MEDAN- Poldasu menetapkan dua tersangka penggelapan dan pencurian kayu milik PT Panei Lika Sejahtera (PLS) Kepala Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan (Kadishut Tapsel) Syahgiman Siregar dan seorang pengusaha, Heri Gusman wajib lapor.
Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit II Harta Tanah Dan Bangunan Poldasu, Kamis (1/12). Keduanya tak ditahan karena ada penangguhan dari pengacaranya masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakso mengatakan terkait tidak dilakukannya penahanan terhadap Kadishut Tapsel dan rekannya seorang pengusaha belum bisa dibeberkannya secara rinci karena dirinya sedang berada di luar Kota Medan.
Kasubdit II Harta Tanah dan Bangunan (Tahbang) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Rudi Rifani mengatakan kedua tersangka Kadishut Tapsel dan Heri Gusman dikenakan wajib lapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Bambang Herianto saat hendak ditemui di ruang kerjanya. Mengaku sedang sibuk dan tak bisa diganggu. Bahkan, Sumut Pos mencoba konfirmasi via SMS, tapi sampai berita ini ditulis tak ada balasannya. Hal sama dilakukan Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Masudi, bedanya AKBP Masudi menolak bertemu melalui staf pribadinya. “Bapak wadir Reskrim lagi ada tamu, dan lagi sibuk,” ujar stafnya itu.
Anehnya, berselang beberapa menit Dir dan Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum mengaku sedang sibuk dan tak bisa diganggu. Seorang wanita berparas cantik dengan tubuh tinggi sekitar 170 cm kulit putih datang dengan membawa tas tangan besar berbahan kulit berwarna merah hati. Wanita yang mengaku bernama Siti itu mengaku masuk ke ruangan Bambang Harianto. Setelah masuk ke ruangan, selang beberapa menit di dalam wanita itu ke luar dan masuk ke ruangan Masudi. Selanjutnya naik ke lantai dua dan akhirnya keluar menaiki mobilnya dengan diantar pegawai harian lepas Poldasu. (mag-5)