28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cucu Aniaya Nenek

LUBUK PAKAM- Jaka Sofian alias Feri alias Meyok (22) warga Dusun V Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap Polsek Tanjung Morawa dikediamannya, Jumat (28/12) malam.
Moyek ditangkap akibat melakukan penganiayaan terhadap Paini (65) warga Jalan Sei Belumai Hilir, Gang Sepakat, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 3 November 2012 silam.

Disebutkan, pelaku pernah tinggal serumah dengan korban dan ibunya. Selama tinggal bersama itu, korban sering marah terhadap ibu pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menaruh dendam terhadap sang nenek tersebut. Sebelum niat pelaku terlampiaskan, korban sempat pindah rumah. Namun, pelaku tetap tidak terima atas kelakuan korban yang sering memarahi ibunya.

Puncaknya, pada 3 November 2012 lalu, ketika pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari kediamannya. Saat itu korban sedang tertidur pulas. Agar tidak dikenali, pelaku mematikan lampu rumah korban. Lalu pelaku mencekik leher korban. Karena korban menjerit, pelaku membacok korban secara membabi-buta. Melihat sudah banyak darah keluar dari tubuh korban, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja.
Tidak lama berselang, korban siuman dan menjerit minta tolong dan warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka di kepala sebanyak 4 jahitan, luka robek ditelinga kiri dan siku lengan kiri. Kemudian, wargapun membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Sete;lah peristiwa berdarah itu, pelaku pun menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian setempat. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Telly Alvin, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Adi Alfian, membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. “Tersangka masih kita periksa intensif bersama saksi-saksi,” tegasnya.

LUBUK PAKAM- Jaka Sofian alias Feri alias Meyok (22) warga Dusun V Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap Polsek Tanjung Morawa dikediamannya, Jumat (28/12) malam.
Moyek ditangkap akibat melakukan penganiayaan terhadap Paini (65) warga Jalan Sei Belumai Hilir, Gang Sepakat, Kecamatan Tanjung Morawa, pada 3 November 2012 silam.

Disebutkan, pelaku pernah tinggal serumah dengan korban dan ibunya. Selama tinggal bersama itu, korban sering marah terhadap ibu pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menaruh dendam terhadap sang nenek tersebut. Sebelum niat pelaku terlampiaskan, korban sempat pindah rumah. Namun, pelaku tetap tidak terima atas kelakuan korban yang sering memarahi ibunya.

Puncaknya, pada 3 November 2012 lalu, ketika pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari kediamannya. Saat itu korban sedang tertidur pulas. Agar tidak dikenali, pelaku mematikan lampu rumah korban. Lalu pelaku mencekik leher korban. Karena korban menjerit, pelaku membacok korban secara membabi-buta. Melihat sudah banyak darah keluar dari tubuh korban, pelaku pun meninggalkan korban begitu saja.
Tidak lama berselang, korban siuman dan menjerit minta tolong dan warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang mengalami luka di kepala sebanyak 4 jahitan, luka robek ditelinga kiri dan siku lengan kiri. Kemudian, wargapun membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Sete;lah peristiwa berdarah itu, pelaku pun menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian setempat. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Telly Alvin, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Adi Alfian, membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. “Tersangka masih kita periksa intensif bersama saksi-saksi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/