26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Bupati Dairi Ikuti Rakor Penjelasan dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu bersama Forkopimda, di antaranya Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Ketua DPRD Sabam Sibarani, serta Kasi Intel Kajari Dairi Andri Darma, mengikuti rapat koordinasi secara virtual, terkait penjelasan pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di Ruang Kerja Bupati, Rabu (14/10) lalu.

VIRTUAL: Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu (kiri) dan unsur Forkopimda, mengikuti rapat virtual pemaparan Mendagri Tito Karnavian terkait UU Cipat Kerja.
VIRTUAL: Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu (kiri) dan unsur Forkopimda, mengikuti rapat virtual pemaparan Mendagri Tito Karnavian terkait UU Cipat Kerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, rapat secara virtual itu dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam rapat itu, dia memaparkan, UU Cipta Kerja dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia.

Permasalahan itu antara lain terkait pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Tito mengatakan, lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-Undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya,” ungkap Tito.

Menurut Tito, mengenai aksi demonstrasi yang terjadi, karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draft asli Undang-Undang Cipta Kerja. Dia pun mengatakan, softcopy draft Undang-Undang Cipta Kerja segera diberikan kepada seluruh pimpinan daerah.

Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam arahannya menyampaikan, Undang-Undang ini dilatarbelakangi lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat, sehingga munculah Omnimbus Law, yakni suatu kumpulan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengkampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan Omnibus Law ini, mempersatukan semua urusan dalam satu Undang-Undang. Dan Undang-Undang ini sudah dibahas secara terbuka, hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” jelasnya.

Mahfud menyayangkan, banyak sekali hoaks beredar dengan isu Undang-Undang ini. Semisal, PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantahnya, dan menyatakan, dalam draft UU Cipta Kerja perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud.

Selanjutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dalam kesempatan itu melaporkan, sejak pengesahan Omnibus Law Rancanngan Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.

“Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan, TNI dan Polri, untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus covid-19 di Sumut,” bebernya.

Rakor ini diikuti pejabat pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten, kota se-Indonesia. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu bersama Forkopimda, di antaranya Dandim 0206 Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Kapolres AKBP Ferio Sano Ginting, Ketua DPRD Sabam Sibarani, serta Kasi Intel Kajari Dairi Andri Darma, mengikuti rapat koordinasi secara virtual, terkait penjelasan pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di Ruang Kerja Bupati, Rabu (14/10) lalu.

VIRTUAL: Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu (kiri) dan unsur Forkopimda, mengikuti rapat virtual pemaparan Mendagri Tito Karnavian terkait UU Cipat Kerja.
VIRTUAL: Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu (kiri) dan unsur Forkopimda, mengikuti rapat virtual pemaparan Mendagri Tito Karnavian terkait UU Cipat Kerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi, Rahmatsyah Munthe mengatakan, rapat secara virtual itu dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam rapat itu, dia memaparkan, UU Cipta Kerja dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia.

Permasalahan itu antara lain terkait pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Tito mengatakan, lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif.

“Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-Undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya,” ungkap Tito.

Menurut Tito, mengenai aksi demonstrasi yang terjadi, karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draft asli Undang-Undang Cipta Kerja. Dia pun mengatakan, softcopy draft Undang-Undang Cipta Kerja segera diberikan kepada seluruh pimpinan daerah.

Sementara Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam arahannya menyampaikan, Undang-Undang ini dilatarbelakangi lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat, sehingga munculah Omnimbus Law, yakni suatu kumpulan Undang-Undang Cipta Kerja untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Presiden sudah sejak lama mengkampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan Omnibus Law ini, mempersatukan semua urusan dalam satu Undang-Undang. Dan Undang-Undang ini sudah dibahas secara terbuka, hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang,” jelasnya.

Mahfud menyayangkan, banyak sekali hoaks beredar dengan isu Undang-Undang ini. Semisal, PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantahnya, dan menyatakan, dalam draft UU Cipta Kerja perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud.

Selanjutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dalam kesempatan itu melaporkan, sejak pengesahan Omnibus Law Rancanngan Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut.

“Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan, TNI dan Polri, untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus covid-19 di Sumut,” bebernya.

Rakor ini diikuti pejabat pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten, kota se-Indonesia. (rud/saz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/