NIAS UTARA, SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2019 terpaksa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pasalnya ditemukan banyak kejanggalan. Selain dugaan mark-up, juga diduga telah terjadi maladministrasi pada proses pengesahan APBDes dimaksud.
Sekretaris Eksekutif Lembaga Pusat Anti Korupsi dan Suap (PAKSA) Rakyat Nias, Helpianus Gea selaku pelapor pada kasus itu, mengungkapkan penetapan APBDes Orahili tahun anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah diatur di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nias Utara nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
Helpi menjelaskan nota kesepakatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Orahili Nomor 02 tahun 2019 tentang persetujuan bersama penetapan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes tahun anggaran 2019 tertanggal 6 September 2019 hanya ditandatangani 2 anggota BPD, sementara ketua dan 6 anggota BPD lainnya tidak tandatangan.
“Padahal sesuai aturan nota kesepakatan tersebut ditandatangani minimal ½ N + 1 dari jumlah anggota BPD. Anehnya, atas dasar nota kesepakatan tersebut Bupati Nias Utara melalui Camat Namohalu Esiwa melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa Orahili,” ujar Helpianus Gea kepada Sumut Pos, Rabu (9/9).
“Lalu pada tanggal 14 September 2019 Kades Orahili menerbitkan Perdes Nomor 02 Tahun 2019 tentang APBDes Orahili tahun anggaran 2019, atas dasar evaluasi yang dilakukan Camat Namohalu Esiwa,” sambungnya.
Helpi menilai Evaluasi yang dilakukan Camat Namohalu Esiwa sarat dengan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan serta patut diduga telah menerima suap sehingga memuluskan proses penetapan APBDes Orahili Tahun 2019 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Helpi menyebutkan, ada tiga item kegiatan pekerjaan fisik yakni : Pengaspalan Badan Jalan Umum dari Dusun IV menuju Dusun II, Pembukaan Badan Jalan Baru dari RT 04 Dusun II dan Pembukaan Badan Jalan Baru dari RT 06 Dusun III dengan pagu dana Rp 1,3 miliar namun hingga per 31 Desember 2019 ketiga item kegiatan pembangunan tersebut belum dikerjakan.
Bahkan berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas PMD sempat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan/fisik yang sudah dimuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) dengan batas waktu paling lama bulan Maret tahun 2020.
“Berdasarkan hasil investigasi kita di lapangan, sampai saat ini ketiga item pekerjaan fisik tersebut belum dikerjakan. Yang kita temukan dilokasi hanya bahan material berupa batu, kerikil dan aspal kurang lebih 70 drum,”sebut Helpi.
Atas dasar temuan diatas pelapor menduga dalam penetapan APBDes Orahili Tahun 2019 hingga pada pelaksanaanya telah terjadi tindakan menguntungkan diri sendiri, penyalahgunaan kewenangan sehingga merugikan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 31 tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001.
Pelapor berharap, penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggungjawab secara langsung maupun tidak langsung, diantaranya : Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara, Kabid PUEM an. Sukemi Harefa, Fanotona Harefa (Camat Namohalu Esiwa) Onesimus Harefa (selaku Kepala Desa Orahili), Nowenisman Zalukhu, SE (Plt. Sekretaris Desa Orahili), Yasama Halawa (Pelaksana Kegiatan Anggaran), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pihak terkait lainnya. (adl/ram)
LAPORAN : Sekretaris Eksekutif PAKSA Rakyat Nias Helpianus Gea, di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, usai menyampaikan laporannya tentang dugaan korupsi pengelolaan dana desa Orahili tahun anggaran 2019.