26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jumlah Penderita Covid di Medan Terus Bertambah, GTPP Harus Ambil Langkah Cepat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkembangan Covid-19 di Kota Medan masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, Kota Medan masih menjadi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dengan kasus positif Covid-19 tertinggi.

Karenanya, Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan harus mengambil langkah cepat memutus rantai penyebaran Covid-19. Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 Kota Medan, hingga Selasa (22/9) saja, jumlah pasein yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 telah lebih dari 5.200 kasus atau tepatnya 5.228 kasus.

“Rata-rata perkembangannya masih di atas 40-an sampai 50-an kasus positif per hari. Karena hari Senin (21/9) saya lihat masih ada di angka 5.174 kasus dan Minggu (20/9) di angka 5.129 kasus. Artinya kalau kondisinya begini terus, dalam satu bulan depan penambahannya bisa mencapai 1.200 sampai 1.500-an kasus baru,” ujar Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (23/9).

Ditegaskan Robi, hal ini tidak dapat dibiarkan, Pemko Medan melalui GTPP Covid-19 Kota Medan harus betul-betul mengambil langkah cepat dan tegas untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Bagaimana caranya? Ya tegakkanlah aturan yang ada. Pemko kan sudah buat Perwal, mulai dari Perwal No.11/2020 sampai kepada Perwal No.27/2020. Kenapa hanya dibuat saja tapi tidak ditegakkan dengan benar dan maksimal,” tegasnya.

Dikatakan Robi, penegakan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan masih jauh dari kata maksimal. Pasalnya, saat ini pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti yang tertuang di dalam Perwal masih bisa ditemukan dengan mudahnya dan hampir tanpa pengawasan yang ketat.

“Jadi yang namanya penegakan itu bukan razia sesekali, seperti razia ke tempat hiburan malam sesekali, razia masker sesekali dan seterusnya. Itu cuma lips service, dan masyarakat sudah bosan dipertontonkan dengan hal-hal seperti itu,” katanya.

Harusnya, tindakan penegakan dengan pengawasan dan penindakan dilakukan secara rutin. “Rutin seperti apa? Ya setiap hari, bukan sesekali. Untuk itu, pekan depan kita akan panggil kembali gugus tugas dalam rapat Pansus Covid-19 untuk menjelaskan hal ini,” katanya.

Selain itu, gugus tugas yang bergerak melakukan penindakan seharusnya tidak hanya gugus tugas di tingkat Kota, melainkan juga gugus tugas hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Sebab, biak hanya mengharapkan kinerja dari gugus tugas Kota, maka tentu fungsi pengawasan tidak akan mungkin dapat berjalan secara maksimal.

“Hanya ada beberapa gugus tugas tingkat kecamatan hingga kelurahan yang bergerak dalam mensosialisasikan, mengawasi dan menegakkan Perwal ini. Akibatnya ya begini, masyarakat di lingkungannya masing-masing banyak yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker, mereka hanya pakai masker saat berkendara dan mau bepergian, itu pun karena takut ada razia masker di jalan,” jelasnya.

Diterangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, sedangkan untuk para kepala lingkungan hingga para petugas di Kelurahan dan Kecamatan relatif membiarkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan terjadi di depan mata tanpa adanya tindakan tegas.

“Ini yang tidak boleh dan seharusnya ada kontrol dari Gugus Tugas Kota Medan terhadap kinerja gugus tugas di tingkat Kecamatan hingga kelurahan. Jadi tidak ada lagi alasan keterbatasan petugas di lapangan. Sebab, seluruh petugas hingga ke tingkat Kecamatan, kelurahan bahkan lingkungan diberdayakan. Dalam pendapat Fraksi PDIP saat paripurna pengesahan P-APBD kemarin, kita juga sudah meminta Pemko Medan untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menanggulangi Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Habiburrahman Sinuraya mewakili Fraksi Partai NasDem. Meningkatnya Covid-19 di Kota Medan, kata Habib, tentu tidak terlepas dari lemahnya kebijakan-kebijakan yang diambil Pemko Medan. Tak hanya itu, lemahnya pengawasan juga menjadi kunci terus berkembangnya Covid-19 di Kota Medan.

“Fraksi NasDem sudah sampaikan hal itu kemarin dalam rapat paripurna. Pemko Medan jangan berdiam diri, harus ada langkah strategis dan perubahan besar yang dilakukan,” ujar Habib.

Habib pun menyoroti langkah Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan yang tidak pernah mencari solusi dari kondisi siswa atau pelajar di Kota Medan yang telah 6 bulan berada di rumah dan tidak bisa bersekolah karena adanya pandemi. Hal itu tentu sangat kontras, apabila melihat tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang sudah dibuka.

“Kita tidak paksa agar tempat hiburan malam harus ditutup. Kita tahu perekonomian harus tetap berjalan dan tempat-tempat hiburan itu, termasuk hotel, restoran dan sebagainya merupakan salah satu sumber PAD. Tetapi bukan berarti bisa dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat tentang protokol kesehatan,” katanya.

Sampai saat ini Pemko Medan mengaku belum bisa membuka kembali sekolah-sekolah di Kota Medan karena kondisi Kota Medan yang masih berada di zona merah. Hal itu pun telah diatur oleh Kemendikbud dan Pemko Medan wajib mematuhi regulasi dari pemerintah pusat tersebut.

“Tapi kenapa Pemko Medan tidak bisa mematuhi aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, untuk menggunakan Dana BOS, sebagai anggaran membiayai proses belajar daring, dengan membelikan paket internet baik untuk para siswa maupun para guru. Nyatanya sampai saat ini masih banyak sekali siswa ataupun guru yang mengeluh tak punya uang untuk membeli paket internet tapi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Dilanjutkan Habib, sudah seharusnya Pemko Medan mencari solusi dan mengatur regulasi agar para siswa dapat kembali belajar di sekolah dalam situasi saat ini. Mulai dari pengurangan siswa yang belajar di sekolah, proses belajar yang hanya 3 kali seminggu di sekolah hingga jam belajar di sekolah yang dipersingkat.

“Bila memang hal itu tetap tidak dapat dilakukan, maka mau tidak mau Pemko harus bisa menjamin proses belajar daring dapat berjalan dengan maksimal dengan memastikan bahwa setiap guru dan siswa sama-sama mendapatkan ketersediaan sarana dan prasarana untuk melakukan proses belajar daring, termasuk dengan memastikan adanya paket internet gratis bagi para siswa dan guru,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkembangan Covid-19 di Kota Medan masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, Kota Medan masih menjadi Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dengan kasus positif Covid-19 tertinggi.

Karenanya, Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan harus mengambil langkah cepat memutus rantai penyebaran Covid-19. Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 Kota Medan, hingga Selasa (22/9) saja, jumlah pasein yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 telah lebih dari 5.200 kasus atau tepatnya 5.228 kasus.

“Rata-rata perkembangannya masih di atas 40-an sampai 50-an kasus positif per hari. Karena hari Senin (21/9) saya lihat masih ada di angka 5.174 kasus dan Minggu (20/9) di angka 5.129 kasus. Artinya kalau kondisinya begini terus, dalam satu bulan depan penambahannya bisa mencapai 1.200 sampai 1.500-an kasus baru,” ujar Ketua Pansus Covid-19 DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (23/9).

Ditegaskan Robi, hal ini tidak dapat dibiarkan, Pemko Medan melalui GTPP Covid-19 Kota Medan harus betul-betul mengambil langkah cepat dan tegas untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Bagaimana caranya? Ya tegakkanlah aturan yang ada. Pemko kan sudah buat Perwal, mulai dari Perwal No.11/2020 sampai kepada Perwal No.27/2020. Kenapa hanya dibuat saja tapi tidak ditegakkan dengan benar dan maksimal,” tegasnya.

Dikatakan Robi, penegakan Perwal No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19 di Kota Medan masih jauh dari kata maksimal. Pasalnya, saat ini pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti yang tertuang di dalam Perwal masih bisa ditemukan dengan mudahnya dan hampir tanpa pengawasan yang ketat.

“Jadi yang namanya penegakan itu bukan razia sesekali, seperti razia ke tempat hiburan malam sesekali, razia masker sesekali dan seterusnya. Itu cuma lips service, dan masyarakat sudah bosan dipertontonkan dengan hal-hal seperti itu,” katanya.

Harusnya, tindakan penegakan dengan pengawasan dan penindakan dilakukan secara rutin. “Rutin seperti apa? Ya setiap hari, bukan sesekali. Untuk itu, pekan depan kita akan panggil kembali gugus tugas dalam rapat Pansus Covid-19 untuk menjelaskan hal ini,” katanya.

Selain itu, gugus tugas yang bergerak melakukan penindakan seharusnya tidak hanya gugus tugas di tingkat Kota, melainkan juga gugus tugas hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan. Sebab, biak hanya mengharapkan kinerja dari gugus tugas Kota, maka tentu fungsi pengawasan tidak akan mungkin dapat berjalan secara maksimal.

“Hanya ada beberapa gugus tugas tingkat kecamatan hingga kelurahan yang bergerak dalam mensosialisasikan, mengawasi dan menegakkan Perwal ini. Akibatnya ya begini, masyarakat di lingkungannya masing-masing banyak yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker, mereka hanya pakai masker saat berkendara dan mau bepergian, itu pun karena takut ada razia masker di jalan,” jelasnya.

Diterangkan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu, sedangkan untuk para kepala lingkungan hingga para petugas di Kelurahan dan Kecamatan relatif membiarkan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan terjadi di depan mata tanpa adanya tindakan tegas.

“Ini yang tidak boleh dan seharusnya ada kontrol dari Gugus Tugas Kota Medan terhadap kinerja gugus tugas di tingkat Kecamatan hingga kelurahan. Jadi tidak ada lagi alasan keterbatasan petugas di lapangan. Sebab, seluruh petugas hingga ke tingkat Kecamatan, kelurahan bahkan lingkungan diberdayakan. Dalam pendapat Fraksi PDIP saat paripurna pengesahan P-APBD kemarin, kita juga sudah meminta Pemko Medan untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menanggulangi Covid-19 di Kota Medan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Habiburrahman Sinuraya mewakili Fraksi Partai NasDem. Meningkatnya Covid-19 di Kota Medan, kata Habib, tentu tidak terlepas dari lemahnya kebijakan-kebijakan yang diambil Pemko Medan. Tak hanya itu, lemahnya pengawasan juga menjadi kunci terus berkembangnya Covid-19 di Kota Medan.

“Fraksi NasDem sudah sampaikan hal itu kemarin dalam rapat paripurna. Pemko Medan jangan berdiam diri, harus ada langkah strategis dan perubahan besar yang dilakukan,” ujar Habib.

Habib pun menyoroti langkah Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan yang tidak pernah mencari solusi dari kondisi siswa atau pelajar di Kota Medan yang telah 6 bulan berada di rumah dan tidak bisa bersekolah karena adanya pandemi. Hal itu tentu sangat kontras, apabila melihat tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan yang sudah dibuka.

“Kita tidak paksa agar tempat hiburan malam harus ditutup. Kita tahu perekonomian harus tetap berjalan dan tempat-tempat hiburan itu, termasuk hotel, restoran dan sebagainya merupakan salah satu sumber PAD. Tetapi bukan berarti bisa dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat tentang protokol kesehatan,” katanya.

Sampai saat ini Pemko Medan mengaku belum bisa membuka kembali sekolah-sekolah di Kota Medan karena kondisi Kota Medan yang masih berada di zona merah. Hal itu pun telah diatur oleh Kemendikbud dan Pemko Medan wajib mematuhi regulasi dari pemerintah pusat tersebut.

“Tapi kenapa Pemko Medan tidak bisa mematuhi aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, untuk menggunakan Dana BOS, sebagai anggaran membiayai proses belajar daring, dengan membelikan paket internet baik untuk para siswa maupun para guru. Nyatanya sampai saat ini masih banyak sekali siswa ataupun guru yang mengeluh tak punya uang untuk membeli paket internet tapi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.

Dilanjutkan Habib, sudah seharusnya Pemko Medan mencari solusi dan mengatur regulasi agar para siswa dapat kembali belajar di sekolah dalam situasi saat ini. Mulai dari pengurangan siswa yang belajar di sekolah, proses belajar yang hanya 3 kali seminggu di sekolah hingga jam belajar di sekolah yang dipersingkat.

“Bila memang hal itu tetap tidak dapat dilakukan, maka mau tidak mau Pemko harus bisa menjamin proses belajar daring dapat berjalan dengan maksimal dengan memastikan bahwa setiap guru dan siswa sama-sama mendapatkan ketersediaan sarana dan prasarana untuk melakukan proses belajar daring, termasuk dengan memastikan adanya paket internet gratis bagi para siswa dan guru,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/