32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dipecat Kades, 4 Kadus akan Ajukan Gugatan

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat orang Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Keempat Kadus di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, itu adalah Sopian, Muhammad Nasir, Ridwan Amir dan Muhammad Amin sudah memberikan kuasa pada tanggal 18 September 2020. “Mereka sudah mengkuasakannya kepada kami untuk melakukan gugatan soal diberhentikannya mereka secara sepihak terhadap Kades Tanjung Beringin, Ir. Indra Syahputra,” kata Juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH.

Dikatakan Erwin, Kepala desa Pekan Tanjung Beringin menerbitkan surat keputusan (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 31 Agustus 2020.

Berdasarkan rekomendasi dari Camat Tanjung Beringin nomor 18.41/140/1301/2020, tentang persetujuan pemberhentian perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin tertanggal 24 Agustus 2020.

Dan untuk itu, penerima kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak atau berwenang melakukan segala usaha dan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Untuk membuat dan menandatangani surat- surat gugatan permohonan surat perdamaian baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan membuat gugatan rekonvensi menerima dan menyerahkan jawaban replik duplik bukti surat membuat dan menjawab serta menandatangani somasi, menerima dan menolak sumpah, mendengarkan dan meminta putusan hakim mengajukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali membuat dan menandatangani risalah banding dan kontra memori banding.

“Risalah kasasi dan kontra memori kasasi serta risalah dan atau memori permohonan peninjauan kembali dan kontra permohonan peninjauan kembali meminta dijalankan putusan hakim serta melakukan segala sesuatu tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan tugas kuasa tersebut meskipun belum disebutkan dalam surat kuasa dan dianggap telah disetujui oleh pemberi kuasa,”terangnya.(bbs/han)

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak empat orang Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Keempat Kadus di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, itu adalah Sopian, Muhammad Nasir, Ridwan Amir dan Muhammad Amin sudah memberikan kuasa pada tanggal 18 September 2020. “Mereka sudah mengkuasakannya kepada kami untuk melakukan gugatan soal diberhentikannya mereka secara sepihak terhadap Kades Tanjung Beringin, Ir. Indra Syahputra,” kata Juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH.

Dikatakan Erwin, Kepala desa Pekan Tanjung Beringin menerbitkan surat keputusan (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 31 Agustus 2020.

Berdasarkan rekomendasi dari Camat Tanjung Beringin nomor 18.41/140/1301/2020, tentang persetujuan pemberhentian perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin tertanggal 24 Agustus 2020.

Dan untuk itu, penerima kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak atau berwenang melakukan segala usaha dan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Untuk membuat dan menandatangani surat- surat gugatan permohonan surat perdamaian baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan membuat gugatan rekonvensi menerima dan menyerahkan jawaban replik duplik bukti surat membuat dan menjawab serta menandatangani somasi, menerima dan menolak sumpah, mendengarkan dan meminta putusan hakim mengajukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali membuat dan menandatangani risalah banding dan kontra memori banding.

“Risalah kasasi dan kontra memori kasasi serta risalah dan atau memori permohonan peninjauan kembali dan kontra permohonan peninjauan kembali meminta dijalankan putusan hakim serta melakukan segala sesuatu tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan tugas kuasa tersebut meskipun belum disebutkan dalam surat kuasa dan dianggap telah disetujui oleh pemberi kuasa,”terangnya.(bbs/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/