melanggar

Terpisah, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Samsul Halim Ritonga mengungkapkan, pihaknya mencatat hampir 90 persen dari 23 kabupaten/kota yang telah melalui tahapan pendaftaran bapaslon dinyatakan melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan dengan berpedoman pada keselamatan dan kesehatan (pasal 2 ayat 2 PKPU 6/2020).

“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di 23 kabupaten/kota pada saat pendaftaran dengan adanya konvoi, arak-arakan massa dengan berbagai jenis kendaraan semakin mempertegas bahwa bapaslon kepala daerah tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan rakyat. Kesalahan dalam menjalankan prosedur pendaftaran ini harusnya dapat dihentikan oleh Bawaslu. Pada saat yang sama pula, Bawaslu seakan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pencegahan,” katanya kepada Sumut Pos melalui siaran pers tertulis, kemarin.

Hal ini pihaknya urai dari hasil pemantauan di lapangan dengan menggunakan cek list pemantauan JPPR yang disebar di 23 kabupaten/kota, penyelenggara Pilkada dengan adanya arak-arakan, konvoi, player bapaslon dengan ajakan ‘undangan terbuka’, marching band, dan bahkan dengan menggelar panggung musik lokal, sehingga menimbulkan kerumunan massa pendukung tanpa memperhatikan protokol kesehatan covid.

“Kami menilai sikap tutup mata Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan bapaslon menjadi bukti bahwa betapa inkonsistensinya penyelenggara dalam menjalankan regulasi dengan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada yang sehat dan selamat masih jauh dari substansinya,” katanya.

Di samping masalah prokes covid yang menjadi kendala besar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Sumut, JPPR juga mencatat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPU saat menerima kehadiran bapaslon yang terpapar covid 19. Begitu juga pelaksanaan tes psikologi paslon serta pemeriksaaan kesehatan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

“Padahal Kota Medan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, selain itu kami mencatat mencatat pada Pilkada 9 Desember mendatang terdapat 7 kabupaten/kota yang berpotensi dinasti politik/dinasti kekuasaan yaitu Kota Binjai, Kota Medan, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Tapanuli Selatan,” tutupnya. (jpc/prn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. Isinya berupa upaya pencegahan munculnya klaster baru Covid-19 selama masa Pilkada serentak 2020.

Telegram ini ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020. Telegram ini ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Agus mengatakan, Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Pada masa ini, akan sering terjadi interaksi langsung antara masyarakat, penyelenggara pemilu, dan peserta Pilkada. Kondisi ini menimbulkan potensi terjadinya penularan Covid-19.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9).

Selain itu, Surat Telegram tersebut juga diterbitkan dengan maksud memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun kelima intruksi Kapolri kepada Kapokda dan Kapolres dalam upaya mencegah penularan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 yakni, Pertama, bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

Kedua, mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain – lain).

Ketiga, melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, walikota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020. Keempat, melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, Tomas, Toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

Kelima, meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran Hoax, Black Campaign, Hate Speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

90 Persen Melanggar

Terpisah, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut, Samsul Halim Ritonga mengungkapkan, pihaknya mencatat hampir 90 persen dari 23 kabupaten/kota yang telah melalui tahapan pendaftaran bapaslon dinyatakan melanggar prinsip penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan dengan berpedoman pada keselamatan dan kesehatan (pasal 2 ayat 2 PKPU 6/2020).

“Melihat beberapa fenomena yang terjadi di 23 kabupaten/kota pada saat pendaftaran dengan adanya konvoi, arak-arakan massa dengan berbagai jenis kendaraan semakin mempertegas bahwa bapaslon kepala daerah tidak memperhatikan faktor kesehatan dan keselamatan rakyat. Kesalahan dalam menjalankan prosedur pendaftaran ini harusnya dapat dihentikan oleh Bawaslu. Pada saat yang sama pula, Bawaslu seakan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pencegahan,” katanya kepada Sumut Pos melalui siaran pers tertulis, kemarin.

Hal ini pihaknya urai dari hasil pemantauan di lapangan dengan menggunakan cek list pemantauan JPPR yang disebar di 23 kabupaten/kota, penyelenggara Pilkada dengan adanya arak-arakan, konvoi, player bapaslon dengan ajakan ‘undangan terbuka’, marching band, dan bahkan dengan menggelar panggung musik lokal, sehingga menimbulkan kerumunan massa pendukung tanpa memperhatikan protokol kesehatan covid.

“Kami menilai sikap tutup mata Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran yang dilakukan bapaslon menjadi bukti bahwa betapa inkonsistensinya penyelenggara dalam menjalankan regulasi dengan protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada yang sehat dan selamat masih jauh dari substansinya,” katanya.

Di samping masalah prokes covid yang menjadi kendala besar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di Sumut, JPPR juga mencatat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan KPU saat menerima kehadiran bapaslon yang terpapar covid 19. Begitu juga pelaksanaan tes psikologi paslon serta pemeriksaaan kesehatan yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Adam Malik Medan.

“Padahal Kota Medan masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, selain itu kami mencatat mencatat pada Pilkada 9 Desember mendatang terdapat 7 kabupaten/kota yang berpotensi dinasti politik/dinasti kekuasaan yaitu Kota Binjai, Kota Medan, Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, dan Tapanuli Selatan,” tutupnya. (jpc/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/