MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nvivek Ananda alias Wiwik (23) diadili dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/9). Terdakwa pengangguran ini, didakwa menjual 1.200 butir ekstasi kepada polisi dengan berharap mendapat untung besar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, terdakwa awalnya pada 13 Februari 2020 sekira pukul 09.00 Wib, dihubungi oleh Guru Besar (belum tertangkap) untuk menyuruhnya menjemput ekstasi sebanyak 100 butir di Amplas.
Terdakwa lalu menjemput ekstasi tersebut di depan Naga Hall, Jalan SM Raja, Medan Amplas. Setelah itu terdakwa sesuai arahan Guru Besar memberikan nomor handphone dan jumlah ekstasi dan kode pemesanan untuk calon pembeli.
“Pada 15 Februari 2020, terdakwa menghubungi calon pembeli yakni Bismar Marpaung dan Pinondang Pangaribuan (polisi yang menyamar) yang sebelumnya telah memesan ekstasi kepada Guru Besar,” katanya di hadapan hakim ketua Riana Pohan.
Mereka sepakat bertemu di Jalan Abdullah Lubis Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru tepatnya di depan Toko Amanda Brownies. Lalu sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa pergi menemui kedua saksi.
“Terdakwa kemudian menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hati warna merah muda sebanyak 100,” ujar jaksa.
Terdakwa kemudian diamankan dan diinterogasi. Dari penuturan terdakwa, masih ada yang terdakwa simpan di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah dan menemukan sebanyak 1100 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak.
“Peran terdakwa adalah sebagai orang suruhan Guru Besar dan menjadi perantara jual beli pil ekstasi untuk diserahkan kepada pembeli,” sebut jaksa.
Dari pengakuan terdakwa, bila berhasil menjual ekstasi tersebut maka akan memperoleh keuntungan Rp10-15 juta. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw)