27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Okto Wan Rico Jual Barang Curian ke Jalan Garu V

DIAMANKAN: Okto Wan Rico diamankan setelah menjual barang hasil curiannya ke Jalan Garu V, Medan
DIAMANKAN: Okto Wan Rico diamankan setelah menjual barang hasil curiannya ke Jalan Garu V, Medan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan Okto Wan Rico (28) warga Gang Smart, Jalan Kebun Sayur, Dusun II, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan dari Jalan Medan-Tanjung Morawa, KM.15.5, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (14/12) sekira pukul 08.30 wib.

Informasi diperoleh, Okto Wan Rico diamankan berdasarkan LP / 82 / IX / 2019 / SU / Res DS /Sek TG Morawa, tanggal tanggal 19 September 2019. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan pada Rabu (18/11)2019, sekira pukul 22.00 Wib, korbannya Diki Siswanto sedang tertidur didalam rumahnya dan posisi sepeda motor terparkir didepan rumah.

Namun saat korban terbangun, sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2010 BK 4111 VAA dan 1 Unit Handphone merk Vivo Y53 milik korban raib dari rumah. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir Rp13.000.000

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Sabtu.(14/12), personil Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Okto Wan Rico berada di Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas bergerak dan mengamankan Okto Wan Rico. Guna pemeriksaan Okto Wan Rico diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diinterogasi petugas, Okto Wan Rico mengakui telah masuk kedalam rumah korban yang pada saat itu sedang terlelap tidur lalu mengambil kunci kontak sepedamotor dan 1 unit Handphone VIVO Y53 milik korban. Kemudian tersangka membawa sepedamotor korban yang sedang terparkir dihalaman depan rumah. Selanjutnya pada keesok harinya sekira pukul 09.00 Wib telah menjual sepemotor dan Hanphone milik korban kepada seseorang bernama Riki yang beralamat di Jalan Garu V, Medan Amplas, seharga Rp1.900.000

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (14/12) siang membenarkan Okto Wan Rico diamankan. “Masih dikembangkan, mana tahu ada tindak pidana lain yang melibatkan tersangka,” sebutnya. (btr)

DIAMANKAN: Okto Wan Rico diamankan setelah menjual barang hasil curiannya ke Jalan Garu V, Medan
DIAMANKAN: Okto Wan Rico diamankan setelah menjual barang hasil curiannya ke Jalan Garu V, Medan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan Okto Wan Rico (28) warga Gang Smart, Jalan Kebun Sayur, Dusun II, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan dari Jalan Medan-Tanjung Morawa, KM.15.5, Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (14/12) sekira pukul 08.30 wib.

Informasi diperoleh, Okto Wan Rico diamankan berdasarkan LP / 82 / IX / 2019 / SU / Res DS /Sek TG Morawa, tanggal tanggal 19 September 2019. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan pada Rabu (18/11)2019, sekira pukul 22.00 Wib, korbannya Diki Siswanto sedang tertidur didalam rumahnya dan posisi sepeda motor terparkir didepan rumah.

Namun saat korban terbangun, sepedamotor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2010 BK 4111 VAA dan 1 Unit Handphone merk Vivo Y53 milik korban raib dari rumah. Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir Rp13.000.000

Mendapat laporan pengaduan korban, sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan. Pada Sabtu.(14/12), personil Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika Okto Wan Rico berada di Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Selanjutnya petugas bergerak dan mengamankan Okto Wan Rico. Guna pemeriksaan Okto Wan Rico diamankan ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diinterogasi petugas, Okto Wan Rico mengakui telah masuk kedalam rumah korban yang pada saat itu sedang terlelap tidur lalu mengambil kunci kontak sepedamotor dan 1 unit Handphone VIVO Y53 milik korban. Kemudian tersangka membawa sepedamotor korban yang sedang terparkir dihalaman depan rumah. Selanjutnya pada keesok harinya sekira pukul 09.00 Wib telah menjual sepemotor dan Hanphone milik korban kepada seseorang bernama Riki yang beralamat di Jalan Garu V, Medan Amplas, seharga Rp1.900.000

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi Sabtu (14/12) siang membenarkan Okto Wan Rico diamankan. “Masih dikembangkan, mana tahu ada tindak pidana lain yang melibatkan tersangka,” sebutnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/