25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPRD Medan Perpanjang Pansus Inovasi Daerah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna tentang laporan kinerja Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di gedung, Senin (22/5/2023).

Dalam rapat paripurna disepakati, DPRD Medan melakukan perpanjangan waktu untuk masa kerja Pansus pembahasan Ranperda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala serta beberapa anggota dewan lainnya.

Menurut laporan Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya ST, dari pembahasan Pansus terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang inovasi daerah.

Dikatakan Habiburrahman asal politisi Nasdem itu, untuk mendukung penerapan Perda Inovasi Daerah nantinya dinilai penting agar Pemko Medan dapat mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2023.

“Anggaran itu nantinya diperuntukkan keperluan riset dan inovasi demi kemajuan Kota Medan,” ucap Habib.

Kemudian, Pansus DPRD Medan bersama Pemko Medan akan berkomiten untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional demi terselenggaranya riset dan inovasi daerah.

Selanjutnya, disampaikan Habiburrahman, Ranperda wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan.

Sedangkan itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan akan menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi. Maka saat nantinya Perda disahkan, BRIDA Kota Medan wajib memfasilitasinya.

Ditambahkan Habib, riset menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan berbasis bukti.

Bahkan sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, dalam penyusunan Ranperda tentang inovasi daerah, harus ditambahkan beberapa BAB dan pasal-pasal yang mengatur tentang plagiat, sanksi pidana, objektifitas inovasi yang dipandang penting dan bersifat strategis-kompetitif bagi kemajuan riset dan inovasi daerah Kota Medan.

Menurutnya, berdasarkan rangkaian pandangan dan urgensi Ranperda, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda.

“Untuk itu melalui sidang paripurna, Pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak, Pemko Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimpelementasikan,” ujarnya.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu masa pembahasan kepada Pansus Ranperda Inovasi Daerah.

“Hal itu dinilai penting oleh Pimpinan DPRD Medan untuk memaksimalkan kinerja Pansus,” pungkas Hasyim.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna tentang laporan kinerja Panitia khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah di gedung, Senin (22/5/2023).

Dalam rapat paripurna disepakati, DPRD Medan melakukan perpanjangan waktu untuk masa kerja Pansus pembahasan Ranperda.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala serta beberapa anggota dewan lainnya.

Menurut laporan Ketua Pansus Habiburrahman Sinuraya ST, dari pembahasan Pansus terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang inovasi daerah.

Dikatakan Habiburrahman asal politisi Nasdem itu, untuk mendukung penerapan Perda Inovasi Daerah nantinya dinilai penting agar Pemko Medan dapat mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2023.

“Anggaran itu nantinya diperuntukkan keperluan riset dan inovasi demi kemajuan Kota Medan,” ucap Habib.

Kemudian, Pansus DPRD Medan bersama Pemko Medan akan berkomiten untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional demi terselenggaranya riset dan inovasi daerah.

Selanjutnya, disampaikan Habiburrahman, Ranperda wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan.

Sedangkan itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Medan akan menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi. Maka saat nantinya Perda disahkan, BRIDA Kota Medan wajib memfasilitasinya.

Ditambahkan Habib, riset menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan berbasis bukti.

Bahkan sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, dalam penyusunan Ranperda tentang inovasi daerah, harus ditambahkan beberapa BAB dan pasal-pasal yang mengatur tentang plagiat, sanksi pidana, objektifitas inovasi yang dipandang penting dan bersifat strategis-kompetitif bagi kemajuan riset dan inovasi daerah Kota Medan.

Menurutnya, berdasarkan rangkaian pandangan dan urgensi Ranperda, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda.

“Untuk itu melalui sidang paripurna, Pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak, Pemko Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimpelementasikan,” ujarnya.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Medan, Hasyim SE memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu masa pembahasan kepada Pansus Ranperda Inovasi Daerah.

“Hal itu dinilai penting oleh Pimpinan DPRD Medan untuk memaksimalkan kinerja Pansus,” pungkas Hasyim.
(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/