MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan oknum polisi yang bertugas di Polres Padangsidimpuan dan satu orang sipil, menjalani sidang dakwaan secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9). Mereka didakwa kasus dugaan pemalsuan penangkapan ganja seberat 327 kg.
Ke-8 personel polisi tersebut yakni Aiptu Witno Suwito, Aiptu Martua Pandapotan, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik dan Briptu Rory Mirryam Sihite. Ditambah seorang sipil bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.
JPU Abdul Hakim Harahap, dalam dakwaannya menyebutkan, kasus bermula pada 28 Februari 2020. Saat itu, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengumpulkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidempuan. Para anggota tersebut adalah kedelapan terdakwa.
Pada kesempatan itu, AKP Charles Jhonson Panjaitan memberikan arahan kepada anggota Team Reserse, agar melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Polres Kota Padangsidimpuan.
“Setelah menerima arahan tersebut, seluruh anggota bubar untuk mencari Target Operasional (TO). Kemudian sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa Witno menghubungi nomor handphone milik Bripka Andi Pranata. Terdakwa Witno menyuruh Bripka Andi Pranata untuk bertemu di sebuah warung makan di belakang City Walk,” kata JPU di hadapan hakim ketua Martua Sagala.
Sekitar pukul 13.40 WIB, terdakwa Witno bertemu Bripka Andi Pranata di warung makan di belakang City Walk. Witno mengajak Bripka Andi Pranata menuju Kampung Darek Padangsidimpuan, dengan mengendarai mobil yang dikendarai Bripka Andi Pranata.
Kemudian Aiptu Witno menyuruh Bripka Andi Pranata menghentikan mobil, lalu Witno turun dan berbicara dengan beberapa orang anggota masyarakat di sana.
Selanjutnya, Witno kembali masuk ke mobil dan mereka bergerak menuju salahsatu rumah makan. Sesampainya di sana, Aiptu Witno menghubungi Edi Santoso (DPO), dan lewat telepon Edi berjanji akan menyerahkan ganja miliknya. “Bang, aku mau menyerahkan ganja milikku yang ada di kampung Darek, asalkan aku dan si Edi Anto Ritonga jangan ditangkap,” kata Edi Santoso lewat telepon kepada Aiptu Wino, seperti ditirukan jaksa.
Selanjutnya, Witno menghubungi Gaya dan meminta agar bertemu di Gunung Kampung Darek. Setelah sepakat, Aiptu Witno bersama Bripka Andi Prana bergerak menuju kampung Darek. “Sesampainya di sana, Witno menghubungi Brigadir Amdani Damanik dan menyuruhnya menjumpai dirinya di Kampung Darek,” kata jaksa.
Karena kondisi jalan menanjak, Aiptu Witno dan Brigadir Amdani Damanik memilih menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah bukit di Kampung Darek, sesuai perkataan Edi Anto Ritonga alias Gaya kepada terdakwa Aiptu Witno.
“Setibanya di puncak, Witno menjumpai Gaya, dan langsung meminta barang bukti ganja, dengan alasan agar tidak ditangkap,” ujarnya.
Mendengar permintaan itu, Edi Gaya bersama Kucok (DPO) langsung mengeluarkan empat karung plastik berisi ganja kering dari dalam rumah Kucok. Mereka meletakkan karung plastik berisi ganja kering tersebut di pinggir jalan. “Aiptu Witno mengatakan akan ada razia susulan bila tidak semua ganja diserahkan,” katanya.
Setelah penyerahan empat karung ganja, Witno menghubungi Aiptu Martua Pandapotan (Kanit) dan meminta tolong untuk membawa mobil naik ke Gunung Kampung Darek.
“Sesampainya di sana, Aiptu Martua Pandapotan bersama Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap langsung mengangkat dan memasukkan empat buah karung plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering tersebut, ke dalam mobil dinas yang dibawa oleh Kanit Martua,” urai jaksa.
Selanjutnya, mobil dinas bergerak turun diikuti Aiptu Witno dan Amdani naik mobil lain. Sesampainya di salahsatu gang, terdakwa Gaya meminta Aiptu Martua menghentikan mobil. Gaya menyuruh mobil dinas itu mundur ke sebuah rumah sementara mobil Aiptu Witno menutupi gang. “Setelah itu, Gaya dan Kucok memasukkan sisa karung berisi ganja ke dalam mobil yang dibawa oleh Witno,” katanya.
Setelah seluruh karung plastik berisi ganja kering dimasukkan ke dalam mobil, para oknum polisi ini langsung menuju posko polisi di Jalan Padangsidimpuan-Sibolga. Sesampainya di posko, terdapat beberapa polisi lain dan Briptu Rorry Mirryam Sihite.
Kemudia, mereka sepakat menyetting skenario, agar seolah-olah ganja tersebut adalah barang temuan dalam operasi diketuai oleh Kanit Martua. Mereka menyetting kisah seolah-olah telah menemukan 19 karung ganja di salahsatu perkebunan milik negara. Cerita settingan itu disampaikan kepada atasan mereka, AKP Charles Jhonson Panjaitan selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan
Percaya dengan cerita itu, keesokan harinya, AKP Charles Jhonson kepada wartawan mengatakan, polisi telah mengamankan ganja kering di perkebunan Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Sumatera Utara (Sumut). Pemiliknya masih diburu.
“Kami menemukan tumpukan karung di perkebunan sawit di Desa Tarutung Baru. Ada 19 karung berisi 350 kg ganja kering,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan, 29 Februari lalu.
Charles mengatakan, penemuan itu berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (28/2). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan karung ditutupi dengan pelepah sawit.
“Petugas kemudian mendekati tumpukan itu. Saat berada di dekat tumpukan, petugas melihat ada dua orang yang berlari. Petugas melakukan tembakan peringatan tapi tidak digubris dan (mereka) berhasil melarikan diri,” ujar Charles.
Petugas memeriksa karung tersebut dan menemukan ganja. Saat ini barang bukti sudah diamankan petugas. “(Pemilik) lagi kami selidiki,” ujar Charles.
Namun lewat informasi dari masyarakat, cerita settingan itu terbongkar. Maret 2020, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan penyidikan, dan memeriksa intensif ke-8 anggota Polres Padangsidimpuan yang terlibat.
“Iya, ada delapan orang polisi yang kita tangkap karena keterlibatan dengan narkotika, mereka sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Polisi Robert Da Costa, 19 Maret 2020.
Kasusnya pun bergulir ke pengadilan. “Pada tanggal 2 Maret 2020 dilakukan penimbangan terhadap 19 karung plastik seberat 327 kilogram,” beber JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man)