30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bupati Langkat Terbitkan Perbup Covid-19

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Menuju masyarakat sehat dan produktif, Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19.

Kepala Humas Satgas Covid-19 Langkat, H. Syahmadi mengatakan, Perbup  disusun berdasarkan  Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif,”ujar Syahmadi, Jumat (25/9).

Tujuan dari Perbub, lanjut Syahmadi, untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

Kemudian, mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“intinya, upaya penanganan Covid-19 melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya,” terang Syahamdi sembari menjelaskan, Perbup terdiri dari 15 pasal dari 9 Bab. (yas/han)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO-Menuju masyarakat sehat dan produktif, Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 39 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian Covid-19.

Kepala Humas Satgas Covid-19 Langkat, H. Syahmadi mengatakan, Perbup  disusun berdasarkan  Instruksi Presiden No: 6 tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  No: 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah, dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup ini, yang dijelaskan pada Bab II pasal 2, guna menuju masyarakat aman, sehat dan produktif,”ujar Syahmadi, Jumat (25/9).

Tujuan dari Perbub, lanjut Syahmadi, untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19.

Kemudian, mendorong warga masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“intinya, upaya penanganan Covid-19 melibatkan semua lapisan masyarakat, TNI/Polri dan pihak lainnya,” terang Syahamdi sembari menjelaskan, Perbup terdiri dari 15 pasal dari 9 Bab. (yas/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/