26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Korupsi di UINSU, Poldasu Lengkapi Berkas ke JPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), telah selesai memeriksa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

ilustrasi

Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (6/10). “Sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke JPU,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018.

Ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita, yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Bahkan kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Namun, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (mag-1/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), telah selesai memeriksa ketiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

ilustrasi

Saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (6/10). “Sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke JPU,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU tahun ajaran 2018.

Ketiga tersangka yaitu SS, yang merupakan seorang aparat sipil negara (ASN) dan pejabat pembuat komitmen UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBB) dan Prof S selaku Rektor UINSU.

Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 /PW02 /5.1 /2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337.

Adapun barang bukti yang disita, yakni surat kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun ajaran 2018, dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Bahkan kasus ini berawal pada Juli 2017, Rektor UINSU Medan Prof S, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721, kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Namun, kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sementara Negara telah membayar lunas pembangunan gedung tersebut. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/