31 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Warga Protes Penutupan Jalan Riau oleh PT KAI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat protes penutupan akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan yang dilakukan PT KAI Divre Medan. Akibat penutupan akses jalan umum tersebut, lalu lintas kendaraan masyarakat tetutup.

TUTUP: Akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan  ditutup oleh PT KAI Divre Medan, Rabu (9/9).
TUTUP: Akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan ditutup oleh PT KAI Divre Medan, Rabu (9/9).

Pantauan di lapangan, penutupan akses jalan yang sudah menjadi fasilitas umum sejak puluhan tahun dilakukan PT KAI dengan cara memasang palang rel kereta api dengan dilas. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil sikap atas tindakan perusahaan BUMN tersebutn

“Jalan itu sudah ada di zaman Belawan. Sekarang PT KAI telah menutupnya, masyarakat tidak bisa lagi melintas dari jalan itu. Kami harus memutar untuk menuju ke rumah. Padahal jalan itu adalah jalan umum yang sudah ada namanya, kenapa PT KAI semena – mena,” kata warga sekitar, Simon Barus, Rabu (9/9).

Dengan penutupan akses jalan itu, ia khawatir telah menutup ruang gerak mobil pemadam kebakaran. Tindakan yang dilakukan PT KAI telah meyalahi, warga sekitar akan segera melakukan tindakan protes dengan melakukan orasi ke Pemko Medan.”Bila pemagaran jalan umum menggunakan besi rel kereta api itu tidak dibuka juga, kami akan melakukan aksi dan akan membongkarnya secara paksa,” tegas Simon Barus.

Menyikapi itu, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pemagaran itu dilakukan sifatnya sementara, karena masih adanya pengorekan sisi kiri rel kereta api. “Itu hanya semetara, jadi kita tunggu saja,” katanya singkat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan tindakan PT KAI yang semena – mena. Sebab, jalan itu adalah fasilitas umum yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Medan. “Intinya PT KAI tidak boleh menutup jalan tersebut, itu fasilitas umum,” tegas Bahrum.

Seharusnya, kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, Camat Medan Belawan sampaikan ke Pemko Medan agar segera diselesaikan ke PT KAI, karena jalan itu adalah milik umum.

“Jadi, PT KAI itu tidak boleh sesuka hati, karena itu sudah dibangun jalan dengan menggunakan APBD, sudah jelas itu fasilitas umum. Kita minta PT KAI untuk segera membuka kembali akses jalan tersebut,” tegas Bahrum.

Selain itu, Bahrum menyesalkan tindakan penggusuran yang dilakukan PT KAI di masa Pandemik Covid-19, artinya mengundang keramaian yang telah melanggar protokol kesehatan.

“Salah besar PT KAI, bukan sekarang waktunya melakukan penertiban. Di saat masyarakat lagi ditimpa musibah Covid-19, kesusahan mencari makan, malah mereka gusur. Harusnya PT KAI bukan menindas pedagang kecil, tapi harus menyalurkan bantuan CSR kepada mereka yang digusur,” pungkas Bahrum.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini menegaskan, penertiban yang dilakukan PT KAI tidak sesuai aturan, sebab bangunan yang sudah berdiri di pinggiran rel di sekitar lokasi itu juga tidak ditertibkan. Artinya, bangunan itu berdiri tanpa izin dan telah melanggar aturan.

“Jadi, kita minta kepada Pemko Medan agar menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin itu. Perlu juga diusut berdirinya bangunan itu, apakah yang dikerjakan pihak ketiga penghasilannya masuh ke khas negara. Kita minta agar PT KAI agar tidak semena – mena,” pungkasnya. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat protes penutupan akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan yang dilakukan PT KAI Divre Medan. Akibat penutupan akses jalan umum tersebut, lalu lintas kendaraan masyarakat tetutup.

TUTUP: Akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan  ditutup oleh PT KAI Divre Medan, Rabu (9/9).
TUTUP: Akses Jalan Riau, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan ditutup oleh PT KAI Divre Medan, Rabu (9/9).

Pantauan di lapangan, penutupan akses jalan yang sudah menjadi fasilitas umum sejak puluhan tahun dilakukan PT KAI dengan cara memasang palang rel kereta api dengan dilas. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil sikap atas tindakan perusahaan BUMN tersebutn

“Jalan itu sudah ada di zaman Belawan. Sekarang PT KAI telah menutupnya, masyarakat tidak bisa lagi melintas dari jalan itu. Kami harus memutar untuk menuju ke rumah. Padahal jalan itu adalah jalan umum yang sudah ada namanya, kenapa PT KAI semena – mena,” kata warga sekitar, Simon Barus, Rabu (9/9).

Dengan penutupan akses jalan itu, ia khawatir telah menutup ruang gerak mobil pemadam kebakaran. Tindakan yang dilakukan PT KAI telah meyalahi, warga sekitar akan segera melakukan tindakan protes dengan melakukan orasi ke Pemko Medan.”Bila pemagaran jalan umum menggunakan besi rel kereta api itu tidak dibuka juga, kami akan melakukan aksi dan akan membongkarnya secara paksa,” tegas Simon Barus.

Menyikapi itu, Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pemagaran itu dilakukan sifatnya sementara, karena masih adanya pengorekan sisi kiri rel kereta api. “Itu hanya semetara, jadi kita tunggu saja,” katanya singkat.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah mengaku kecewa dengan tindakan PT KAI yang semena – mena. Sebab, jalan itu adalah fasilitas umum yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Medan. “Intinya PT KAI tidak boleh menutup jalan tersebut, itu fasilitas umum,” tegas Bahrum.

Seharusnya, kata wakil rakyat dari Medan Utara ini, Camat Medan Belawan sampaikan ke Pemko Medan agar segera diselesaikan ke PT KAI, karena jalan itu adalah milik umum.

“Jadi, PT KAI itu tidak boleh sesuka hati, karena itu sudah dibangun jalan dengan menggunakan APBD, sudah jelas itu fasilitas umum. Kita minta PT KAI untuk segera membuka kembali akses jalan tersebut,” tegas Bahrum.

Selain itu, Bahrum menyesalkan tindakan penggusuran yang dilakukan PT KAI di masa Pandemik Covid-19, artinya mengundang keramaian yang telah melanggar protokol kesehatan.

“Salah besar PT KAI, bukan sekarang waktunya melakukan penertiban. Di saat masyarakat lagi ditimpa musibah Covid-19, kesusahan mencari makan, malah mereka gusur. Harusnya PT KAI bukan menindas pedagang kecil, tapi harus menyalurkan bantuan CSR kepada mereka yang digusur,” pungkas Bahrum.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini menegaskan, penertiban yang dilakukan PT KAI tidak sesuai aturan, sebab bangunan yang sudah berdiri di pinggiran rel di sekitar lokasi itu juga tidak ditertibkan. Artinya, bangunan itu berdiri tanpa izin dan telah melanggar aturan.

“Jadi, kita minta kepada Pemko Medan agar menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin itu. Perlu juga diusut berdirinya bangunan itu, apakah yang dikerjakan pihak ketiga penghasilannya masuh ke khas negara. Kita minta agar PT KAI agar tidak semena – mena,” pungkasnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/