MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bakal segera terbentuk. Sama seperti Satgas yang dibentuk Pemprovsu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan juga akan fokus pada 6 bidang, yakni data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, kesehatan, hukum dan pendisiplinan, serta bidang relawan.
Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, saat ini pembentukan Satgas tersebut saat ini sedang dibahas.
“Sedang dibahas oleh para ahli kita, supaya segera bisa diterbitkan SK (surat keputusan) Satgasnya. Bila SK-nya sudah ada, Satgasnya resmi berjalan, kan itu harus dieksaminasi dulu di bagian hukum,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Selasa (6/10).
Muslim yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan mengatakan, pembuatan SK pembentukan Satgas itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 188.44/458/KPTS/2020 tanggal 30 September 2020. Selain itu, juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
“Memang harus dibentuk Satgas itu, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat. Karena fokusnya kan jelas, yaitu untuk menangani penyebaran Covid dan memulihkan perekonomian,” ungkapnya.
Terpisah, kepada Sumut Pos, Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya memang hanya tinggal menunggu SK pembentukan Satgas Penanganan Covid yang sedang dibahas. Nantinya, Satgas yang ada akan fokus bekerja pada bidangnya masing-masing.
“Sebenarnya tidak jaih berbeda antara gugus tugas dengan Satgas. Hanya saja, di Satgas ada bidangnya masing-masing, sehingga diharapkan bisa lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya masing-masing. Itu saja,” katanya.
Sedangkan untuk struktur yang nantinya tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Medan, Arjuna mengatakan akan sedikit berbeda dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan. “Yang membedakan itu nantinya karena ada masing-masing bidang itu. Sekarang sedang dibahas siapa-siapa yang akan ada dalam bidang-bidang itu,” tuturnya.
Ditanya mengenai rencana penerapan sanksi administrasi bagi pelanggaran protokol kesehatan, Arjuna mengaku hal itu juga masih terus dibahas. “Pemprovsu sendiri belum ada memberlakukannya. Mungkin nanti dari sana dulu, karena sekarang operasi gugus tugas Kota Medan juga seringkali dilakukan bersama-sama dengan Satgas Provinsi, atau Mebidang,” jawabnya.
Dikonfirmasi, sejauh mana SK pembentukan itu sedang berjalan, kepada Sumut Pos, Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, saat ini SK Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan memang sedang dibahas oleh para ahli di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan. “Masih dibahas di sana, nanti kalau sudah selesai baru akan kita eksaminasi di bagian hukum,” katanya.
Diterangkan Putra, bila sudah selesai dibahas dan di eksaminasi di Bagian Hukum, maka langkah selanjutnya akan ditandatangani kepala daerah, dalam hal ini Pjs Wali Kota Medan, Arief S Trinugroho. (map)