HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – USAI meninjau kawasan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 22.007 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat, di Stadion Simangaronsang Doloksanggul, Selasa (27/10) siang.
Jokowi menjelaskan, kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang diserahkan presiden ini menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
Puluhan ribu sertifikat yang diserahkan presiden terdiri atas 20.637 sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236 sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di Kabupaten Humbahas.
“Hari ini telah diserahkan kurang lebih 20 ribuan sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat,” ucapnya.
Penyerahan sertifikat untuk rakyat kali ini hanya dihadiri langsung penerima dalam jumlah yang sangat terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat terpisah.
Kepada para penerima, presiden menitipkan pesan untuk menjaga sertifikat yang telah diterimanya tersebut dengan baik. Menurut Jokowi, masyarakat yang telah memegang sertifikat tanah bisa mengagunkannya ke bank untuk tambahan modal usaha. “Dengan sertfikat ini kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa ‘disekolahkan’ ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha, bisa dipakai ini,” kata Jokowi.
“Jangan dipakai untuk beli mobil, jangan dipakai untuk beli sepeda motor. Gunakan semuanya untuk modal usaha modal investasi,” ucapnya.
Ia pun meminta masyarakat menyimpan sertifikat tersebut dengan baik sehingga tidak hilang atau rusak. Jokowi juga menyarankan masyarakat menggandakan sertifikat itu sehingga bisa mengurusnya dengan mudah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) bila suatu saat hilang.
Jokowi mengatakan, sertifikat tanah sangat penting, karena menjadi dasar hukum seseorang untuk menempati dan menggunakan lahan, baik untuk kepentingan tempat tinggal atau ekonomi. “Apa sih gunananya sertifikat? Kalau kita sudah pegang ini hak hukum kita atas lahan tanah itu menjadi jelas karena sudah pegang ini. Nanti ada tetangga atau ada orang luar daerah (mengaku-ngaku) ‘Ini tanah saya, bukan ini tanah saya’, buktinya apa ini ada (sertifikat),” kata Jokowi.
“Jadi jelas yang pegang ini secara hukum sudah beres. Oleh sebab itu saya minta sertifkat ini disimpan tapi tolong di-fotokopi dulu, taruh dil lemari yang satu, yang asli taruh di lemari yang dua, jadi kalau salah satu hilang ngurusnya mudah,” kata Presiden.
Senada disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi, bahwa langkah pengembangan pertanian dan peternakan di provinsi ini adalah guna menyejahterakan petani. Sehingga masyarakat terutama petani menjadikan Sumut agraris.
“Sertifikat ini sangat membantu karena dia punya kepastian hukum untuk keadilan. Selama ini belum punya legalitas atas tanah. Sekarang masyarakat bisa berbuat di lahannya dengan upaya yang beragam untuk pertanian dan peternakan,” sebut Edy.
Namun Edy mengingatkan agar sertifikat yang telah diberikan dapat dijaga dengan baik, serta diperuntukkan bagi usaha pertanian dan peternakan. Sehingga keberadaan lahan produktif tetap terjaga baik, khususnya dalam membangun ketahanan pangan. “Pastinya kita berharap rakyat ikut membesarkan pertanian ini. Tetapi (sertifikat) tidak boleh diperjualbelikan. Yang boleh diwariskan ke anaknya, jadi dia berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.(prn/kps)