29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polsek Sipispis dan Polsek Tebingtinggi Gelar Operasi Yustisi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis dan Polsek Tebingtinggi melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu(31/10).

OPERASI YUSTISI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan Polsek Sipispis saat melakukan operasi yustisi di warkop dan kafe. sofian/SUMUT POS.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan Polsek Sipispis saat melakukan operasi yustisi di warkop dan kafe. sofian/SUMUT POS.

Kapolsek Sipispis AKP Syaipullah mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan, sebanyak 10 orang warga diberikan sanksi teguran secara tertulis, dan 30 orang teguran lisan. “Operasi yustisi dilakukan di warkop, kafe dan tempat keramaian lainnya,”ujar AKP Syaipullah, Minggu (1/11).

Disebutkan Syaipullah, pihaknya juga melakukan bagi-bagi masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Kebanyakan warga yang terjaring dari kalangan anak remaja. Hampir keseluruhan tidak pakai masker saat kumpul-kumpul di kafe dan warkop,”terang Syaipullah.

Selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, lanjut AKP Syaipullah, pihaknya juga menyosialisasikan 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi tempat keramaian dan menjaga jarak.

“Kami juga melakukan pemantauan adanya balap liar dan aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat tentang curat dan curas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,”pungkasnya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polsek Sipispis dan Polsek Tebingtinggi melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu(31/10).

OPERASI YUSTISI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan Polsek Sipispis saat melakukan operasi yustisi di warkop dan kafe. sofian/SUMUT POS.
OPERASI YUSTISI: Jajaran Polsek Tebingtinggi dan Polsek Sipispis saat melakukan operasi yustisi di warkop dan kafe. sofian/SUMUT POS.

Kapolsek Sipispis AKP Syaipullah mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukan, sebanyak 10 orang warga diberikan sanksi teguran secara tertulis, dan 30 orang teguran lisan. “Operasi yustisi dilakukan di warkop, kafe dan tempat keramaian lainnya,”ujar AKP Syaipullah, Minggu (1/11).

Disebutkan Syaipullah, pihaknya juga melakukan bagi-bagi masker gratis kepada warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Kebanyakan warga yang terjaring dari kalangan anak remaja. Hampir keseluruhan tidak pakai masker saat kumpul-kumpul di kafe dan warkop,”terang Syaipullah.

Selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, lanjut AKP Syaipullah, pihaknya juga menyosialisasikan 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjauhi tempat keramaian dan menjaga jarak.

“Kami juga melakukan pemantauan adanya balap liar dan aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat tentang curat dan curas di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,”pungkasnya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/