SUMUTPOS.CO – Penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias sedang menjadi sorotan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Sebabnya, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan di sana. Hingga Minggu (13/9), terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Nias 90 kasus. Untuk itu, setiap masyarakat yang ingin masuk ke Pulau Nias dari jalur laut maupun udara, wajib membawa surat keterangan Swab (PCR) dan isolasi.
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias. “Dari hasil koordinasi, penumpang transportasi laut dan udara akan kita isolasi dan juga harus membawa surat keterangan swab. Jadi, transportasi yang menuju ke Pulas Nias tidak kita tahan, tapi tetap penumpangnya harus membawa keterangan swab dan isolasi,” kata Edy kepada wartawan saat meninjau operasi yustisi atau razia masker di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (15/9).
Edy mengaku, dari hasil rapat koordinasi, juga nantinya akan ada posko terpadu yang menangani pencegahan penularan Covid-19. “Bandara dan pelabuhan tetap berjalan, akan tetapi yang boleh menggunakan itu sementara ini adalah orang-orang kesehatan, petugas keamanan. Sedangkan selain itu, akan kami berlakukan swab tetapi tetap dilakukan isolasi. Jadi, kalau ada masyarakat yang mau berangkat ke Nias akan diberlakukan seperti itu,” ungkapnya.
Terkait logistik dan bantuan obat-obatan, Edy menambahkan, sedang dalam pembahasan untuk dirapatkan. “Bantuan logistik dan obat-obatan untuk masyarakat di sana sedang disiapkan. Segera mungkin untuk didistribusikan,” tandas Edy.
Diketahui, terdapat peningkatan kasus di Kepulauan Nias yang sebelumnya relatif rendah. Di mana, pertanggal 13 September 2020, data akumulasinya sudah mencapai 90 orang atau meningkat 28 orang dibandingkan tanggal 7 September lalu. “Sehingga hal ini telah menjadi perhatian khusus dengan melakukan kajian bersama. Diantaranya melakukan pengetatan pintu masuk di Nias baik melalui jalur laut dan udara selama 14 hari kedepan. Hal ini akan dihentikan atau diperpanjang sesuai kondisi yang didapatkan nantinya,” ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah.
Oleh sebab itu, tambah dia, mari putus rantai penularan Covid-19 secara bergotong-royong. Karena langkah ini tidak akan berhasil dengan baik bila hanya dikerjakan oleh sebagian masyarakat saja. “Sudah seharusnya protokol kesehatan Covid-19 dapat dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penerapan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghindari kerumunan,” imbuhnya.
Minta Izin Luhut Pandjaitan
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi sudah melaporkan tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kepulauan Nias, sekaligus meminta izin untuk melakukan penutupan akses masuk/keluar daerah tersebut selama 14 hari kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan Edy saat mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Luhut secara virtual, yang juga diikuti para gubernur dan Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) dari 8 provinsi, dari rumah pribadi Gubernur Sumut, Jalan Pantai Bunga Desa Pamah, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/9).
Menurut Gubsu, penutupan akses masuk dan keluar tersebut untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menyebar di Kepulauan Nias. “Dapat kami laporkan Pak Luhut, saat ini di Nias sudah terkonfirmasi 90 positif. Karenya saya minta izin, untuk menutup sementara 14 hari, akses jalur masuk/keluar udara dan laut ke Nias,” ujar Edy Rahmayadi.
Dijelaskan Edy, penyebaran Covid-19 masuk ke Nias karena lalu lintas masyarakat dari beberapa daerah, baik dari Bandara Jakarta dan Medan, juga dari pelabuhan, di antaranya Teluk Bayur Padang Sumatera Barat, Sibolga dan Aceh. Terkait permintaan Edy tersebut, Luhut belum mengambil keputusan dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan gubernur. “Baik, kita akan bicarakan selanjutnya tentang kondisi ini. Setelah rapat ini saya akan telepon Pak Edy,” ucap Luhut.
Kemudian Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah dalam laporannya menyampaikan, telah melakukan penegakan disiplin dan operasi yustisi yang dibantu oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). “Sesuai dengan Peraturan Gubernur mulai dari teguran kemudian sanksi dan mulai dari Rp100.000 untuk perorangan dan Rp300.000 untuk kelompok. Hari ini 61 tempat telah kami laksanakan operasi yustisi dan kami juga berkoordinasi dengan Bapak Ketua PT Medan,” ucap Sormin, seraya menambahkan pihaknya bersama dengan TNI menggunakan UU Karantina atau UU Kesehatan sebagai landasan hukum operasi yustisi di Sumut.
Instruksi Presiden
Luhut Pandjaitan dalam rakor tersebut menyampaikan beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menangani kasus covid-19 di 8 Provinsi yang memiliki kontribusi terbesar terhadap total nasional yakni Sumut, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, dan Bali. “Delapan provinsi ini berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar 8 provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua,” ucap Luhut.
Luhut meminta fokus penanganan selama 2 minggu ke depan akan mengarah kepada 3 sasaran yakni, penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat pemulihan) dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).
Untuk mencapai 3 sasaran tersebut di atas akan dilakukan langkah-Iangkah yaitu, penyamaan data antara pusat dan daerah guna pengambilan keputusan, operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak yang melanggar, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid- 19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate, serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi. “Dalam 2 hari ke depan akan dilakukan rapat intensif dengan masing-masing provinsi untuk menajamkan rencana aksi penanganan covid-19,” ucap Luhut.
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD meminta gubernur dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pendisiplinan Covid-19 ini, sehingga Polri dan TNI dapat melakukan penegakan hukum pidana.
Selain itu, Polri juga dapat menggunakan UU mengenai pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagai landasan hukum operasi yustisi ini dilaksanakan. “Bisa juga pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Di situ jika akan mengalami pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit maka diancam hukuman 1 tahun penjara atau memakai pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018,” katanya. (ris/prn)