26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Tarik 5 Mobil Dinas Mantan Pimpinan Dewan Labuhanbatu

LAHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sejumlah aset bergerak milik Pemkab Labuhanbatu, ditarik dari para mantan pimpinan DPRD Labuhanbatu. Upaya mengambil alih kembali aset lima unit mobil senilai Rp1,7 miliar itu dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jumat (18/9).

SERAHKAN: Jaksa dari Kejari Labuhanbatu menyerahkan aset bergerak berupa 5 unit mobil dinas yang ditarik dari mantan pimpinan dewan, Jumat (18/9).fajar dame harahap/sumut pos.
SERAHKAN: Jaksa dari Kejari Labuhanbatu menyerahkan aset bergerak berupa 5 unit mobil dinas yang ditarik dari mantan pimpinan dewan, Jumat (18/9).fajar dame harahap/sumut pos.

“Mobil-mobil itu kita tarik dari para mantan pimpinan DPRD Labuhanbatu seminggu lalu, dan sudah kita serahkan ke Pemkab untuk dapat kembali dikelola dengan baik,” kata Kasi Datun Kejari Labuhanbatu, Yunitri CR Sumondang Sagala kepada wartawan, usai penyerahan aset bergerak tersebut.

Aset bergerak dimaksud langsung diserahkan Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH bersama Kasi Datun Yunitri dan para JPN kepada bupati diwakili Sekda Muhammad Yusuf Siagian dan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Indra Sila, di halaman kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, komplek kantor bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH, menyebut, sebelumnya Pemkab Labuhanbatu memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada JPN Kejari Labuhanbatu sebanyak 41 SKK, diantaranya 5 SKK aset bergerak dan 36 SKK piutang tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Namun yang sudah kami selesaikan berupa 5 SKK aset bergerak (mobil) senilai Rp1,7 miliar (telah diserahkan) dan 16 SKK piutang PBB senilai Rp243.007.998 akan kami diserahkan kemudian,” sebut Kajari Kumaedi.

Aset bergerak yang diserahkan Kajari kepada Pemkab Labuhanbatu, yaitu mobil dinas pelat merah merek Toyota New Camry BK 1008 Y ditarik dari mantan Ketua DPRD, mobil dinas merk Nissan XTrail BK 596 Y, mobil dinas merek Ford Everest Jeep BK 12 Y, mobil dinas merk Daihatsu Terios BK592 Y dan mobil dinas merk Nissan X Trail BK 1218 Y.

Sekda Muhammad Yusuf Siagian menyampaikan terimakasih kepada Kajari Labuhanbatu dan para JPN atas kerjasama yang baik dalam pendampingan untuk penyelamatan aset bergerak dari pihak ketiga yang telah diserahkah ke Pemkab Labuhanbatu.

“Lima aset bergerak ini sudah kami terima dan kami sangat berterimakasih kepada Kajari dan JPN Kejari Labuhanbatu. Kami masih berharap kerjasamannya untuk menarik aset-aset lain berupa bangunan dan aset bergerak roda dua. Semoga kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbat tetap terjalin untuk menyelamatkan aset daerah dari pihak ketiga,” sebut Sekda Muhammad Yusuf.(fdh)

LAHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sejumlah aset bergerak milik Pemkab Labuhanbatu, ditarik dari para mantan pimpinan DPRD Labuhanbatu. Upaya mengambil alih kembali aset lima unit mobil senilai Rp1,7 miliar itu dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jumat (18/9).

SERAHKAN: Jaksa dari Kejari Labuhanbatu menyerahkan aset bergerak berupa 5 unit mobil dinas yang ditarik dari mantan pimpinan dewan, Jumat (18/9).fajar dame harahap/sumut pos.
SERAHKAN: Jaksa dari Kejari Labuhanbatu menyerahkan aset bergerak berupa 5 unit mobil dinas yang ditarik dari mantan pimpinan dewan, Jumat (18/9).fajar dame harahap/sumut pos.

“Mobil-mobil itu kita tarik dari para mantan pimpinan DPRD Labuhanbatu seminggu lalu, dan sudah kita serahkan ke Pemkab untuk dapat kembali dikelola dengan baik,” kata Kasi Datun Kejari Labuhanbatu, Yunitri CR Sumondang Sagala kepada wartawan, usai penyerahan aset bergerak tersebut.

Aset bergerak dimaksud langsung diserahkan Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH bersama Kasi Datun Yunitri dan para JPN kepada bupati diwakili Sekda Muhammad Yusuf Siagian dan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Indra Sila, di halaman kantor Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, komplek kantor bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH, menyebut, sebelumnya Pemkab Labuhanbatu memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada JPN Kejari Labuhanbatu sebanyak 41 SKK, diantaranya 5 SKK aset bergerak dan 36 SKK piutang tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Namun yang sudah kami selesaikan berupa 5 SKK aset bergerak (mobil) senilai Rp1,7 miliar (telah diserahkan) dan 16 SKK piutang PBB senilai Rp243.007.998 akan kami diserahkan kemudian,” sebut Kajari Kumaedi.

Aset bergerak yang diserahkan Kajari kepada Pemkab Labuhanbatu, yaitu mobil dinas pelat merah merek Toyota New Camry BK 1008 Y ditarik dari mantan Ketua DPRD, mobil dinas merk Nissan XTrail BK 596 Y, mobil dinas merek Ford Everest Jeep BK 12 Y, mobil dinas merk Daihatsu Terios BK592 Y dan mobil dinas merk Nissan X Trail BK 1218 Y.

Sekda Muhammad Yusuf Siagian menyampaikan terimakasih kepada Kajari Labuhanbatu dan para JPN atas kerjasama yang baik dalam pendampingan untuk penyelamatan aset bergerak dari pihak ketiga yang telah diserahkah ke Pemkab Labuhanbatu.

“Lima aset bergerak ini sudah kami terima dan kami sangat berterimakasih kepada Kajari dan JPN Kejari Labuhanbatu. Kami masih berharap kerjasamannya untuk menarik aset-aset lain berupa bangunan dan aset bergerak roda dua. Semoga kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbat tetap terjalin untuk menyelamatkan aset daerah dari pihak ketiga,” sebut Sekda Muhammad Yusuf.(fdh)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/